Konstruksi & Kontraktor
Perusahaan konstruksi menghadapi PPh Final, PPN termin, dan banyak bukti potong dari pemilik proyek. Dengan proyek multi-tahun, kelalaian administrasi mudah menimbulkan sanksi. Arunika Consulting membantu kontraktor menata kewajiban pajak agar cash flow proyek tetap sehat.
Peringatan Kepatuhan
Kontraktor tanpa sertifikasi dikenai tarif PPh Final lebih tinggi. Pastikan sertifikasi SBU valid untuk optimasi pajak.
Tarif Pajak
1.75%
PPH FINAL
Tingkat Risiko
Tinggi
Omzet Tipikal
Rp 5 Miliar - 500 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
Tarif PPh Final yang Berbeda
Tarif PPh Final tergantung sertifikasi dan jenis pekerjaan sehingga harus dipetakan sejak awal kontrak.
Rekonsiliasi Bukti Potong
Bukti potong dari owner perlu dicocokkan agar kredit pajak tidak hilang.
Faktur Pajak Termin
PPN harus diterbitkan sesuai termin progres agar pelaporan PPN tidak terlambat.
Solusi Perpajakan Kami
Mapping Skema PPh Final
Menetapkan tarif PPh Final berdasarkan sertifikasi dan kategori jasa sejak tender.
- Tarif tepat
- Kontrak lebih akurat
- Risiko koreksi turun
Rekonsiliasi Bukti Potong Proyek
Pengumpulan dan pencocokan bukti potong agar kredit pajak tercatat penuh.
- Kredit pajak maksimal
- SPT rapi
- Audit-ready
PPN Termin Compliance
Pengelolaan faktur pajak sesuai termin tagihan dan progres pekerjaan.
- Tidak telat lapor
- Cash flow terjaga
- Risiko sanksi rendah
Regulasi Pajak Terkait
PP 9/2022
PPh Final Jasa Konstruksi
PPh Final 1,75% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengan sertifikasi, 4% tanpa sertifikasi
PPN Jasa Konstruksi
PPN atas Jasa Konstruksi
PPN 11% atas jasa konstruksi (kecuali rumah sederhana)
Butuh Konsultan Pajak untuk Konstruksi & Kontraktor?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Berapa tarif PPh Final untuk kontraktor?
Tarif pelaksanaan konstruksi: 1,75% dengan sertifikasi atau 4% tanpa sertifikasi. Perencanaan/pengawasan memiliki tarif berbeda sesuai ketentuan.
Apakah PPh Final konstruksi bisa dikreditkan?
Tidak. PPh Final bersifat final dan tidak dapat dikreditkan terhadap PPh Badan.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?
Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.
Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.
Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?
Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.
Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?
Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.
Industri Terkait
Developer & Real Estate
KBLI 41011
Pembukuan developer properti untuk project costing, revenue recognition, dan laporan keuangan berbasis proyek yang akurat.
Pertambangan & Minerba
KBLI 05100
Layanan pajak pertambangan untuk PPh badan, PNBP royalti, withholding tax, dan kepatuhan sektor minerba.
Pajak Manufaktur & Industri
KBLI 10710
Pajak pabrik manufaktur: PPN masukan keluaran, PPh 22, restitusi. Konsultasi pajak industri bersama Arunika Consulting.