Perpajakan KBLI 56101 Risiko Sedang

Pajak Restoran & F&B

Bisnis restoran dan F&B menghadapi kewajiban pajak unik: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman sebesar 10% yang dipungut oleh Pemda, serta PPh atas penghasilan usaha. Transaksi harian yang tinggi dan tunai memerlukan pencatatan disiplin untuk pelaporan yang akurat. Arunika Consulting membantu restoran memahami dan mematuhi kewajiban pajak pusat dan daerah.

Tarif Pajak

10%

MIXED

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 200 juta - 10 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PBJT vs PPN yang Sering Rancu

Restoran tidak memungut PPN pusat (11%) tetapi memungut PBJT daerah (10%). Banyak pemilik usaha yang bingung membedakannya.

Transaksi Tunai Sulit Direkap

Volume transaksi tunai tinggi membuat rekap omzet untuk pelaporan pajak rentan selisih.

Kewajiban PPh Bervariasi

UMKM bisa pakai PPh Final 0.5%, tetapi jika omzet >4.8M harus pakai tarif umum dengan pembukuan lengkap.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup Pelaporan PBJT

Membantu registrasi PBJT di Pemda setempat dan menyusun sistem pelaporan bulanan yang terintegrasi dengan POS.

  • Bebas denda telat lapor
  • Bukti setor rapi
  • Hubungan baik dengan Pemda
2

Optimalisasi PPh UMKM

Mengevaluasi apakah PPh Final 0.5% masih menguntungkan atau perlu beralih ke pembukuan tarif umum.

  • Beban pajak optimal
  • Perencanaan ekspansi jelas
  • Transisi mulus saat omzet naik
3

Rekonsiliasi Omzet Harian

Menyusun prosedur rekonsiliasi penjualan harian antara POS, kas, dan laporan pajak.

  • Omzet akurat
  • Selisih terdeteksi
  • Pelaporan terpercaya

Regulasi Pajak Terkait

UU HKPD

UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan/Minuman menggantikan Pajak Restoran lama.

PP 55/2022

Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh

PPh Final 0.5% untuk UMKM restoran dengan omzet di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.

UU PPN

UU No. 42/2009 tentang PPN

Makanan dan minuman yang disajikan di restoran dikecualikan dari PPN pusat, tetapi dikenakan PBJT daerah.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Restoran & F&B?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah restoran harus memungut PPN 11%?

Tidak. Makanan/minuman yang disajikan di restoran dikecualikan dari PPN pusat. Sebagai gantinya, restoran memungut PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sebesar 10% yang disetor ke Pemda.

Kapan restoran harus beralih dari PPh Final 0.5%?

Jika omzet tahunan melebihi Rp 4.8 Miliar, wajib beralih ke PPh tarif umum dengan pembukuan. Juga jika sudah 7 tahun menggunakan skema PP 55/2022.

Bagaimana jika ada cabang di kota berbeda?

PBJT dilaporkan dan disetor ke masing-masing Pemda lokasi cabang. PPh tetap dilaporkan terpusat berdasarkan NPWP pusat.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.