Perpajakan KBLI 55111 Risiko Sedang

Pajak Hotel & Hospitality

Industri hotel dan hospitality dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% atas jasa perhotelan yang dipungut oleh Pemda, bukan PPN pusat. Namun, kompleksitas muncul dari service charge yang didistribusikan ke karyawan dan harus dipotong PPh 21. Arunika Consulting membantu hotel mengelola kewajiban pajak pusat dan daerah secara terintegrasi.

Tarif Pajak

10%

MIXED

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 5 Miliar - 200 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PBJT vs PPN yang Sering Keliru

Hotel tidak memungut PPN 11% tetapi PBJT 10% yang disetor ke Pemda. Tamu korporat sering meminta faktur pajak yang tidak bisa diterbitkan.

Service Charge dan PPh 21

Service charge 10% yang didistribusikan ke karyawan merupakan penghasilan kena pajak yang harus dipotong PPh 21.

Multi-Outlet dengan Pajak Berbeda

Restoran, spa, dan laundry di dalam hotel bisa memiliki perlakuan PBJT berbeda dengan kamar.

Solusi Perpajakan Kami

1

Pelaporan PBJT Terpadu

Menyusun sistem pelaporan PBJT bulanan yang memisahkan jasa kamar, F&B, dan fasilitas lain sesuai ketentuan Pemda.

  • Bebas denda
  • Laporan akurat
  • Hubungan baik Pemda
2

PPh 21 Service Charge

Setup perhitungan PPh 21 atas distribusi service charge ke karyawan secara proporsional.

  • Kepatuhan terjaga
  • Karyawan puas
  • Bukti potong tepat waktu
3

Tax Planning PPh Badan

Optimalisasi biaya yang dapat dikurangkan untuk mengurangi beban PPh Badan tahunan.

  • Beban pajak efisien
  • Cash flow baik
  • Perencanaan investasi

Regulasi Pajak Terkait

UU HKPD

UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Mengatur PBJT Jasa Perhotelan sebesar maksimal 10% yang dipungut Pemda.

UU PPN

UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Jasa perhotelan dikecualikan dari PPN pusat karena sudah dikenakan PBJT daerah.

PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan atas Gaji dan Service Charge

Pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan dan distribusi service charge.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Hotel & Hospitality?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah hotel harus menjadi PKP?

Untuk jasa perhotelan, tidak wajib PKP karena dikecualikan dari PPN. Namun jika ada penjualan merchandise atau jasa lain yang kena PPN, perlu evaluasi.

Bagaimana jika tamu minta faktur pajak untuk klaim?

Hotel tidak bisa menerbitkan faktur pajak PPN untuk jasa kamar. Jelaskan bahwa PBJT adalah pajak daerah, berbeda dengan PPN pusat.

Apakah service charge termasuk objek PBJT?

Ya. Service charge merupakan bagian dari nilai jasa perhotelan yang dikenakan PBJT 10% sebelum didistribusikan ke karyawan.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.