PPh 21 Masa November 2026: setor 15 Desember, lapor 20 Desember
Bagi PT atau CV yang punya karyawan, Masa Pajak November 2026 berakhir pada akhir November. Berikutnya ada dua pekerjaan pajak yang punya tanggal: menyetor PPh 21 dan melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Artikel ini merangkum tanggalnya, dasar aturannya, dan daftar cek yang bisa dipakai tim keuangan atau pemilik usaha sebelum Desember berjalan.
Ini lanjutan seri kalender pajak November. Isinya khusus tenggat PPh 21 untuk Masa November 2026. Pajak lain dan hitungan angka tidak dibahas di sini.
Ringkasan tanggal
| Pekerjaan | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Setor PPh 21 Masa November 2026 | 15 Desember 2026 | PMK 81/2024 Pasal 94 ayat 2 huruf c |
| Lapor SPT Masa PPh 21/26 Masa November 2026 | 20 Desember 2026 | PMK 81/2024 Pasal 171 |
Setor dan lapor adalah dua kegiatan terpisah dengan tanggal yang berbeda. Saran kami: setor lebih dulu, lalu lapor dengan data potong dan setor yang sama.
Siapa yang perlu memperhatikan
Artikel ini ditujukan bagi PT dan CV yang punya karyawan dan memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan mereka. Bila usaha Anda membayar gaji setiap bulan, tenggat ini berulang tiap bulan, dan Masa November hanyalah satu dari rangkaian itu.
Tanggal 15 Desember 2026: setor PPh 21
PMK 81/2024 Pasal 94 ayat 2 huruf c mengatur bahwa PPh Pasal 21 wajib dibayar dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk Masa November 2026, berarti paling lambat 15 Desember 2026.
Tanggal 20 Desember 2026: lapor SPT Masa PPh 21/26
PMK 81/2024 Pasal 171 menetapkan bahwa SPT Masa PPh 21/26 dilaporkan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Masa November berakhir pada akhir November, sehingga batasnya 20 Desember 2026.
Pasal 163 mengatur bahwa SPT Masa PPh 21/26 disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. Jadi, siapkan akses dan perangkat pelaporan elektronik sebelum hari terakhir, bukan pada hari terakhir.
Bagaimana bila tanggalnya jatuh di hari libur
Hitungan kalender menunjukkan 20 Desember 2026 jatuh pada hari Minggu. PMK 81/2024 Pasal 100 dan Pasal 173 mengatur bahwa bila tanggal setor atau batas lapor bertepatan dengan Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama nasional, setor atau lapor dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Menurut kami, karena 20 Desember 2026 hari Minggu, pelaporan Masa November dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (Pasal 173). Sebelum menjadwalkan pelaporan, cek kalender libur nasional dan cuti bersama resmi.
Daftar cek untuk tim keuangan
Saran kami untuk praktik akhir tahun:
- Cek daftar karyawan dan gaji bulan November: apakah ada yang masuk, keluar, atau berubah penghasilannya.
- Cocokkan jumlah PPh 21 yang dipotong dalam penggajian dengan jumlah yang akan disetor.
- Tentukan siapa yang menyetor dan siapa yang menyetujui, supaya ada satu penanggung jawab per tugas.
- Setor sebelum atau pada 15 Desember 2026, lalu simpan bukti setor.
- Siapkan data untuk SPT Masa PPh 21/26 dari bukti potong dan bukti setor yang sama.
- Laporkan secara elektronik paling lambat 20 Desember 2026, atau paling lambat hari kerja berikutnya bila tanggalnya jatuh di hari libur.
- Arsipkan bukti lapor bersama bukti setor dalam satu folder per masa pajak.
Urutan ini sengaja sederhana. Tujuannya agar data yang dilaporkan sama dengan data yang disetor, dan agar siapa pun di tim bisa menelusuri satu masa pajak dari awal sampai akhir.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah setor dan lapor harus di hari yang sama? Tidak. Keduanya punya batas waktu sendiri, yaitu 15 Desember 2026 untuk setor dan 20 Desember 2026 untuk lapor. Saran kami: setor lebih dulu, lalu lapor, agar data mudah dicocokkan.
Di mana dasar aturannya? PMK 81/2024, khususnya Pasal 94 ayat 2 huruf c untuk setor, Pasal 171 untuk batas lapor, Pasal 163 untuk pelaporan elektronik, serta Pasal 100 dan 173 untuk tenggat yang jatuh pada hari libur.
Butuh bantuan menyusun kalender pajak?
Bila tim Anda ingin jadwal setor dan lapor bulanan ditata lebih rapi, kami bisa membantu dari sisi administrasi perpajakan dan pembukuan. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.
Referensi
- PMK 81/2024, Pasal 94 ayat 2 huruf c, Pasal 100, Pasal 163, Pasal 171 dan Pasal 173 (peraturan.bpk.go.id)