Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Akuntansi dan Audit

Biaya Listrik, Internet, dan Kendaraan Dipakai Rumah dan Kantor: Berapa Porsi Usaha yang Dicatat?

Tim Arunika Consulting

Artikel ini membahas cara memisahkan porsi usaha dari tagihan listrik, internet, dan kendaraan yang dipakai untuk rumah sekaligus kantor, berdasarkan UU 36/2008, UU 7/2021, dan UU 28/2007. Bagian yang merupakan penafsiran kami ditandai dengan “Menurut kami”.

Jawaban singkat

Menurut kami, riset kami tidak menemukan persentase resmi untuk porsi usaha biaya listrik, internet, atau kendaraan campuran. Menurut kami, porsi usaha dicatat berdasarkan pemisahan yang wajar, konsisten, dan terbukti, sedangkan bagian pribadi tidak dibiayakan. Bagian berikut menguraikan pasal yang menjadi dasarnya.

Mengapa ketiganya dibahas bersama

Menurut kami, listrik, internet, dan kendaraan sama-sama berupa tagihan atau pemakaian yang dapat melayani rumah dan kantor sekaligus. Menurut kami, karena itu satu cara berpikir yang sama dipakai untuk ketiganya: tentukan bagian usaha, tentukan dasarnya, lalu buktikan dengan dokumen.

Biaya usaha yang boleh dikurangkan

UU 36/2008 sebagaimana diubah UU 7/2021 Pasal 6 ayat (1) menentukan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya itu termasuk biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha.

Biaya untuk kepentingan pribadi

UU 36/2008 sebagaimana diubah UU 7/2021 Pasal 9 ayat (1) menyebut hal yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. Huruf b menyebut biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota. Huruf i menyebut biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Menurut kami, larangan itu berlaku untuk bagian biaya yang untuk kepentingan pribadi, bukan untuk seluruh tagihan yang dipakai bersama.

Pembukuan harus mencerminkan keadaan sebenarnya

UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat (7) mengatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Menurut kami, Pasal 28 ayat (7) tidak menetapkan format bukti atau cara membagi biaya campuran.

Cara memisahkan porsi usaha

Menurut kami, porsi usaha atas listrik, internet, atau kendaraan campuran dapat dicatat sebagai biaya sebatas bagian yang dapat dipisahkan secara wajar dan dibuktikan terkait kegiatan usaha. Menurut kami, bagian untuk keperluan pribadi pemegang saham atau keluarga tidak dibiayakan.

Menurut kami, dasar pembagian seperti jam kerja, meteran terpisah, buku perjalanan, atau pemakaian aktual perlu wajar, konsisten tiap periode, dan didukung dokumen. Menurut kami, daftar bukti ini adalah praktik pembukuan yang kami sarankan, bukan syarat yang tertulis dalam Pasal 6, Pasal 9, atau Pasal 28 yang dibahas di sini.

Menurut kami, untuk listrik, dasar pembagian dapat berupa meteran terpisah untuk ruang kerja. Menurut kami, untuk internet, dasarnya dapat berupa pembagian yang disepakati secara tertulis. Menurut kami, untuk kendaraan, dasarnya dapat berupa buku perjalanan yang mencatat tujuan setiap perjalanan.

Menurut kami, meskipun riset kami tidak menemukan persentase resmi, seluruh tagihan tidak otomatis boleh dibiayakan. Menurut kami, bagian pribadi tetap tidak dibiayakan (UU 36/2008 sebagaimana diubah UU 7/2021 Pasal 9 ayat (1) huruf b dan i).

Contoh (ilustrasi)

Misalkan tagihan internet sebulan Rp500.000. Dasar pembagian yang disepakati tertulis menetapkan Rp200.000 untuk kegiatan usaha dan Rp300.000 untuk rumah tangga. Menurut kami, Rp200.000 dicatat sebagai biaya usaha bila dasar pembagiannya wajar, konsisten, dan terbukti, sedangkan Rp300.000 tidak dibiayakan. Angka ini hanya ilustrasi, bukan persentase dari aturan, dan belum memperhitungkan PPN dan pemotongan PPh.

Menurut kami, bila dasar pembagian berubah pada bulan berikutnya tanpa alasan yang tercatat, konsistensinya sulit dibuktikan.

Simpan dokumen 10 tahun

UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11) mewajibkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan disimpan selama 10 tahun di Indonesia, dan bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya. Menurut kami, tagihan, catatan pemakaian, dan dasar pembagian tertulis termasuk dokumen yang perlu disimpan bersama pembukuan.

Daftar cek pemisahan biaya campuran

  1. Menurut kami, tentukan lebih dulu tagihan atau kendaraan mana yang dipakai bersama untuk rumah dan usaha.
  2. Menurut kami, tetapkan dasar pembagian secara tertulis, misalnya jam kerja, meteran terpisah, buku perjalanan, atau pemakaian aktual.
  3. Menurut kami, catat hanya bagian usaha sebagai biaya, dan jangan membiayakan bagian pribadi.
  4. Menurut kami, pakai dasar pembagian yang sama pada setiap periode, dan simpan tagihan serta catatan pemakaian bersama pembukuan.
  5. Menurut kami, tulis di catatan pembukuan alasan setiap perubahan dasar pembagian.

FAQ

Apakah ada persentase resmi untuk porsi usaha biaya campuran? Menurut kami, riset kami tidak menemukan persentase resmi untuk listrik, internet, atau kendaraan campuran. Menurut kami, dasarnya adalah Pasal 6 ayat (1), larangan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan i, serta pembukuan menurut Pasal 28.

Apakah biaya untuk kepentingan pribadi dapat dikurangkan? Tidak. UU 36/2008 sebagaimana diubah UU 7/2021 Pasal 9 ayat (1) huruf b dan i menyebut biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota, Wajib Pajak, atau orang yang menjadi tanggungannya tidak boleh dikurangkan.

Berapa lama dokumen pembukuan disimpan? Selama 10 tahun di Indonesia (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11)).

Artikel ini tidak membahas: PPh Pasal 21 atas natura atau kenikmatan bagi pegawai, PPN Masukan atas kendaraan, penyusutan kendaraan, dan penghitungan pajak untuk kasus tertentu.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk keadaan tertentu. Layanan terkait ada di halaman akuntansi Arunika dan perpajakan Arunika.

Referensi