Perpajakan KBLI 52291 Risiko Sedang

Freight Forwarding & Logistik

Perusahaan freight forwarding menghadapi PPN dengan DPP Nilai Lain, pemotongan PPh 23 dari klien, serta transaksi lintas batas yang kompleks. Tanpa rekonsiliasi yang rapi, kredit pajak mudah terlewat. Arunika Consulting membantu pelaku logistik mengelola kewajiban pajak secara terstruktur.

Tarif Pajak

22%

PPH TARIF-UMUM

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 5 Miliar - 500 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PPN DPP Nilai Lain

Tarif efektif 1,1% perlu diterapkan konsisten agar pelaporan PPN tidak salah.

Rekonsiliasi Bukti Potong

Bukti potong dari banyak klien harus dicocokkan untuk kredit pajak maksimal.

Jasa Terkait Ekspor Impor

Treatment PPN untuk jasa terkait ekspor dan impor memerlukan dokumentasi khusus.

Solusi Perpajakan Kami

1

Pengelolaan PPN Freight

Penetapan DPP Nilai Lain atau tarif umum berdasarkan jenis layanan dan kontrak.

  • Compliance tepat
  • Cash flow terjaga
  • Risiko koreksi turun
2

Manajemen Bukti Potong

Sistem pelacakan bukti potong PPh 23 untuk kredit pajak yang lengkap.

  • Kredit pajak maksimal
  • SPT rapi
  • Audit-ready
3

Dokumentasi Cross-Border

Pendampingan dokumen ekspor impor agar fasilitas PPN 0% berlaku.

  • Fasilitas pajak aman
  • Risiko sengketa turun
  • Proses jelas

Regulasi Pajak Terkait

PPh Pasal 23

Pemotongan PPh atas Jasa Freight Forwarding

PPh 23 sebesar 2% dipotong oleh pengguna jasa freight forwarding

PPN Jasa Freight

PPN atas Jasa Freight Forwarding

PPN 11% atau DPP Nilai Lain (tarif efektif 1,1%) untuk jasa freight forwarding

Butuh Konsultan Pajak untuk Freight Forwarding & Logistik?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana penghitungan PPN untuk jasa freight?

PPN dihitung dengan DPP Nilai Lain (10% x tarif PPN) sehingga tarif efektif 1,1% dari fee, atau tarif umum 11% jika tidak menggunakan DPP Nilai Lain.

Apakah jasa freight untuk ekspor dikenai PPN?

Jasa yang terkait langsung dengan barang ekspor dapat dikenai PPN 0% jika dokumen PEB, B/L, dan kontrak lengkap.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.