Perpajakan KBLI 47912 Risiko Sedang

E-Commerce & Marketplace

Penjualan online menghadirkan kewajiban PPN PMSE, pemotongan pajak oleh marketplace, dan kewajiban PKP saat omzet tumbuh. Tanpa rekonsiliasi data transaksi, risiko salah hitung pajak meningkat. Arunika Consulting membantu pelaku e-commerce menyiapkan kepatuhan pajak berbasis data.

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 100 juta - 50 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PPN PMSE dan PKP

Kenaikan omzet membuat kewajiban PKP dan PPN PMSE perlu diantisipasi sejak awal.

Bukti Potong Marketplace

PPh yang dipotong platform harus direkonsiliasi agar kredit pajak tidak hilang.

Transaksi Multi-Platform

Data dari Tokopedia, Shopee, Lazada perlu digabung untuk pelaporan pajak yang konsisten.

Solusi Perpajakan Kami

1

Rekonsiliasi Penjualan Online

Konsolidasi data penjualan dan fee marketplace untuk pelaporan pajak terpadu.

  • Data rapi
  • Laporan cepat
  • Kesalahan minimal
2

Strategi PKP

Analisis kapan mendaftar PKP serta persiapan sistem faktur pajak.

  • Transisi mulus
  • Kepatuhan PPN
  • Risiko sanksi turun
3

Optimasi PPh UMKM

Pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% dan fasilitas bebas pajak hingga Rp 500 juta.

  • Tax saving
  • Cash flow lebih baik
  • Laporan sederhana

Regulasi Pajak Terkait

PMK 60/2022

Tata Cara Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Ketentuan PPN untuk perdagangan melalui sistem elektronik

PP 55/2022

PPh Final UMKM

Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM e-commerce dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar

Butuh Konsultan Pajak untuk E-Commerce & Marketplace?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan online seller wajib menjadi PKP?

Wajib PKP jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 Miliar per tahun. Sebelum itu bisa sukarela bila dibutuhkan untuk bisnis.

Apakah potongan pajak marketplace bisa dikreditkan?

Bisa. Bukti potong dari marketplace digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.