Perpajakan KBLI 41011 Risiko Tinggi

Pajak Developer & Properti

Developer properti menghadapi kewajiban pajak berlapis: PPh Final 2.5% atas penjualan, PPN 11% atas penyerahan unit, dan fasilitasi BPHTB untuk pembeli. Timing pengakuan pajak berbeda dengan akuntansi karena PPh Final dipungut saat AJB. Arunika Consulting membantu developer mengelola pajak properti agar cash flow dan kepatuhan terjaga.

Tarif Pajak

2.5%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 10 Miliar - 500 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Timing PPh Final vs Pembayaran

PPh Final 2.5% harus disetor sebelum AJB, meskipun pembayaran dari pembeli dicicil bertahun-tahun.

PPN atas Uang Muka

PPN terutang saat pembayaran diterima (termasuk DP), bukan saat serah terima unit.

Insentif PPN DTP Rumah

Rumah tertentu mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah, tetapi syarat dan administrasinya rumit.

Solusi Perpajakan Kami

1

Tax Planning Penjualan Properti

Menyusun jadwal AJB dan penyetoran PPh Final yang optimal dengan cash flow proyek.

  • Cash flow terencana
  • PPh disetor tepat waktu
  • AJB tidak tertunda
2

Administrasi PPN Properti

Setup penerbitan faktur pajak atas uang muka dan pelunasan sesuai ketentuan.

  • Faktur pajak benar
  • Tidak ada sanksi
  • Pembeli puas
3

Pendampingan Insentif DTP

Membantu klaim PPN DTP untuk rumah yang memenuhi syarat sesuai PMK terbaru.

  • Harga kompetitif
  • Insentif maksimal
  • Dokumentasi lengkap

Regulasi Pajak Terkait

PP 34/2016

PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan

Tarif PPh Final 2.5% atas penjualan tanah dan/atau bangunan oleh developer.

UU BPHTB

UU No. 21/1997 jo. UU HKPD

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% ditanggung pembeli.

PMK-61/2022

PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Ketentuan PPN 11% dan insentif DTP untuk rumah tertentu.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Developer & Properti?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan PPh Final properti harus dibayar?

PPh Final 2.5% harus dibayar dan SSP dilampirkan sebelum penandatanganan AJB di notaris. Tanpa SSP, AJB tidak bisa dilakukan.

Apakah developer memungut BPHTB?

Tidak. BPHTB adalah kewajiban pembeli sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Developer hanya memfasilitasi proses.

Bagaimana jika pembeli batal setelah DP?

PPN yang sudah disetor atas DP dapat dikreditkan atau direstitusi. PPh Final tidak terutang jika belum ada AJB.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.