Freight Forwarding & Logistik
Perusahaan freight forwarding menghadapi PPN dengan DPP Nilai Lain, pemotongan PPh 23 dari klien, serta transaksi lintas batas yang kompleks. Tanpa rekonsiliasi yang rapi, kredit pajak mudah terlewat. Arunika Consulting membantu pelaku logistik mengelola kewajiban pajak secara terstruktur.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
22%
PPH TARIF-UMUM
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 5 Miliar - 500 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
PPN DPP Nilai Lain
Tarif efektif 1,1% perlu diterapkan konsisten agar pelaporan PPN tidak salah.
Rekonsiliasi Bukti Potong
Bukti potong dari banyak klien harus dicocokkan untuk kredit pajak maksimal.
Jasa Terkait Ekspor Impor
Treatment PPN untuk jasa terkait ekspor dan impor memerlukan dokumentasi khusus.
Solusi Perpajakan Kami
Pengelolaan PPN Freight
Penetapan DPP Nilai Lain atau tarif umum berdasarkan jenis layanan dan kontrak.
- Compliance tepat
- Cash flow terjaga
- Risiko koreksi turun
Manajemen Bukti Potong
Sistem pelacakan bukti potong PPh 23 untuk kredit pajak yang lengkap.
- Kredit pajak maksimal
- SPT rapi
- Audit-ready
Dokumentasi Cross-Border
Pendampingan dokumen ekspor impor agar fasilitas PPN 0% berlaku.
- Fasilitas pajak aman
- Risiko sengketa turun
- Proses jelas
Regulasi Pajak Terkait
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh atas Jasa Freight Forwarding
PPh 23 sebesar 2% dipotong oleh pengguna jasa freight forwarding
PPN Jasa Freight
PPN atas Jasa Freight Forwarding
PPN 11% atau DPP Nilai Lain (tarif efektif 1,1%) untuk jasa freight forwarding
Butuh Konsultan Pajak untuk Freight Forwarding & Logistik?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana penghitungan PPN untuk jasa freight?
PPN dihitung dengan DPP Nilai Lain (10% x tarif PPN) sehingga tarif efektif 1,1% dari fee, atau tarif umum 11% jika tidak menggunakan DPP Nilai Lain.
Apakah jasa freight untuk ekspor dikenai PPN?
Jasa yang terkait langsung dengan barang ekspor dapat dikenai PPN 0% jika dokumen PEB, B/L, dan kontrak lengkap.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?
Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.
Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.
Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?
Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.
Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?
Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.
Industri Terkait
Ekspor Impor & Trading
KBLI 46100
Layanan pajak ekspor impor untuk PPN impor, PPh 22, restitusi PPN, dan kepatuhan perdagangan internasional.
Freight Forwarding
KBLI 52291
Implementasi sistem forwarding untuk shipment tracking, customs documentation, dan billing otomatis terintegrasi.
Pertambangan & Minerba
KBLI 05100
Layanan pajak pertambangan untuk PPh badan, PNBP royalti, withholding tax, dan kepatuhan sektor minerba.