Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Perpajakan

Ganti Konsultan Pajak atau Akuntan: Dokumen yang Perlu Diserahkan dan Disimpan

Tim Arunika Consulting

Pindah konsultan pajak atau akuntan adalah keputusan usaha. Tulisan ini tidak menilai konsultan mana pun. Fokusnya satu hal: dokumen pembukuan dan bukti milik usaha Anda, serta langkah rapi agar perpindahan berjalan tertib.

Pertanyaan intinya: dokumen pembukuan dan bukti apa yang perlu diserahterimakan dan disimpan saat PT atau CV berganti konsultan, dan apa dasar kewajiban penyimpanannya? Bagian dasar peraturan kami tandai sebagai fakta bersumber. Daftar dokumen dan urutan kerja kami tandai sebagai saran, karena UU 28/2007 Pasal 28 dan 29 tidak mengatur serah terima antarkonsultan.

Dasar peraturan: pembukuan dan penyimpanan dokumen

Ada beberapa ketentuan dalam UU 28/2007 yang menjadi pijakan. Semuanya kami baca langsung dari naskah resmi.

  • Kewajiban pembukuan. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyebut Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Mencerminkan keadaan usaha. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Isi minimal. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7) menyebut pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  • Penyimpanan 10 tahun. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11) menyatakan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya. Hasil pengolahan data pembukuan elektronik ikut termasuk.
  • Saat pemeriksaan. UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3) huruf a menyatakan Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek yang terutang pajak.

KP2KP Enrekang (unit DJP), dalam berita di pajak.go.id, mengimbau wajib pajak menyimpan buku, dokumen, atau catatan dasar pembukuan selama 10 tahun, dengan merujuk Pasal 28 ayat 11 UU KUP (lihat Referensi). Imbauan itu berfungsi sebagai penguat, sedangkan dasar hukumnya tetap pasal di atas.

Catatan kehati-hatian: Kami mengutip naskah asli UU 28/2007 dan belum membuka naskah konsolidasi resmi UU KUP; untuk keputusan yang berdampak, minta pertimbangan profesional.

Penafsiran kami: siapa yang memegang kewajiban

Pasal 28 ayat (11) menetapkan dokumen itu disimpan di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya. Artinya, menurut kami, kewajiban simpan melekat pada usaha, bukan pada konsultan. Penafsiran ini bertumpu pada asumsi bahwa sebagian dokumen selama ini dipegang pihak yang membantu pembukuan, dan perlu pertimbangan profesional bila Anda ragu atas kasus tertentu.

Saran kami: siapa pun konsultan Anda, pastikan dokumen dasar pembukuan tetap dapat diakses usaha. Untuk Wajib Pajak badan, Pasal 28 ayat (11) menetapkan tempat simpannya di tempat kedudukan usaha.

Saran kami: dokumen yang disiapkan untuk serah terima

Bagian ini bukan aturan regulator. Ini daftar yang kami sarankan sebagai praktik proses, dan Anda bebas menyesuaikannya dengan bentuk usaha.

  • Saran kami: kumpulkan bukti transaksi, misalnya faktur, kuitansi, dan kontrak.
  • Saran kami: sertakan rekening koran dan bukti kas yang terkait pembukuan.
  • Saran kami: minta buku besar dan jurnal, termasuk ekspor dari aplikasi akuntansi yang dipakai.
  • Saran kami: lengkapi daftar aset tetap dan rincian saldo piutang serta utang.
  • Saran kami: simpan laporan keuangan periode berjalan dan periode sebelumnya.
  • Saran kami: kumpulkan bukti potong dan bukti setor pajak, serta salinan SPT beserta bukti lapor.
  • Saran kami: periksa agar berkas dasar pembukuan elektronik dapat dibuka tanpa aplikasi pihak lain.

Saran kami: urutan rekonsiliasi sebelum serah terima

Urutan ini adalah praktik proses yang kami sarankan, bukan ketentuan peraturan.

  • Saran kami: tutup periode berjalan lebih dulu agar ada titik potong yang jelas.
  • Saran kami: cocokkan kas dan bank dengan rekening koran.
  • Saran kami: cocokkan saldo piutang dan utang dengan catatan pihak lawan.
  • Saran kami: cocokkan persediaan dan aset tetap dengan catatan fisik.
  • Saran kami: cocokkan pajak yang dibayar dan dipotong dengan bukti setor.
  • Saran kami: setelah semuanya selaras, lakukan serah terima dan simpan salinan cadangan.

Saran kami: berita acara serah terima

Saran kami: catat serah terima dalam berita acara yang berisi daftar dokumen, tanggal, versi atau format berkas, dan tanda terima kedua pihak. UU 28/2007 Pasal 28 dan 29 tidak mewajibkan berita acara; tujuannya hanya agar kedua pihak punya catatan bersama tentang apa yang sudah diserahkan. Saran kami: simpan satu salinan berita acara bersama dokumen dasar pembukuan di tempat kedudukan usaha.

Contoh: sebuah CV dagang fiktif memutuskan pindah konsultan. Pemiliknya menyusun daftar dokumen, melakukan rekonsiliasi kas dan bank terlebih dulu, lalu menandatangani berita acara bersama konsultan baru dan lama. Contoh ini hanya ilustrasi sintetis, bukan data klien.

Tanya jawab

Apa dasar kewajiban menyimpan dokumen pembukuan? UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11): buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan wajib disimpan 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya.

Apakah ada daftar dokumen serah terima yang ditetapkan peraturan? Dalam naskah yang kami baca, tidak ada. Daftar di atas adalah saran kami sebagai praktik proses.

Apakah berita acara serah terima wajib dibuat? Peraturan yang kami baca tidak mewajibkannya. Saran kami: tetap buat agar ada catatan bersama.

Apa yang diminta saat ada pemeriksaan? UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3) huruf a menyebut Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan serta dokumen dasarnya.

Bagaimana jika ada keraguan atas kondisi dokumen usaha kami? Konten ini bersifat edukasi dan bukan nasihat atas kasus tertentu. Minta pertimbangan profesional atas kondisi usaha Anda.

Bantuan lanjutan

Anda dapat melihat layanan akuntansi dan perpajakan Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Referensi