E-Commerce & Marketplace
Penjualan online menghadirkan kewajiban PPN PMSE, pemotongan pajak oleh marketplace, dan kewajiban PKP saat omzet tumbuh. Tanpa rekonsiliasi data transaksi, risiko salah hitung pajak meningkat. Arunika Consulting membantu pelaku e-commerce menyiapkan kepatuhan pajak berbasis data.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 100 juta - 50 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
PPN PMSE dan PKP
Kenaikan omzet membuat kewajiban PKP dan PPN PMSE perlu diantisipasi sejak awal.
Bukti Potong Marketplace
PPh yang dipotong platform harus direkonsiliasi agar kredit pajak tidak hilang.
Transaksi Multi-Platform
Data dari Tokopedia, Shopee, Lazada perlu digabung untuk pelaporan pajak yang konsisten.
Solusi Perpajakan Kami
Rekonsiliasi Penjualan Online
Konsolidasi data penjualan dan fee marketplace untuk pelaporan pajak terpadu.
- Data rapi
- Laporan cepat
- Kesalahan minimal
Strategi PKP
Analisis kapan mendaftar PKP serta persiapan sistem faktur pajak.
- Transisi mulus
- Kepatuhan PPN
- Risiko sanksi turun
Optimasi PPh UMKM
Pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% dan fasilitas bebas pajak hingga Rp 500 juta.
- Tax saving
- Cash flow lebih baik
- Laporan sederhana
Regulasi Pajak Terkait
PMK 60/2022
Tata Cara Penunjukan Pemungut PPN PMSE
Ketentuan PPN untuk perdagangan melalui sistem elektronik
PP 55/2022
PPh Final UMKM
Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM e-commerce dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar
Butuh Konsultan Pajak untuk E-Commerce & Marketplace?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Kapan online seller wajib menjadi PKP?
Wajib PKP jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 Miliar per tahun. Sebelum itu bisa sukarela bila dibutuhkan untuk bisnis.
Apakah potongan pajak marketplace bisa dikreditkan?
Bisa. Bukti potong dari marketplace digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?
Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.
Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.
Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?
Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.
Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?
Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.
Industri Terkait
Retail & Minimarket UMKM
KBLI 47111
Pembukuan retail UMKM untuk penjualan harian, rekonsiliasi kas, dan stok barang. Laporan keuangan rapi dan siap kontrol margin.
E-Commerce Brand & D2C
KBLI 47910
Implementasi sistem omnichannel e-commerce: integrasi marketplace, webstore, inventory, dan dashboard profitabilitas SKU.
Digital Agency & Marketing
KBLI 73100
Implementasi sistem project management dan time tracking untuk agency. Profitability per project, billing otomatis, dan workflow approval.