PPh Pasal 23 atas Jasa Konsultan: Checklist PT dan CV Pemberi Kerja
Invoice jasa konsultan sudah di meja keuangan, dan pertanyaannya sederhana: apakah PT atau CV Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebelum membayar? Artikel ini adalah checklist untuk pihak pemberi kerja, mulai dari objek pemotongan, dasar dan tarif, saat pemotongan, bukti potong, sampai batas setor dan lapor.
Konten ini informasi umum dan bukan nasihat atas kasus tertentu. Menurut kami, perlakuan jasa tertentu bergantung pada fakta kontrak, sehingga pertimbangan profesional tetap diperlukan.
Ringkasan singkat
- Dasar hukum jasa konsultan: UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, bukan daftar jasa lain di PMK 141/2015.
- Tarif 2% dari jumlah bruto (UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2).
- Bila penerima tidak memiliki NPWP, tarif lebih tinggi 100% sehingga menjadi 4%.
- Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; lapor paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Langkah 1: Pastikan objeknya jasa konsultan
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU 36/2008 memuat imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Artinya, imbalan jasa konsultan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, kecuali jasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 23 ayat (2) UU 36/2008 menyerahkan pengaturan jenis jasa lain kepada Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk jasa lain itu pelaksananya adalah PMK 141/2015. Daftar jasa lain dalam Pasal 1 ayat (6) PMK 141/2015 tidak memuat kata konsultan. Jasa konsultan dasarnya langsung di UU 36/2008. Menurut kami, perbedaan ini penting dicatat di berkas pemotongan agar dasar hukum yang dirujuk tidak tertukar.
Langkah 2: Pastikan Anda adalah pemotongnya
UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) menyebut subjek pajak badan dalam negeri yang membayarkan imbalan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) sebagai pemotong, dan pemotongan dilakukan oleh pihak yang wajib membayarkan. PT dan CV sebagai badan dalam negeri termasuk di dalamnya. Orang pribadi dalam negeri hanya menjadi pemotong bila ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (Pasal 23 ayat (3)).
Langkah 3: Hitung dasar dan tarif
Tarifnya 2% dari jumlah bruto. Untuk jasa konsultan, Pasal 23 UU 36/2008 hanya menyebut jumlah bruto dan tidak menyebut PPN. Saran kami: minta invoice yang memisahkan nilai jasa dan PPN, lalu konfirmasi dasar pemotongannya per transaksi.
Contoh hipotetis (bukan data nyata): jumlah bruto imbalan jasa konsultan Rp10.000.000 dan penerima punya NPWP, maka PPh Pasal 23 2% = Rp200.000. Bila penerima tidak punya NPWP, tarifnya 4% = Rp400.000.
Bila penerima tidak punya NPWP
Pasal 23 ayat (1a) UU 36/2008 menyatakan, bila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi 100% sehingga 2% menjadi 4%. UU 7/2021 mengubah Pasal 2 UU KUP: NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.
Saran kami: minta penerima menunjukkan NPWP atau NIK yang valid sebelum pembayaran.
Langkah 4: Cek pengecualian
- PPh final. Menurut PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (2), tidak dipotong PPh Pasal 23 bila imbalan jasa lain sudah dikenai PPh yang bersifat final menurut peraturan tersendiri. Saran kami: cek batas dengan PPh final per transaksi.
- Penggantian biaya. Untuk jasa lain dalam daftar PMK 141/2015 selain jasa katering, Pasal 1 ayat (3)-(5) mengeluarkan dari jumlah bruto penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, sepanjang dapat dibuktikan. Bukti yang dimaksud berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran penyedia jasa kepada pihak ketiga. Tanpa bukti, seluruh pembayaran tidak termasuk PPN menjadi dasar pemotongan.
- PPh Pasal 21. Imbalan yang sudah dipotong PPh Pasal 21 tidak dipotong PPh Pasal 23 (UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2).
Langkah 5: Tentukan saat pemotongan
Menurut UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1), kewajiban memotong muncul saat imbalan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Saran kami: catat tanggal jatuh tempo di kontrak agar saat pemotongan tidak terlewat.
Langkah 6: Buat bukti potong, setor, dan lapor
- Bukti potong. Menurut PER-11/PJ/2025 Pasal 14-15, pemotong membuat Bukti Pemotongan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
- Setor. Menurut PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) huruf e, PPh Pasal 23 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Lapor. Menurut PMK 81/2024 Pasal 171, PPh Pasal 23 yang dipotong dilaporkan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
PMK 81/2024 sudah beberapa kali diubah; cek naskah terbarunya bila Anda membaca artikel ini lama setelah 23 Oktober 2026.
Checklist ringkas pemberi kerja
- Apakah jasanya jasa konsultan, atau jasa lain yang masuk daftar PMK 141/2015?
- Apakah imbalan sudah dipotong PPh Pasal 21 atau sudah dikenai PPh final?
- Berapa jumlah bruto imbalan, dan apakah invoice memisahkan nilai jasa, PPN, dan penggantian biaya?
- Apakah penerima memiliki NPWP? Bila tidak, tarifnya 4%.
- Apakah imbalan sudah dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo?
- Apakah Bukti Pemotongan Unifikasi sudah dibuat dan diserahkan?
- Apakah setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan lapor paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir sudah dijadwalkan?
FAQ
Apakah PT atau CV wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa konsultan?
Menurut UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, imbalan jasa konsultan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT dipotong 2% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, kecuali jasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Apakah PPN termasuk dasar pemotongan?
Untuk jasa lain dalam daftar PMK 141/2015, Pasal 1 ayat (1) menyebut dasarnya jumlah bruto tidak termasuk PPN. Untuk jasa konsultan, Pasal 23 UU 36/2008 hanya menyebut jumlah bruto; saran kami, minta invoice yang memisahkan nilai jasa dan PPN.
Berapa tarif bila penerima tidak punya NPWP?
Tarifnya lebih tinggi 100% sehingga menjadi 4% (UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1a)).
Kapan setor dan lapor?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dan lapor paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Bantuan lanjutan
Untuk kewajiban perpajakan dan pembukuan perusahaan Anda, Anda dapat melihat layanan perpajakan dan akuntansi Arunika.
Konten ini informasi umum dan bukan nasihat atas kasus tertentu.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Referensi
- UU 36/2008, BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008
- UU 7/2021, BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- PMK 141/2015, JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2015/141~PMK.03~2015Per.pdf
- PMK 81/2024, BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306614/pmk-no-81-tahun-2024
- PER-11/PJ/2025, DJP: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/PER-11_PJ_2025_0.pdf