SP2DK Datang: Susun Peta Data Sebelum Menyusun Jawaban
Surat permintaan penjelasan dari KPP meminta tanggapan dalam jangka waktu tertentu. Tulisan ini mengusulkan urutan kerja: petakan data dan bukti lebih dulu, baru susun jawaban. Dasar peraturan kami tandai sebagai fakta bersumber dan kami kutip dari PMK 111/2025. Penafsiran kami tulis dengan “Menurut kami”, dan saran proses kami tulis dengan “Saran kami”, karena keduanya bukan bunyi peraturan.
Tulisan ini membahas PMK 111/2025 Pasal 6 dan Pasal 8 beserta Lampiran Huruf A, serta kaitannya dengan UU 28/2007 Pasal 28 dan Pasal 29. Tulisan ini tidak membahas sanksi, tata cara pemeriksaan, atau isi surat edaran DJP. Tulisan ini edukasi umum, bukan nasihat atas kasus tertentu.
Jawaban singkat
Menurut kami, langkah pertama adalah memetakan data: untuk setiap temuan dalam surat, cocokkan data DJP dengan data pembukuan, catat selisihnya, kumpulkan bukti, lalu tulis penjelasan. Tanggapan disampaikan paling lama 14 hari sejak peristiwa yang lebih dahulu (PMK 111/2025 Pasal 6 ayat (1)-(2)). Susunan matriks ini saran editorial Arunika, bukan kewajiban hukum.
Apa itu SP2DK dalam PMK 111/2025
Naskah PMK 111/2025 memakai istilah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kata SP2DK tidak muncul dalam naskah. Menurut kami, SP2DK adalah istilah populer untuk surat itu. Penafsiran ini berasumsi SP2DK sama dengan surat pada Pasal 5 ayat (1), dan perlu tinjauan profesional berkualifikasi sebelum dipakai untuk keputusan tertentu.
PMK 111/2025 berlaku sejak 1 Januari 2026. Pasal 3 ayat (2) menyatakan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
Tenggat tanggapan dan perpanjangannya
Pasal 6 ayat (1)-(2) menyatakan Wajib Pajak menanggapi dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan, paling lama 14 hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu. Peristiwa yang dimaksud, misalnya, tanggal penerbitan di Akun Wajib Pajak, tanggal bukti pengiriman pos atau kurir, atau tanggal penyampaian langsung.
Jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 7 hari. Syaratnya, pemberitahuan tertulis harus diterima KPP penerbit sebelum jangka waktu tanggapan berakhir (Pasal 6 ayat (5)-(6)). Pasal 6 ayat (8) menyatakan tanggapan boleh disampaikan lebih dari satu kali dalam jangka waktu atau perpanjangannya.
Tenggat 14 hari ini berbeda dari ketentuan pemeriksaan. UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3a) menyebut buku, catatan, dan dokumen yang diminta dalam pemeriksaan wajib dipenuhi paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Ketentuan 1 bulan itu hanya untuk pemeriksaan dan tidak dicampur dengan tenggat tanggapan atas surat permintaan penjelasan.
Apa yang ada di surat dan dari mana datanya
Lampiran Huruf A PMK 111/2025 memuat contoh format surat (bukan surat nyata). Contoh itu memuat uraian indikasi hasil penelitian, daftar temuan (jenis pajak, uraian koreksi, masa pajak, jumlah koreksi, dan penjelasan koreksi), jangka waktu 14 hari, serta kontak pejabat pendamping dan Account Representative.
Soal asal data, UU 28/2007 Pasal 35A ayat (1)-(2) mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. PP 31/2012 Pasal 2 ayat (3) menyebut jenis datanya mencakup harta, utang, penghasilan, biaya, transaksi keuangan, dan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.
Menurut kami, data DJP perlu dicocokkan dengan pembukuan; data itu bisa keliru atau tidak lengkap, dan bisa juga sesuai.
Saran kami: matriks data dan bukti
Susunan kolomnya mengikuti kolom daftar temuan pada contoh format surat.
- Saran kami: buat satu baris per temuan.
- Saran kami: isi kolom data DJP dari surat, lalu kolom data pembukuan dari catatan Anda.
- Saran kami: hitung selisih, lalu lampirkan bukti dan tulis penjelasan pada baris yang sama.
- Saran kami: catat tanggal dan saluran penerimaan surat, karena hitungan 14 hari mulai dari peristiwa yang lebih dahulu.
- Saran kami: bila bukti belum lengkap, ajukan pemberitahuan perpanjangan tertulis sebelum jangka waktu berakhir.
Contoh sintetis: sebuah PT fiktif menerima surat dengan satu temuan untuk satu jenis pajak pada satu masa pajak. Matriksnya satu baris: data DJP dari surat, data pembukuan dari buku besar, selisih, daftar dokumen dasar sebagai bukti, dan satu paragraf penjelasan. Contoh ini hanya ilustrasi format tanpa nominal, bukan data klien.
Bila tidak setuju dengan data
Pasal 6 ayat (4) menyatakan bila Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data, penjelasan disertai bukti dan/atau dokumen pendukung. Lampiran Huruf A juga menyebut pilihan tanggapan tertulis berupa surat tanggapan dan/atau Surat Pemberitahuan atau pembetulannya.
UU KUP Pasal 8 ayat (1), sebagaimana diubah UU 7/2021, menyatakan Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan dengan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Saran kami: konsultasikan lebih dulu sebelum membetulkan Surat Pemberitahuan.
Setelah tanggapan: tindak lanjut
Pasal 6 ayat (9)-(11) menyatakan DJP meneliti tanggapan. Bila sesuai, dibuat berita acara. Bila tanggapan tidak sesuai, ada data tambahan, atau tidak ada tanggapan dalam jangka waktu, DJP dapat mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan dan/atau melakukan Kunjungan. PMK 111/2025 Pasal 8 ayat (1) menyebut hasil kegiatan dapat berupa beberapa usulan, antara lain usulan penutupan kegiatan, perubahan data secara jabatan, dan usulan pemeriksaan.
Menurut kami, surat permintaan penjelasan bukan pemeriksaan. UU 28/2007 Pasal 29 mengaitkan pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan, sedangkan PMK 111/2025 Pasal 8 hanya menyebut pemeriksaan sebagai salah satu kemungkinan usulan. Penafsiran ini membaca kedua ketentuan secara terpisah; tata cara pemeriksaan belum kami buka.
Kaitan dengan pembukuan
UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyatakan Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Ayat (7) menyatakan pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian. Ayat (11) menyatakan buku, catatan, dan dokumen dasarnya wajib disimpan 10 tahun di Indonesia. Menurut kami, kolom data pembukuan dan bukti dalam matriks hanya dapat diisi bila pembukuan dan dokumen dasar tertata.
Catatan kehati-hatian: kami membaca UU 28/2007 dan UU 7/2021 sebagai naskah perubahan, bukan naskah konsolidasi UU KUP, sehingga Pasal 28 dan Pasal 29 perlu dicek ulang pada versi terbaru.
Tanya jawab
Berapa lama waktu untuk menanggapi SP2DK?
Menurut PMK 111/2025 Pasal 6 ayat (1)-(2), paling lama 14 hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu. Perpanjangan paling lama 7 hari dimungkinkan bila pemberitahuan tertulis diterima KPP penerbit sebelum jangka waktu berakhir.
Apakah tenggat 1 bulan berlaku untuk SP2DK?
Tidak untuk surat permintaan penjelasan; tenggat 1 bulan pada UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3a) berlaku dalam pemeriksaan.
Bagaimana bila saya tidak setuju dengan data DJP?
Pasal 6 ayat (4) meminta penjelasan disertai bukti dan/atau dokumen pendukung. Saran kami: susun bukti itu dalam matriks, satu baris per temuan.
Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan?
Menurut kami tidak sama. Pemeriksaan dikaitkan dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada UU 28/2007 Pasal 29, sedangkan pemeriksaan pada PMK 111/2025 Pasal 8 hanya salah satu kemungkinan usulan.
Bantuan lanjutan
Anda dapat melihat layanan perpajakan dan akuntansi Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Referensi
- PMK 111/2025, Pasal 1, 3, 4, 5, 6, 8, dan Lampiran Huruf A, naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/405489/2025pmkeuangan111.pdf
- UU 28/2007 (Perubahan Ketiga UU KUP), Pasal 28, 29, dan 35A, naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202007.pdf
- UU 7/2021, perubahan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/178620/UU%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf
- PP 31/2012, Pasal 2 ayat (3), naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/34975/PP%20Nomor%2031%20Tahun%202012.pdf