Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Perpajakan

THR dan Bonus Akhir Tahun: PPh 21 Dipotong di Bulan Mana?

Tim Arunika Consulting

Pemilik PT atau CV yang punya karyawan tetap perlu tahu satu hal sebelum membayar THR atau bonus: PPh 21-nya dipotong pada bulan apa, dan dihitung dengan cara apa. Jawabannya bergantung pada bulan THR atau bonus dibayarkan atau terutang, mana yang lebih dahulu. Tulisan ini membahas pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun, lengkap dengan contoh hipotetis tanpa angka pajak.

THR dan bonus termasuk objek PPh 21

Menurut PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) huruf b, penghasilan pegawai tetap dapat berupa bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur. Penghasilan itu menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Jadi THR dan bonus tidak berdiri di luar perhitungan pajak karyawan.

Dipotong di bulan mana?

Menurut PMK 168/2023 Pasal 19, saat terutang PPh Pasal 21 adalah saat pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang terjadi lebih dahulu. Pemotongan dilakukan untuk setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan saat terutang.

Artinya, patokannya adalah masa pajak ketika THR atau bonus dibayarkan atau menjadi terutang, mana yang lebih dahulu. Bila bonus menjadi terutang dan dibayar di Desember, masa pajaknya Desember.

Bulan selain Desember: bruto sebulan dikali tarif efektif bulanan

Pada masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, dasar pemotongan bulanan pegawai tetap adalah seluruh penghasilan bruto dalam satu masa pajak, termasuk yang tidak teratur seperti THR dan bonus (PMK 168/2023 Pasal 8 dan Pasal 15). Dasar itu dikalikan tarif efektif bulanan.

Menurut PP 58/2023 Pasal 2, tarif efektif bulanan dikelompokkan dalam kategori A, B, dan C berdasarkan status PTKP pada awal tahun pajak. Tabel tarifnya ada di lampiran PP 58/2023 dan tidak kami salin di sini.

Desember: dihitung ulang untuk setahun

Masa Pajak Terakhir mencakup masa Desember, atau masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja (PMK 168/2023 Pasal 1). Pada masa ini, PPh 21 yang dipotong adalah selisih antara PPh 21 terutang untuk satu tahun pajak dan PPh 21 yang sudah dipotong pada masa sebelumnya (PMK 168/2023 Pasal 15).

PPh 21 terutang setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas penghasilan kena pajak setahun. Pajak yang sudah dipotong dari Januari sampai November dikurangkan dari hasil itu.

Hasil penghitungan ulang dapat berupa kurang potong atau kelebihan potong. Kelebihan potong dikembalikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir (PMK 168/2023 Pasal 21).

Contoh hipotetis: gaji Rp8 juta dan bonus Rp8 juta di Desember

Contoh ini sintetis dan sengaja tanpa angka pajak, karena hasilnya bergantung pada kategori PTKP, biaya jabatan, iuran, dan tarif. Seorang pegawai tetap bergaji Rp8 juta per bulan menerima bonus Rp8 juta yang dibayar di Desember dan masih bekerja sampai akhir tahun.

Dari Januari sampai November, pajaknya dipotong dengan tarif efektif bulanan atas bruto tiap bulan. Pada Desember, perusahaan menghitung ulang PPh 21 untuk setahun, dan bonus Desember ikut dalam penghasilan setahun itu. Pajak yang sudah dipotong Januari sampai November dikurangkan.

Menurut kami, karena bonus ikut membentuk penghasilan setahun, PPh 21 yang dipotong pada Desember bisa lebih besar daripada bulan-bulan sebelumnya. Ini tafsiran kami atas PMK 168/2023 Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 15 untuk pegawai tetap yang bekerja sampai Desember.

Setor, lapor, dan bukti potong

Menurut PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) huruf c, PPh Pasal 21 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Menurut PMK 81/2024 Pasal 171, pemotong melaporkan PPh Pasal 21 dengan SPT Masa PPh 21/26 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Pemotong juga wajib membuat bukti pemotongan dan memberikannya kepada penerima penghasilan, termasuk bila pajak yang dipotong pada bulan itu nihil (PMK 168/2023 Pasal 20). Bukti pemotongan Masa Pajak Terakhir diberikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.

Saran kami

Saran kami: siapkan rekap gaji dan bonus setahun sebelum Desember. Saran kami: catat tanggal THR dan bonus dibayarkan atau menjadi terutang, karena tanggal itu menentukan masa pajaknya. Saran kami: pastikan data PTKP awal tahun tiap karyawan sudah benar sebelum menghitung.

FAQ

THR dibayar sebelum hari raya, PPh 21-nya dipotong kapan?

Pada masa pajak saat THR dibayarkan atau terutang, mana yang terjadi lebih dahulu (PMK 168/2023 Pasal 19). Pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang.

Apakah bonus Desember dihitung terpisah dari gaji?

Tidak dalam penghitungan Masa Pajak Terakhir. Menurut PMK 168/2023 Pasal 15, PPh 21 Desember dihitung ulang untuk setahun, lalu dikurangi pajak yang sudah dipotong pada masa sebelumnya.

Kapan PPh 21 disetor dan dilaporkan?

Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024 Pasal 94). Lapor paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024 Pasal 171).

Hal yang tidak kami bahas:

Pegawai tidak tetap, pegawai yang mulai bekerja atau berhenti di tengah tahun, pesangon, natura, angka tarif efektif bulanan, dan langkah teknis Coretax. Penghitungan nyata memerlukan data setiap karyawan dan pendampingan profesional.

Butuh teman menghitung PPh 21 akhir tahun?

Kami membantu pembukuan, laporan keuangan, dan perpajakan. Lihat layanan perpajakan. Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.

Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.

Referensi