Pembukuan PT Baru: Wajib Pembukuan Lengkap atau Cukup Pencatatan Kas?
Saat PT baru berdiri, muncul pertanyaan praktis: apakah cukup mencatat uang masuk dan keluar, atau perlu pembukuan? Tulisan ini menjawabnya dari teks UU 28/2007, terutama Pasal 28 dan Pasal 29. Dasar peraturan kami tandai sebagai fakta bersumber. Penafsiran kami tulis dengan “Menurut kami”, dan saran proses kami tulis dengan “Saran kami”, karena keduanya bukan bunyi peraturan.
Tulisan ini membahas Pasal 28 ayat (1) sampai (5), ayat (7), dan ayat (11), Pasal 29 ayat (3), Pasal 39 ayat (1) sebagai ketentuan, serta satu ketentuan PMK 81/2024. Tulisan ini tidak membahas besar sanksi, perlakuan bagi orang pribadi secara rinci, atau kasus khusus seperti pembukuan dalam bahasa asing atau mata uang selain Rupiah dengan izin. Tulisan ini edukasi umum, bukan nasihat atas kasus tertentu.
Jawaban singkat
Menurut kami, PT yang baru berdiri berstatus Wajib Pajak badan sehingga tunduk pada UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1). Artinya, mencatat kas saja belum memenuhi isi minimal pembukuan pada ayat (7). Penafsiran ini berasumsi usahanya berbentuk badan menurut UU KUP. Status CV, firma, dan kasus khusus perlu dicek per fakta, dan perlu tinjauan profesional berkualifikasi sebelum dipakai untuk keputusan tertentu.
Apa kata UU 28/2007 tentang pembukuan
Kami membaca naskah resmi UU 28/2007 langsung dari peraturan.bpk.go.id. Ketentuan yang relevan:
- Kewajiban (ayat 1). Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Pengecualian (ayat 2). Pengecualian dari kewajiban pembukuan, dengan kewajiban pencatatan, hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi, yaitu yang boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pasal 28 ayat (2) UU 28/2007 tidak menyebut Wajib Pajak badan.
- Syarat (ayat 3 sampai 5). Pembukuan atau pencatatan diselenggarakan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya; di Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan bahasa Indonesia (atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan); pembukuan memakai prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Isi minimal (ayat 7). Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
- Penyimpanan (ayat 11). Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk hasil pengolahan data elektronik, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Catatan kehati-hatian: kami mengutip naskah UU 28/2007 dan memeriksa daftar perubahannya, tetapi belum membuka naskah konsolidasi resmi UU KUP. Untuk keputusan yang berdampak, minta pertimbangan profesional.
Mengapa catatan kas saja perlu dibandingkan dengan ayat (7)
Catatan uang masuk dan keluar menunjukkan arus kas. Ayat (7) meminta lebih dari itu: catatan harta, kewajiban, dan modal, di samping penghasilan, biaya, penjualan, dan pembelian. Menurut kami, pencatatan kas sederhana baru memenuhi syarat pembukuan bila dapat menghasilkan catatan sesuai ayat (7) tersebut.
PMK 81/2024 Pasal 455 ayat (1) menyatakan pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain. Kami membaca PMK 81/2024 sebagaimana ditetapkan; perubahan sesudahnya belum kami periksa, sehingga rujukan ini perlu dicek ulang terhadap versi terbaru.
Menurut kami, pilihan stelsel kas pada ayat (5) tidak menghapus isi minimal pada ayat (7), sehingga pembukuan dengan stelsel kas tetap mencakup seluruh transaksi, bukan hanya uang tunai.
Contoh (ilustrasi)
Contoh (ilustrasi): sebuah PT fiktif yang baru berdiri mencatat uang masuk dan uang keluar dalam satu lembar kerja, tanpa angka. Lembar itu belum memuat catatan harta, kewajiban, dan modal. Menurut kami, PT fiktif ini perlu melengkapi catatannya sampai sesuai ayat (7). Contoh ini hanya ilustrasi sintetis, bukan data klien.
Saran kami: langkah awal untuk PT baru
Bagian ini seluruhnya saran proses Arunika, bukan ketentuan peraturan.
- Saran kami: pisahkan rekening bank usaha dari rekening pribadi.
- Saran kami: simpan bukti transaksi berurutan sejak hari pertama.
- Saran kami: tetapkan satu metode, akrual atau kas, agar konsisten dari tahun ke tahun.
- Saran kami: bila ragu, konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak sebelum tutup buku pertama.
Dokumen harus dapat diperlihatkan saat diperiksa
UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3) huruf a menyatakan Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek yang terutang pajak.
Sebagai ketentuan UU, Pasal 39 ayat (1) huruf f, g, dan h UU 28/2007 memuat pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, atau tidak menyimpan dokumen, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; kami menyebutnya sebagai ketentuan, bukan penilaian atas kasus tertentu.
Tanya jawab
Apakah PT baru wajib pembukuan?
UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyebut Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Menurut kami, PT yang baru berdiri termasuk Wajib Pajak badan.
Apakah cukup pencatatan?
Pasal 28 ayat (2) UU 28/2007 mengecualikan dari kewajiban pembukuan hanya Wajib Pajak orang pribadi tertentu, dan ayat itu tidak menyebut Wajib Pajak badan.
Apa isi minimal pembukuan?
Menurut ayat (7), catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Berapa lama dokumen dasar disimpan?
Ayat (11) menyebut 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Bagaimana bila saya ragu dengan kondisi catatan PT kami?
Konten ini edukasi dan bukan nasihat atas kasus tertentu. Minta pertimbangan profesional atas kondisi usaha Anda.
Bantuan lanjutan
Anda dapat melihat layanan akuntansi dan perpajakan Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Referensi
- UU 28/2007 (Perubahan Ketiga UU KUP), Pasal 28 ayat (1) sampai (5), (7), (11), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (1), naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202007.pdf
- PMK 81/2024, Pasal 455, naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/366884/2024pmkeuangan081.pdf