Pajak Restoran & F&B
Bisnis restoran dan F&B menghadapi kewajiban pajak unik: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman sebesar 10% yang dipungut oleh Pemda, serta PPh atas penghasilan usaha. Transaksi harian yang tinggi dan tunai memerlukan pencatatan disiplin untuk pelaporan yang akurat. Arunika Consulting membantu restoran memahami dan mematuhi kewajiban pajak pusat dan daerah.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
10%
MIXED
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 200 juta - 10 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
PBJT vs PPN yang Sering Rancu
Restoran tidak memungut PPN pusat (11%) tetapi memungut PBJT daerah (10%). Banyak pemilik usaha yang bingung membedakannya.
Transaksi Tunai Sulit Direkap
Volume transaksi tunai tinggi membuat rekap omzet untuk pelaporan pajak rentan selisih.
Kewajiban PPh Bervariasi
UMKM bisa pakai PPh Final 0.5%, tetapi jika omzet >4.8M harus pakai tarif umum dengan pembukuan lengkap.
Solusi Perpajakan Kami
Setup Pelaporan PBJT
Membantu registrasi PBJT di Pemda setempat dan menyusun sistem pelaporan bulanan yang terintegrasi dengan POS.
- Bebas denda telat lapor
- Bukti setor rapi
- Hubungan baik dengan Pemda
Optimalisasi PPh UMKM
Mengevaluasi apakah PPh Final 0.5% masih menguntungkan atau perlu beralih ke pembukuan tarif umum.
- Beban pajak optimal
- Perencanaan ekspansi jelas
- Transisi mulus saat omzet naik
Rekonsiliasi Omzet Harian
Menyusun prosedur rekonsiliasi penjualan harian antara POS, kas, dan laporan pajak.
- Omzet akurat
- Selisih terdeteksi
- Pelaporan terpercaya
Regulasi Pajak Terkait
UU HKPD
UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan/Minuman menggantikan Pajak Restoran lama.
PP 55/2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh
PPh Final 0.5% untuk UMKM restoran dengan omzet di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.
UU PPN
UU No. 42/2009 tentang PPN
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran dikecualikan dari PPN pusat, tetapi dikenakan PBJT daerah.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Restoran & F&B?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Apakah restoran harus memungut PPN 11%?
Tidak. Makanan/minuman yang disajikan di restoran dikecualikan dari PPN pusat. Sebagai gantinya, restoran memungut PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sebesar 10% yang disetor ke Pemda.
Kapan restoran harus beralih dari PPh Final 0.5%?
Jika omzet tahunan melebihi Rp 4.8 Miliar, wajib beralih ke PPh tarif umum dengan pembukuan. Juga jika sudah 7 tahun menggunakan skema PP 55/2022.
Bagaimana jika ada cabang di kota berbeda?
PBJT dilaporkan dan disetor ke masing-masing Pemda lokasi cabang. PPh tetap dilaporkan terpusat berdasarkan NPWP pusat.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?
Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.
Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.
Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?
Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.
Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?
Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.
Industri Terkait
Pembukuan Restoran & F&B
KBLI 56101
Pembukuan restoran yang fokus pada food cost, stok bahan baku, dan profit per menu. Laporan harian hingga konsolidasi cabang.
Retail & Minimarket UMKM
KBLI 47111
Pembukuan retail UMKM untuk penjualan harian, rekonsiliasi kas, dan stok barang. Laporan keuangan rapi dan siap kontrol margin.
Pajak Hotel & Hospitality
KBLI 55111
Pajak hotel dan hospitality: PBJT 10%, PPh 21 service charge, PPh Badan. Konsultasi pajak hotel bersama Arunika Consulting.