Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Perpajakan

Honor Freelance di PT: Dipotong PPh 21 atau PPh 23?

Tim Arunika Consulting

Saat PT membayar desainer, penerjemah atau konsultan lepas, muncul pertanyaan: honor itu dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23? Artikel ini memisahkan dua kasus, yaitu penerima orang pribadi dalam negeri bukan pegawai dan vendor badan dalam negeri atas jasa dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015, lalu menjelaskan dasar, tarif, dan bukti potongnya.

Jawaban singkat

Imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa kepada orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenis, dipotong PPh Pasal 21 (PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf e). PPh Pasal 23 dipotong 2% dari jumlah bruto, di luar PPN, atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, termasuk jasa dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015 (UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2; PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1).

Menurut kami, pembeda utamanya adalah siapa penerimanya dan apa jenis jasanya.

Siapa yang memotong

UU 36/2008 Pasal 21 ayat (1) huruf d mewajibkan pemotongan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri antara lain oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. PMK 168/2023 Pasal 2 ayat (2) huruf d menyebut orang pribadi dan Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Pemotong Pajak. PT sebagai badan pembayar masuk kategori ini.

Untuk PPh Pasal 23, UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) menyebut pihak yang membayarkan antara lain subjek pajak badan dalam negeri, dan penerimanya adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

PPh Pasal 21 untuk orang pribadi dalam negeri bukan pegawai

PMK 168/2023 Pasal 1 mendefinisikan Bukan Pegawai sebagai orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Pasal 3 ayat (2) huruf f memuat “pemberi jasa dalam segala bidang”.

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto (PMK 168/2023 Pasal 12 ayat (3)). Tarif pemotongannya adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan 50% dari jumlah bruto penghasilan (PMK 168/2023 Pasal 13 ayat (1)-(3) dan Lampiran huruf B Bagian Pertama angka IV angka 1).

Bila penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi 20% (UU 36/2008 Pasal 21 ayat (5a)).

PPh Pasal 23 untuk jasa lain

UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 mengatur pemotongan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lain “selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”. PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1) menyebut jumlah bruto atas jasa lain itu tidak termasuk PPN. Pasal 1 ayat (2) mengecualikan jasa yang sudah dikenai PPh final berdasarkan peraturan tersendiri.

Daftar jenis jasa dalam PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) mencakup antara lain jasa perancang (design), jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website, dan jasa penerjemahan.

Bila penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi 100% (UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1a)).

Cara membedakan keduanya

Menurut kami, orang pribadi dalam negeri bukan pegawai yang menerima honorarium atau fee jasa dipotong PPh Pasal 21. Menurut kami, vendor badan dalam negeri atas jasa dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015 dipotong PPh Pasal 23. Menurut kami, PPh Pasal 23 dipotong atas jenis jasa yang menjadi objeknya, bukan atas bentuk badan penerimanya semata.

Saran kami: catat penerima, jenis jasa, dan dasar pemotongan di dokumen pembayaran, serta minta NPWP penerima sebelum pembayaran.

Contoh hitung

Contoh sintetis (bukan data klien): PT membayar honor Rp10.000.000 kepada desainer orang pribadi ber-NPWP dalam satu kali pembayaran. Dasar = 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000. PPh Pasal 21 = 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000. Perhitungan ini memakai lapisan 5%, mengikuti pola contoh resmi V.3 dalam Lampiran PMK 168/2023: imbalan jasa Rp7.000.000 menghasilkan dasar Rp3.500.000 dan PPh 21 5% x Rp3.500.000 = Rp175.000.

Contoh sintetis (bukan data klien): vendor berbentuk PT ber-NPWP menagih jasa desain Rp10.000.000 di luar PPN. PPh Pasal 23 = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.

Bukti potong

Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat bukti pemotongan dan memberikannya kepada penerima penghasilan (PMK 168/2023 Pasal 20 ayat (1) huruf b). Menurut PER-11/PJ/2025 Pasal 4 ayat (1), pemotong harus membuat bukti pemotongan, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26. Bagi penerima Bukan Pegawai dalam negeri dibuat Formulir BP21 melalui eBupot, yang dapat dibuat per transaksi atau per satu Masa Pajak (PER-11/PJ/2025 Pasal 6 dan Pasal 7).

Untuk PPh Pasal 23, pemotong membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, dan melaporkannya dengan SPT Masa PPh Unifikasi (PER-11/PJ/2025 Pasal 14 dan Pasal 15).

Tanya jawab

Honor desainer orang pribadi dipotong pajak apa? Imbalan jasa kepada orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenis, dipotong PPh Pasal 21 (PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf e).

Berapa dasar pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai? 50% dari jumlah penghasilan bruto, dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (PMK 168/2023 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13).

Berapa tarif PPh Pasal 23 atas jasa? 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN (PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1)).

Apakah semua tagihan vendor badan dipotong PPh Pasal 23? Menurut kami, tidak dapat disimpulkan dari bentuk badannya saja. PPh Pasal 23 berlaku atas jenis jasa yang menjadi objeknya, misalnya jasa dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6).

Bukti potong apa yang dibuat PT? Formulir BP21 untuk PPh Pasal 21 penerima Bukan Pegawai, dan Bukti Pemotongan Unifikasi untuk PPh Pasal 23 (PER-11/PJ/2025 Pasal 6 dan Pasal 14-15).

Artikel ini tidak membahas: jasa di luar daftar PMK 141/PMK.03/2015, penerima orang pribadi yang memiliki usaha, dan penerima luar negeri.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Informasi umum, bukan nasihat pajak. Layanan terkait ada di halaman perpajakan Arunika dan akuntansi Arunika.

Referensi