Akuntansi Koperasi & BMT
Koperasi simpan pinjam dan BMT memiliki karakteristik akuntansi khusus: ekuitas berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota, serta cadangan dari SHU yang tidak dibagikan. Pencatatan harus memisahkan simpanan sebagai liabilitas atau ekuitas sesuai sifatnya. Arunika Consulting membantu koperasi menyusun laporan keuangan yang sesuai SAK EP dan pedoman Kemenkop agar RAT berjalan lancar.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
-
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 1 Miliar - 100 Miliar per tahun
Tantangan Umum
Klasifikasi Simpanan Anggota
Simpanan pokok dan wajib dicatat sebagai ekuitas, sedangkan simpanan sukarela yang dapat ditarik kapan saja adalah liabilitas.
Perhitungan SHU dan Pembagiannya
Sisa Hasil Usaha harus dihitung akurat dan dibagi sesuai AD/ART: cadangan, dana pendidikan, dana sosial, dan bagian anggota.
Penyisihan Piutang Bermasalah
Pinjaman anggota yang menunggak perlu dievaluasi dan dibentuk cadangan kerugian piutang (CKPN) sesuai standar.
Pelaporan untuk RAT
Laporan keuangan harus siap dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Solusi Kami
Struktur Akun Koperasi
Menyusun chart of accounts yang memisahkan simpanan pokok, wajib, sukarela, cadangan, dan SHU tahun berjalan.
- Transparansi modal
- Pembagian SHU jelas
- Laporan RAT siap
Manajemen Pinjaman Anggota
Pencatatan pinjaman, bunga, dan angsuran per anggota dengan aging dan kolektibilitas.
- NPL terpantau
- Penagihan tepat sasaran
- Risiko kredit terkendali
Perhitungan dan Alokasi SHU
Menghitung SHU berdasarkan jasa simpan dan jasa pinjam anggota sesuai AD/ART koperasi.
- Pembagian adil
- Kepatuhan regulasi
- Kepuasan anggota
Regulasi Terkait
SAK EP
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat
Kerangka pelaporan keuangan untuk entitas privat termasuk koperasi, berlaku efektif 1 Januari 2025.
PSAK 50
Instrumen Keuangan: Penyajian
Klasifikasi simpanan anggota sebagai liabilitas atau ekuitas berdasarkan karakteristik instrumen.
Permen KUKM 13/2015
Pedoman Akuntansi USP Koperasi
Panduan akuntansi khusus untuk unit simpan pinjam koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Butuh Bantuan untuk Bisnis Akuntansi Koperasi & BMT?
Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda dengan tim profesional kami. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Apa bedanya simpanan pokok, wajib, dan sukarela?
Simpanan pokok dibayar sekali saat masuk anggota, simpanan wajib dibayar rutin (bulanan), keduanya dicatat sebagai ekuitas. Simpanan sukarela dapat ditarik kapan saja sehingga dicatat sebagai liabilitas.
Bagaimana cara menghitung SHU per anggota?
SHU dibagi berdasarkan jasa simpan (proporsi saldo simpanan) dan jasa pinjam (proporsi bunga yang dibayar) masing-masing anggota terhadap total koperasi.
Apakah koperasi perlu membuat cadangan piutang?
Ya. Koperasi wajib membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) untuk pinjaman yang kolektibilitasnya menurun sesuai evaluasi risiko kredit.
Apakah Arunika Consulting melayani pembukuan untuk semua jenis usaha?
Ya, kami melayani pembukuan untuk berbagai jenis usaha mulai dari UMKM, CV, PT, hingga perusahaan dengan struktur kompleks. Sistem kami disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.
Bagaimana proses pengerjaan pembukuan bulanan?
Proses dimulai dengan pengumpulan dokumen transaksi (faktur, rekening koran, dll), pencatatan ke sistem akuntansi, rekonsiliasi, hingga penyusunan laporan keuangan bulanan. Semua dapat dilakukan secara online.
Apakah laporan keuangan yang dibuat sesuai standar?
Ya, laporan keuangan kami disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, termasuk SAK EMKM untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berapa lama waktu pengerjaan laporan keuangan?
Untuk pembukuan bulanan rutin, laporan dapat selesai dalam 5-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Untuk rekonstruksi atau financial review, waktu pengerjaan disesuaikan dengan kompleksitas data.
Apakah data keuangan saya aman?
Kerahasiaan data klien adalah prioritas utama. Kami menerapkan protokol keamanan data dan terikat kode etik profesi konsultan pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi klien.
Industri Terkait
Akuntansi Yayasan & Nonprofit
KBLI 94910
Akuntansi yayasan nonprofit sesuai ISAK 35 dan SAK EP. Dana terikat, surplus aktivitas, dan laporan keuangan transparan untuk stakeholder.
Retail & Minimarket UMKM
KBLI 47111
Pembukuan retail UMKM untuk penjualan harian, rekonsiliasi kas, dan stok barang. Laporan keuangan rapi dan siap kontrol margin.
Pembukuan Jasa Profesional
KBLI 69101
Pembukuan untuk firma profesional: time billing, WIP jasa, dan pengelolaan fee receivable agar arus kas stabil.