Perpajakan KBLI 66110 Risiko Tinggi

Pajak Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding (SCF) memungkinkan investor memiliki saham perusahaan melalui platform digital. Perlakuan pajak meliputi PPh dividen (10% final) saat menerima pembagian keuntungan dan PPh capital gain saat menjual di pasar sekunder. Arunika Consulting membantu investor dan penerbit SCF memahami kewajiban pajak atas investasi dan pendanaan crowdfunding.

Tarif Pajak

0.1%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 100 juta - 50 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PPh Dividen dari SCF

Dividen dari perusahaan SCF dipotong 10% oleh penerbit, tetapi investor sering tidak aware bahwa ini sudah final.

Capital Gain di Pasar Sekunder

Penjualan saham SCF di pasar sekunder platform kena PPh Final 0.1%, tetapi pelaporan bisa kompleks.

Pelaporan di SPT

Kepemilikan saham SCF dan penghasilan darinya harus dilaporkan di SPT dengan benar.

Solusi Perpajakan Kami

1

Tax Advisory SCF Investor

Konsultasi perlakuan pajak untuk investor SCF: dividen, capital gain, dan pelaporan di SPT.

  • Kepatuhan terjaga
  • Tax planning jelas
  • Dokumentasi rapi
2

Penerbit SCF Compliance

Membantu perusahaan penerbit SCF dalam kewajiban pemotongan PPh dividen dan pelaporan.

  • Bebas sanksi
  • Investor trust
  • Regulatory compliance
3

Portfolio Tax Report

Menyusun laporan pajak tahunan untuk investor dengan portfolio SCF di berbagai platform.

  • Consolidated view
  • SPT ready
  • Efisien

Regulasi Pajak Terkait

POJK 57/2020

Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi

Regulasi OJK untuk securities crowdfunding (SCF) di Indonesia.

PPh Final Saham

PPh Final atas Penjualan Saham

Tarif 0.1% atas penjualan saham di pasar sekunder SCF.

PPh Dividen

PPh atas Dividen

Tarif 10% (final) atas dividen yang diterima investor individu dari perusahaan SCF.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Securities Crowdfunding?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah dividen dari SCF sudah dipotong pajak?

Ya. Penerbit memotong PPh 10% (final untuk OP) saat membagikan dividen. Investor menerima nett dan tidak perlu bayar lagi, cukup dilaporkan di SPT.

Bagaimana pajak jual saham SCF di secondary market?

PPh Final 0.1% dari nilai transaksi, dipotong oleh platform. Bersifat final sehingga tidak perlu dihitung lagi di SPT.

Apakah kerugian SCF bisa dikompensasi?

Karena PPh bersifat final, kerugian capital dari SCF tidak bisa dikompensasi dengan keuntungan dari sumber lain.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.