Perpajakan KBLI 66110 Risiko Tinggi

Pajak Crypto & Aset Digital

Transaksi jual beli aset kripto melalui exchange terdaftar di Indonesia dikenakan PPh Final 0.1% dan PPN 0.11%. Pajak dipungut oleh exchange dan bersifat final. Namun, untuk penghasilan dari mining, staking, atau trading di exchange luar negeri, perlakuan pajaknya berbeda. Arunika Consulting membantu investor dan trader crypto memahami kewajiban pajak yang berlaku.

Tarif Pajak

0.1%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 100 juta - 10 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Exchange Dalam vs Luar Negeri

Transaksi di exchange terdaftar Bappebti dipungut pajak otomatis. Transaksi di exchange luar negeri harus dilaporkan sendiri.

Penghasilan Non-Trading

Income dari staking, yield farming, airdrop, dan mining tidak otomatis dipajaki dan harus dilaporkan manual.

Pelaporan dalam SPT

Crypto harus dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan dengan nilai per 31 Desember.

Solusi Perpajakan Kami

1

Tax Report Crypto

Menyusun laporan pajak dari berbagai exchange dan wallet untuk pelaporan SPT yang lengkap.

  • Kepatuhan terjaga
  • Dokumentasi rapi
  • Risiko sanksi turun
2

Perhitungan Non-Trading Income

Menghitung PPh atas staking reward, airdrop, dan mining yang harus dilaporkan sendiri.

  • Posisi pajak jelas
  • Tidak ada penghasilan tertinggal
  • Perencanaan pajak
3

Pelaporan Harta Crypto

Membantu pelaporan crypto sebagai harta di SPT dengan dokumentasi yang proper.

  • Kepatuhan harta
  • Bukti kepemilikan
  • Tax planning

Regulasi Pajak Terkait

PMK-68/2022

PPN dan PPh atas Transaksi Aset Kripto

Pajak Final 0.1% PPh dan 0.11% PPN atas transaksi jual beli crypto melalui exchange terdaftar.

Peraturan Bappebti

Regulasi Perdagangan Aset Kripto

Ketentuan Bappebti untuk exchange dan perdagangan aset kripto di Indonesia.

UU HPP

UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dasar hukum pengenaan pajak atas aset kripto sebagai komoditas.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Crypto & Aset Digital?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa pajak jual beli crypto di Indonesia?

PPh Final 0.1% dari nilai transaksi (dipotong penjual) dan PPN 0.11% (dipotong pembeli). Pajak dipungut oleh exchange terdaftar Bappebti.

Apakah staking reward kena pajak?

Ya. Staking reward adalah penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenakan PPh sesuai tarif progresif (untuk OP) atau tarif badan.

Bagaimana jika trading di exchange luar negeri?

Capital gain harus dihitung dan dilaporkan sendiri di SPT. Tidak ada pemotongan otomatis, sehingga wajib pajak harus menghitung dan menyetor.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.