Akuntansi Event Organizer
Event organizer mengelola proyek-proyek dengan pembayaran bertahap (DP, progress, pelunasan) dan biaya vendor yang harus dibayar sebelum event. Matching biaya dan pendapatan per event menjadi tantangan karena timing berbeda. Arunika Consulting membantu EO menata akuntansi berbasis proyek agar margin per event terukur jelas.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
-
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 500 juta - 20 Miliar per tahun
Tantangan Umum
DP dan Pendapatan Diterima di Muka
Pembayaran DP 30-50% diterima jauh sebelum event dilaksanakan, belum bisa diakui sebagai pendapatan.
Vendor Cost Sebelum Event
Pembayaran ke venue, catering, dan vendor lain terjadi sebelum pendapatan diakui, mempengaruhi cash flow.
Project Profitability
Tanpa tracking per event, sulit mengetahui event mana yang profitable dan mana yang rugi.
Solusi Kami
Project Ledger per Event
Struktur akun yang melacak pendapatan, biaya langsung, dan biaya tidak langsung per event/proyek.
- Margin per event jelas
- Pricing lebih tepat
- Evaluasi vendor akurat
Revenue Recognition Event
Kebijakan pengakuan pendapatan: saat event selesai (point in time) atau bertahap jika event multi-hari.
- Pendapatan akurat
- Matching principle
- Laporan periodik valid
Cash Flow Planning
Forecasting arus kas berdasarkan jadwal event, DP masuk, dan pembayaran vendor.
- Likuiditas terjaga
- Tidak ada cash gap
- Vendor tepat waktu dibayar
Regulasi Terkait
SAK EP
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat
Kerangka pelaporan untuk EO dan event management skala menengah.
PSAK 23
Pendapatan
Pengakuan pendapatan event berbasis penyelesaian acara (point in time atau over time).
SAK EMKM
Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah
Alternatif untuk EO kecil dengan pelaporan sederhana.
Butuh Bantuan untuk Bisnis Akuntansi Event Organizer?
Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda dengan tim profesional kami. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Kapan pendapatan event diakui?
Umumnya saat event selesai dilaksanakan (point in time). Jika event multi-hari dengan deliverable bertahap, bisa over time dengan persentase completion.
Bagaimana mencatat DP yang diterima?
DP dicatat sebagai liabilitas (pendapatan diterima di muka). Saat event selesai, dipindahkan ke pendapatan bersamaan dengan sisa pembayaran.
Apakah biaya vendor bisa diakui sebelum event?
Biaya dicatat saat terjadi (accrual), tetapi untuk matching dengan pendapatan, bisa menggunakan teknik project costing agar biaya 'direlease' saat event.
Apakah Arunika Consulting melayani pembukuan untuk semua jenis usaha?
Ya, kami melayani pembukuan untuk berbagai jenis usaha mulai dari UMKM, CV, PT, hingga perusahaan dengan struktur kompleks. Sistem kami disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.
Bagaimana proses pengerjaan pembukuan bulanan?
Proses dimulai dengan pengumpulan dokumen transaksi (faktur, rekening koran, dll), pencatatan ke sistem akuntansi, rekonsiliasi, hingga penyusunan laporan keuangan bulanan. Semua dapat dilakukan secara online.
Apakah laporan keuangan yang dibuat sesuai standar?
Ya, laporan keuangan kami disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, termasuk SAK EMKM untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berapa lama waktu pengerjaan laporan keuangan?
Untuk pembukuan bulanan rutin, laporan dapat selesai dalam 5-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Untuk rekonstruksi atau financial review, waktu pengerjaan disesuaikan dengan kompleksitas data.
Apakah data keuangan saya aman?
Kerahasiaan data klien adalah prioritas utama. Kami menerapkan protokol keamanan data dan terikat kode etik profesi konsultan pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi klien.
Industri Terkait
Akuntansi Travel & Pariwisata
KBLI 79111
Akuntansi travel agent dan tour operator sesuai SAK EP. Komisi vs prinsipal, DP pelanggan, pendapatan diterima di muka, dan paket wisata.
Pajak Hotel & Hospitality
KBLI 55111
Pajak hotel dan hospitality: PBJT 10%, PPh 21 service charge, PPh Badan. Konsultasi pajak hotel bersama Arunika Consulting.
Pembukuan Jasa Profesional
KBLI 69101
Pembukuan untuk firma profesional: time billing, WIP jasa, dan pengelolaan fee receivable agar arus kas stabil.