PHK Karyawan PT: Pesangon Kena PPh 21 Berapa, Dipotong Kapan, dan Bukti Apa yang Disimpan?
Artikel ini membahas PPh 21 atas pesangon menurut PP 68/2009 dan PMK 16/2010: tarif, saat pemotongan, dan dokumen yang disimpan. Saran dokumen adalah interpretasi kami dan ditandai “Menurut kami”. Pembahasan berlaku untuk pegawai orang pribadi dalam negeri.
Jawaban singkat
Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final (PP 68/2009 Pasal 2 ayat (1)). Tarifnya berlapis, dari 0% sampai 25% (PP 68/2009 Pasal 4). PPh 21 final atas pesangon terutang pada saat dilakukan pembayaran pesangon (PMK 16/2010 Pasal 2 ayat (4)). Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan, termasuk bila tarif 0% (PP 68/2009 Pasal 7).
Apa arti “dibayarkan sekaligus”
Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus bila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan paling lama 2 tahun kalender (PP 68/2009 Pasal 2 ayat (2)).
Tarif lapisan diterapkan atas jumlah kumulatif pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (PMK 16/2010 Pasal 3 ayat (2)). Contoh (ilustrasi): pembayaran Rp40.000.000 lalu Rp60.000.000 menjadi kumulatif Rp100.000.000.
Tabel lapisan tarif PPh 21 final atas pesangon
Tarif berikut berasal dari PP 68/2009 Pasal 4 dan PMK 16/2010 Pasal 3 ayat (1).
| Lapisan pesangon | Tarif PPh 21 final |
|---|---|
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| Di atas Rp500.000.000 | 25% |
Contoh (ilustrasi)
Contoh berikut sintetis, dihitung dari lapisan tarif PP 68/2009 Pasal 4, dan bukan data klien.
| Pesangon | PPh 21 final |
|---|---|
| Rp40.000.000 | Rp0 |
| Rp80.000.000 | Rp1.500.000 |
| Rp300.000.000 | Rp32.500.000 |
| Rp700.000.000 | Rp112.500.000 |
Pada contoh pertama, pesangon Rp40.000.000 berada di lapisan 0%, sehingga PPh 21 final Rp0. Pada contoh kedua, pesangon Rp80.000.000 menghasilkan PPh 21 final Rp1.500.000. Menurut kami, hitung PPh 21 atas pesangon per lapisan, bukan dengan satu tarif untuk seluruh jumlah.
Kapan pajak dipotong
PPh 21 final atas pesangon terutang pada saat dilakukan pembayaran pesangon (PMK 16/2010 Pasal 2 ayat (4)). Pesangon yang dialihkan sekaligus ke pengelola dana dipotong pemberi kerja saat pengalihan (PP 68/2009 Pasal 8 ayat (1)).
Pemotong wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 atas pesangon (PP 68/2009 Pasal 7).
Bukti potong tetap wajib walau tarif 0%
Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan pada saat pemotongan, diminta maupun tidak, termasuk bila tarif 0% (PP 68/2009 Pasal 7). Dengan demikian, pesangon sampai Rp50.000.000 tetap memerlukan bukti potong.
Bagian pesangon pada tahun ketiga dan seterusnya
Bagian pesangon yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya dipotong dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto per tahun kalender, dan tidak bersifat final (PP 68/2009 Pasal 6; PMK 16/2010 Pasal 5 ayat (1)-(2)).
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh menurut UU 7/2021 adalah 5% s.d. Rp60.000.000; 15% di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000; 25% di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000; 30% di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000; dan 35% di atas Rp5.000.000.000.
Bukti yang perlu disimpan
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan 10 tahun di Indonesia (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11)).
Menurut kami, dokumen pendukung yang layak disimpan adalah sebagai berikut.
- Perhitungan pesangon dan daftar pembayaran per tanggal.
- Bukti potong PPh 21.
- Bukti setor.
- SPT Masa.
- Dasar pemutusan hubungan kerja.
Menurut kami, perhitungan pesangon dan daftar pembayaran per tanggal menunjukkan jumlah kumulatif yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Menurut kami, bukti potong, bukti setor, dan SPT Masa menunjukkan bahwa pemotong telah memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 atas pesangon.
Status peraturan
PP 68/2009 dan PMK 16/2010 berstatus Berlaku di JDIH BPK per akses 28 Oktober 2026. Informasi layanan kami ada di halaman perpajakan Arunika.
FAQ
Apakah pesangon di bawah Rp50.000.000 tetap perlu bukti potong? Ya. Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan, termasuk bila tarif 0% (PP 68/2009 Pasal 7).
Bila pesangon dibayar bertahap, apakah tarif dihitung per pembayaran? Tidak. Tarif lapisan diterapkan atas jumlah kumulatif pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (PMK 16/2010 Pasal 3 ayat (2)).
Kapan PPh 21 atas pesangon dipotong? PPh 21 final atas pesangon terutang pada saat dilakukan pembayaran pesangon (PMK 16/2010 Pasal 2 ayat (4)).
Artikel ini tidak membahas: besaran pesangon menurut hukum ketenagakerjaan dan tata cara penerbitan bukti potong elektronik.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Informasi umum, bukan nasihat pajak; berlaku untuk pegawai orang pribadi dalam negeri.
Referensi
- PP 68/2009 (Pasal 2, 4, 6, 7, 8): https://peraturan.bpk.go.id/Details/4994/pp-no-68-tahun-2009
- PMK 16/2010 (Pasal 2, 3, 5): https://peraturan.bpk.go.id/Details/174524/pmk-no-16pmk032010
- UU 7/2021 (Pasal 17 ayat (1) huruf a): https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- UU 28/2007 (Pasal 28 ayat (11)): https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007