Pajak Developer & Properti
Developer properti menghadapi kewajiban pajak berlapis: PPh Final 2.5% atas penjualan, PPN 11% atas penyerahan unit, dan fasilitasi BPHTB untuk pembeli. Timing pengakuan pajak berbeda dengan akuntansi karena PPh Final dipungut saat AJB. Arunika Consulting membantu developer mengelola pajak properti agar cash flow dan kepatuhan terjaga.
Peringatan Kepatuhan
PERHATIAN: Industri ini termasuk dalam kategori risiko tinggi dan mendapat pengawasan lebih ketat dari otoritas pajak. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
Tarif Pajak
2.5%
PPH FINAL
Tingkat Risiko
Tinggi
Omzet Tipikal
Rp 10 Miliar - 500 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
Timing PPh Final vs Pembayaran
PPh Final 2.5% harus disetor sebelum AJB, meskipun pembayaran dari pembeli dicicil bertahun-tahun.
PPN atas Uang Muka
PPN terutang saat pembayaran diterima (termasuk DP), bukan saat serah terima unit.
Insentif PPN DTP Rumah
Rumah tertentu mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah, tetapi syarat dan administrasinya rumit.
Solusi Perpajakan Kami
Tax Planning Penjualan Properti
Menyusun jadwal AJB dan penyetoran PPh Final yang optimal dengan cash flow proyek.
- Cash flow terencana
- PPh disetor tepat waktu
- AJB tidak tertunda
Administrasi PPN Properti
Setup penerbitan faktur pajak atas uang muka dan pelunasan sesuai ketentuan.
- Faktur pajak benar
- Tidak ada sanksi
- Pembeli puas
Pendampingan Insentif DTP
Membantu klaim PPN DTP untuk rumah yang memenuhi syarat sesuai PMK terbaru.
- Harga kompetitif
- Insentif maksimal
- Dokumentasi lengkap
Regulasi Pajak Terkait
PP 34/2016
PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan
Tarif PPh Final 2.5% atas penjualan tanah dan/atau bangunan oleh developer.
UU BPHTB
UU No. 21/1997 jo. UU HKPD
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% ditanggung pembeli.
PMK-61/2022
PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
Ketentuan PPN 11% dan insentif DTP untuk rumah tertentu.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Developer & Properti?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Kapan PPh Final properti harus dibayar?
PPh Final 2.5% harus dibayar dan SSP dilampirkan sebelum penandatanganan AJB di notaris. Tanpa SSP, AJB tidak bisa dilakukan.
Apakah developer memungut BPHTB?
Tidak. BPHTB adalah kewajiban pembeli sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Developer hanya memfasilitasi proses.
Bagaimana jika pembeli batal setelah DP?
PPN yang sudah disetor atas DP dapat dikreditkan atau direstitusi. PPh Final tidak terutang jika belum ada AJB.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?
Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.
Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.
Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?
Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.
Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?
Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.
Industri Terkait
Akuntansi Kontraktor & Konstruksi
KBLI 41012
Akuntansi kontraktor konstruksi sesuai PSAK 72 dan SAK EP. Percentage of completion, progress billing, retensi, dan project costing.
Sewa Properti & Kost
KBLI 68110
Layanan pajak sewa properti untuk PPh Final 10%, PPN sewa komersial, dan kepatuhan pajak penghasilan pasif.
Developer & Real Estate
KBLI 41011
Pembukuan developer properti untuk project costing, revenue recognition, dan laporan keuangan berbasis proyek yang akurat.