Bea Meterai di Kuitansi dan Invoice: Kapan Terutang Rp10.000
Bila Anda pemilik CV atau PT yang menerbitkan kuitansi sendiri, ada tiga hal yang perlu dipastikan: kuitansi atau invoice berapa yang perlu meterai Rp10.000, siapa yang menanggung, dan kapan kewajibannya muncul. Artikel ini menjawabnya dengan mengikuti isi UU 10/2020 dan PMK 78/2024, lalu memberi contoh yang bisa Anda cocokkan dengan dokumen sendiri.
Informasi di artikel ini bersifat umum dan memakai contoh hipotetis, bukan data klien. Ini bukan nasihat atas dokumen atau transaksi tertentu; penilaian isi dokumen perlu pertimbangan profesional.
Jawaban singkat
Pasal 3 ayat (2) huruf g UU 10/2020 mengenakan Bea Meterai atas dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (Rp5 juta) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Tarifnya tetap Rp10.000 untuk setiap dokumen.
Karena batasnya adalah “lebih dari”, nominal tepat Rp5.000.000 tidak termasuk. Pasal 3 ayat (2) huruf g tidak menyebut kata kuitansi atau invoice. Objeknya ditentukan oleh isi dokumen, bukan oleh namanya.
Kapan dokumen usaha menjadi objek Bea Meterai
Dua syarat yang harus terpenuhi bersamaan
Untuk kuitansi dan sejenisnya, ada dua hal yang perlu dicek sekaligus:
- Isi dokumen menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya sudah dilunasi atau diperhitungkan.
- Nominal yang tertulis lebih dari Rp5.000.000.
Bila salah satu tidak terpenuhi, ketentuan huruf g tidak mengenakan Bea Meterai atas dokumen itu. Menurut kami, nominal dinilai per dokumen, karena Pasal 4 mengenakan Bea Meterai satu kali untuk setiap dokumen. Naskah yang kami baca tidak membahas penjumlahan beberapa dokumen kecil.
Contoh angka
Contoh hipotetis, bukan data klien:
- Kuitansi pelunasan jasa Rp12.500.000 yang diserahkan ke pelanggan terutang Rp10.000 (1 dokumen x Rp10.000).
- Kuitansi Rp4.800.000 tidak terutang.
- Kuitansi tepat Rp5.000.000 tidak terutang; Rp5.000.001 terutang Rp10.000.
Bagaimana dengan invoice?
Menurut kami, invoice berupa tagihan yang belum dibayar tidak otomatis terutang Bea Meterai, karena Pasal 3 ayat (2) huruf g menyasar dokumen yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang lunas, dan tidak menyebut invoice sebagai objek. Menurut kami, invoice yang memuat keterangan lunas atau diterima pembayaran sebesar lebih dari Rp5.000.000 berfungsi sebagai tanda terima sehingga masuk objek. Tafsir ini bukan penegasan resmi; untuk dokumen tertentu, minta pertimbangan profesional.
Karena itu, kalimat “semua invoice di atas Rp5 juta kena meterai” tidak mewakili isi pasalnya, begitu juga sebaliknya. Yang menentukan adalah apa yang tertulis di dokumen.
Kontrak termasuk objek yang berbeda
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, juga objek Bea Meterai menurut Pasal 3 ayat (2) huruf a. Batas nominal Rp5 juta hanya tertulis di huruf g, tidak di huruf a. Contoh hipotetis: kontrak kerja sama tanpa batas nominal terutang Rp10.000 per dokumen saat ditandatangani; rangkapnya juga objek menurut huruf a.
Siapa yang menanggung dan kapan terutang
Pihak yang terutang
Untuk dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen (Pasal 9 ayat (1)). Untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya (ayat (2)).
Menurut kami, pada kuitansi atau invoice lunas yang dibuat sepihak oleh penjual, penerima dokumen yaitu pembeli atau pembayar adalah pihak yang terutang. Pasal 9 ayat (6) menyatakan ketentuan itu tidak menghalangi para pihak untuk bersepakat mengenai pihak yang membayar Bea Meterai. Saran kami: tuliskan kesepakatan itu di kontrak atau syarat penjualan. Naskah tidak menjelaskan akibat kesepakatan tersebut terhadap hubungan dengan DJP.
Saat terutang
Untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, Bea Meterai terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat (Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 3). Untuk surat perjanjian, terutangnya saat dokumen dibubuhi tanda tangan (huruf a angka 1).
Dokumen yang tidak dikenakan
Pasal 7 UU 10/2020 memuat daftar dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai. Dua yang paling dekat dengan kuitansi usaha: tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi (huruf f), serta tanda terima pembayaran gaji dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja (huruf c). Dokumen lain di pasal itu tidak kami bahas di sini.
Cara membayar: meterai tempel, elektronik, dan bentuk lain
Pasal 12 UU 10/2020 menyebut Bea Meterai dibayar dengan meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan Menteri, atau dengan surat setoran pajak. Rinciannya ada di PMK 78/2024, yang berlaku sejak 1 November 2024 dan menggantikan aturan lama yang sudah dicabut.
Meterai tempel
Menurut PMK 78/2024 Pasal 7 ayat (2), meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
Meterai elektronik
Menurut PMK 78/2024 Pasal 16 ayat (1), pembayaran dengan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai yang berbentuk elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.
Meterai teraan, komputerisasi, percetakan, dan teraan digital
PMK 78/2024 Pasal 25-26 menyebut meterai dalam bentuk lain meliputi meterai teraan, komputerisasi, percetakan, dan teraan digital. Pembubuhannya oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan, dan meterai percetakan serta teraan digital dipakai untuk pemungutan oleh Pemungut Bea Meterai. Pelaku usaha biasa tanpa izin dan bukan Pemungut, menurut kami, memakai meterai tempel atau meterai elektronik.
Jika terlewat: pemeteraian kemudian
Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar wajib dibayar lewat pemeteraian kemudian oleh pihak yang terutang. Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan Menteri (Pasal 1 angka 6 UU 10/2020). Menurut Pasal 17-18 UU 10/2020, jumlahnya sebesar Bea Meterai terutang ditambah sanksi administratif 100% dari Bea Meterai terutang. Pasal 19 mengatur penerbitan surat ketetapan pajak bagi pihak terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai.
Saran kami: periksa templat kuitansi dan invoice Anda sebelum diserahkan, supaya keputusan meterai diambil di awal dan bukan dibetulkan kemudian.
Daftar cek sebelum menyerahkan dokumen
- Apakah isinya menyebut penerimaan uang, atau pengakuan utang sudah dilunasi atau diperhitungkan?
- Apakah nominalnya lebih dari Rp5.000.000 pada dokumen itu?
- Siapa penerima dokumen, dan sudah ada kesepakatan tertulis siapa yang membayar meterainya?
- Apakah dokumen termasuk yang dikecualikan, misalnya intern organisasi atau pembayaran gaji?
- Meterai apa yang dipakai, tempel atau elektronik, dan sudah dibubuhkan dengan benar?
Tanya jawab
Apakah kuitansi Rp5.000.000 pas kena meterai?
Tidak menurut Pasal 3 ayat (2) huruf g, karena syaratnya nominal lebih dari Rp5.000.000. Contoh: kuitansi Rp5.000.000 tidak terutang, sedangkan Rp5.000.001 terutang Rp10.000.
Apakah semua invoice terutang meterai?
Pasal 3 ayat (2) huruf g UU 10/2020 tidak menyebut invoice sebagai objek. Menurut kami, invoice tagihan yang belum dibayar tidak otomatis terutang, sedangkan invoice yang memuat keterangan lunas dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 berfungsi sebagai tanda terima.
Apakah penjual boleh menanggung meterainya?
Menurut Pasal 9 ayat (6), para pihak boleh bersepakat mengenai pihak yang membayar. Menurut kami, penjual dapat menanggungnya bila disepakati, dan sebaiknya ditulis di kontrak atau syarat penjualan.
Apakah perubahan tarif mungkin terjadi?
Pasal 6 UU 10/2020 mengizinkan tarif dan batas nominal diubah lewat Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR (Pasal 6 ayat (4)). Per 8 Oktober 2026, kami tidak menemukan Peraturan Pemerintah yang mengubah tarif atau batas itu; cek ketentuan terbaru sebelum menerapkannya.
Butuh bantuan menilai dokumen Anda?
Kami membantu pemilik CV dan PT menyusun templat kuitansi dan invoice serta merapikan administrasi perpajakannya. Lihat layanan perpajakan atau halaman kontak. Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting