Akuntansi & Pembukuan KBLI 64992 Risiko Tinggi

Akuntansi Fintech & P2P Lending

Fintech lending dan P2P memiliki karakteristik akuntansi unik: pinjaman yang diberikan harus diukur dengan Expected Credit Loss (ECL), fee origination diamortisasi selama tenor pinjaman, dan pelaporan kepada OJK harus konsisten dengan standar akuntansi. Arunika Consulting membantu fintech lending menyusun laporan keuangan yang compliant dengan SAK dan regulasi OJK.

Tarif Pajak

-

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 5 Miliar - 500 Miliar per tahun

Tantangan Umum

Cadangan Kerugian ECL

PSAK 71 mengharuskan cadangan kerugian berbasis forward-looking (ECL) yang kompleks untuk portofolio pinjaman.

Fee Recognition

Origination fee dan late payment fee harus diakui dengan metode berbeda: amortisasi vs saat terjadi.

Pelaporan Ganda ke OJK

Fintech harus menyusun laporan keuangan PSAK dan laporan prudensial OJK dengan format berbeda.

Solusi Kami

1

Model CKPN/ECL

Menyusun model Expected Credit Loss berdasarkan historis NPL, kolektibilitas, dan faktor makro.

  • Kepatuhan PSAK 71
  • Cadangan akurat
  • Audit siap
2

Revenue Recognition Terstruktur

Setup pengakuan pendapatan untuk berbagai jenis fee: origination, servicing, late fee, dan recovery.

  • Pendapatan akurat
  • Matching principle
  • Transparansi investor
3

Integrasi Laporan OJK

Mapping antara laporan keuangan dan format pelaporan prudensial OJK (LKPBU).

  • Konsistensi data
  • Pelaporan tepat waktu
  • Risiko sanksi turun

Regulasi Terkait

SAK EP

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat

Kerangka pelaporan untuk fintech lending yang belum tercatat di bursa, berlaku efektif 2025.

PSAK 71

Instrumen Keuangan

Standar pengakuan dan pengukuran pinjaman yang diberikan serta cadangan kerugian (ECL).

POJK 10/2022

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Regulasi OJK yang mengatur pelaporan keuangan dan prudensial fintech lending.

Butuh Bantuan untuk Bisnis Akuntansi Fintech & P2P Lending?

Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda dengan tim profesional kami. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa bedanya CKPN dan provisi pinjaman?

CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) adalah istilah PSAK 71 untuk cadangan kerugian berbasis ECL. Provisi adalah istilah umum untuk cadangan.

Bagaimana mencatat origination fee?

Origination fee tidak boleh diakui langsung sebagai pendapatan. Harus diamortisasi selama tenor pinjaman menggunakan effective interest rate.

Apakah fintech lending wajib audit?

Ya. POJK mewajibkan fintech lending untuk diaudit oleh akuntan publik dan menyampaikan laporan audit ke OJK.

Apakah Arunika Consulting melayani pembukuan untuk semua jenis usaha?

Ya, kami melayani pembukuan untuk berbagai jenis usaha mulai dari UMKM, CV, PT, hingga perusahaan dengan struktur kompleks. Sistem kami disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.

Bagaimana proses pengerjaan pembukuan bulanan?

Proses dimulai dengan pengumpulan dokumen transaksi (faktur, rekening koran, dll), pencatatan ke sistem akuntansi, rekonsiliasi, hingga penyusunan laporan keuangan bulanan. Semua dapat dilakukan secara online.

Apakah laporan keuangan yang dibuat sesuai standar?

Ya, laporan keuangan kami disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, termasuk SAK EMKM untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berapa lama waktu pengerjaan laporan keuangan?

Untuk pembukuan bulanan rutin, laporan dapat selesai dalam 5-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Untuk rekonstruksi atau financial review, waktu pengerjaan disesuaikan dengan kompleksitas data.

Apakah data keuangan saya aman?

Kerahasiaan data klien adalah prioritas utama. Kami menerapkan protokol keamanan data dan terikat kode etik profesi konsultan pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi klien.