Akuntansi & Pembukuan KBLI 85499

Akuntansi Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan seperti sekolah swasta, bimbingan belajar, dan kursus memiliki siklus pendapatan unik dengan pembayaran di muka (SPP, uang pangkal) dan biaya operasional yang dominan berupa gaji pengajar. Jika berbadan yayasan, pelaporan mengikuti ISAK 35. Arunika Consulting membantu lembaga pendidikan mengelola akuntansi agar transparansi keuangan terjaga dan perencanaan anggaran lebih akurat.

Tarif Pajak

-

Tingkat Risiko

Rendah

Omzet Tipikal

Rp 500 juta - 50 Miliar per tahun

Tantangan Umum

Pendapatan Diterima di Muka

SPP dan uang pangkal yang dibayar di awal tahun ajaran harus diamortisasi sepanjang periode belajar.

Pengelolaan Dana Beasiswa

Dana beasiswa dari pihak ketiga atau internal perlu dicatat terpisah dan dialokasikan sesuai penerima.

Biaya Tetap Tinggi

Gaji guru/dosen dan biaya operasional gedung bersifat tetap, memerlukan perencanaan cash flow matang.

Pelaporan Multi-Format

Lembaga mungkin perlu laporan untuk yayasan (ISAK 35), Dinas Pendidikan, dan internal manajemen dengan format berbeda.

Solusi Kami

1

Amortisasi Pendapatan Pendidikan

Pengakuan pendapatan SPP dan uang pangkal secara proporsional per bulan/semester sesuai periode jasa.

  • Pendapatan akurat per periode
  • Matching principle
  • Laporan bulanan valid
2

Pengelolaan Dana Terikat

Pencatatan dana beasiswa dan hibah dengan pembatasan penggunaan sebagai dana terikat (restricted funds).

  • Transparansi donor
  • Akuntabilitas dana
  • Kepatuhan ISAK 35
3

Budgeting Tahun Ajaran

Penyusunan anggaran berbasis tahun ajaran dengan proyeksi siswa, pendapatan, dan biaya operasional.

  • Cash flow terencana
  • Keputusan ekspansi tepat
  • Risiko defisit turun

Regulasi Terkait

SAK EP

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat

Kerangka pelaporan untuk lembaga pendidikan swasta tanpa akuntabilitas publik, berlaku efektif 2025.

ISAK 35

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

Panduan pelaporan untuk lembaga pendidikan berbadan yayasan yang berorientasi nonprofit.

PSAK 23

Pendapatan

Pengakuan pendapatan SPP, uang pangkal, dan jasa pendidikan lainnya.

Butuh Bantuan untuk Bisnis Akuntansi Lembaga Pendidikan?

Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda dengan tim profesional kami. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana mencatat uang pangkal yang dibayar sekali?

Uang pangkal dicatat sebagai liabilitas (pendapatan diterima di muka) dan diamortisasi selama masa belajar siswa, atau diakui sekaligus jika tidak ada kewajiban pengembalian.

Apakah sekolah berbadan yayasan harus pakai ISAK 35?

Ya. Sekolah di bawah yayasan harus menyajikan laporan keuangan sesuai ISAK 35 dengan format laporan aktivitas dan klasifikasi aset neto.

Bagaimana mencatat beasiswa dari perusahaan sponsor?

Dana beasiswa dicatat sebagai pendapatan sumbangan terikat, dan beban beasiswa dicatat saat dialokasikan ke siswa penerima.

Apakah Arunika Consulting melayani pembukuan untuk semua jenis usaha?

Ya, kami melayani pembukuan untuk berbagai jenis usaha mulai dari UMKM, CV, PT, hingga perusahaan dengan struktur kompleks. Sistem kami disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.

Bagaimana proses pengerjaan pembukuan bulanan?

Proses dimulai dengan pengumpulan dokumen transaksi (faktur, rekening koran, dll), pencatatan ke sistem akuntansi, rekonsiliasi, hingga penyusunan laporan keuangan bulanan. Semua dapat dilakukan secara online.

Apakah laporan keuangan yang dibuat sesuai standar?

Ya, laporan keuangan kami disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, termasuk SAK EMKM untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berapa lama waktu pengerjaan laporan keuangan?

Untuk pembukuan bulanan rutin, laporan dapat selesai dalam 5-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Untuk rekonstruksi atau financial review, waktu pengerjaan disesuaikan dengan kompleksitas data.

Apakah data keuangan saya aman?

Kerahasiaan data klien adalah prioritas utama. Kami menerapkan protokol keamanan data dan terikat kode etik profesi konsultan pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi klien.