Faktur Pajak dan SPT Masa PPN: apa yang perlu dicocokkan sebelum lapor
Pemilik atau finance PT/CV yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mengelola pelaporan PPN sendiri perlu tahu satu hal: Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Artikel ini merangkum apa yang diatur PER-11/PJ/2025 tentang Faktur Pajak dan SPT Masa PPN, apa yang berubah lewat PER-12/PJ/2026, dan di bagian mana Anda sendiri yang perlu mencocokkan data dengan pembukuan. Isinya edukasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.
Faktur Pajak berbentuk e-Faktur
PER-11/PJ/2025 Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Artikel ini membahas Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik, yang disebut e-Faktur, dan tidak membahas seluruh ketentuan tentang bentuk Faktur Pajak.
Pasal 40 ayat (1) dan (2) menjelaskan cara membuatnya. Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik dibuat memakai modul di Portal Wajib Pajak, atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dengan tanda tangan elektronik. Di sini, e-Faktur berarti sebutan dari peraturan itu untuk Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik tersebut.
e-Faktur harus diunggah dan disetujui DJP
Membuat e-Faktur belum cukup. Pasal 44 ayat (1) mewajibkan e-Faktur diunggah ke DJP lewat modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Akibatnya diatur di Pasal 44 ayat (3): e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan Faktur Pajak. Saran kami: jadikan status persetujuan sebagai bagian dari daftar periksa penutupan bulan, bukan sesuatu yang dicek setelah SPT hampir selesai.
Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN
Pasal 30 ayat (7) menyatakan bahwa Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pasal 71 ayat (1) menjelaskan fungsi SPT tersebut: PKP memakainya untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang, serta melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak.
Menurut Pasal 72 ayat (1), SPT Masa PPN bagi PKP terdiri atas induk dan lampiran. Beberapa lampirannya adalah:
- Formulir A2, yaitu Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
- Formulir B2, yaitu Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dalam Negeri.
- Formulir B3, yaitu Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
PMK 81/2024 Pasal 164 ayat (4) menyebut data yang dimuat SPT Masa PPN bagi PKP, antara lain jumlah penyerahan, jumlah perolehan, jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak. Pasal 163 ayat (6) pada peraturan yang sama mewajibkan setiap PKP menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Pajak Keluaran: Formulir A2 dan Masa Pajak yang sama
Untuk Faktur Pajak keluaran, Pasal 124 ayat (1) PER-11/PJ/2025 mewajibkan PKP melaporkan Faktur Pajak yang memuat Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri pada Formulir A2, untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Petunjuk Formulir A2 dalam Lampiran PER-12/PJ/2026 mengecualikan Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Tentang cara mengisi, petunjuk pengisian dalam Lampiran PER-12/PJ/2026 menyebut bahwa pengisian SPT Masa PPN bagi PKP dimulai dari data pada lampiran. Setelah lampiran terisi, data dipindahkan ke induk SPT Masa PPN. Untuk Formulir A2, kolom seperti nama pembeli diisi sesuai data yang tercantum dalam Faktur Pajak.
Saran kami: periksa sendiri Formulir A2 terhadap Faktur Pajak dan catatan penjualan sebelum SPT disampaikan.
Pajak Masukan: dapat dikreditkan, dengan syarat
Pasal 122 ayat (2) menyatakan bahwa PPN dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Menurut ayat (4), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
Pasal 122 ayat (5) dan (6) mengatur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat, dan harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi.
Ayat (3) menegaskan satu hal yang relevan bagi pembeli: pengkreditan Pajak Masukan tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN milik PKP yang membuat Faktur Pajak.
Syarat pengkreditan Pajak Masukan yang lebih rinci, misalnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas, tidak dibahas di artikel ini.
Urutan penyampaian dan pembetulan sejak 1 Oktober 2026
PER-12/PJ/2026, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, menambahkan Pasal 29A pada PER-11/PJ/2025. Ayat (1) menyatakan bahwa SPT Masa PPN atas suatu Masa Pajak harus disampaikan setelah SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yang menjadi kewajiban PKP telah disampaikan. Ayat (2) memuat pengecualian bila atas Masa Pajak sebelumnya dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
Pasal 29B ayat (1) mengatur pembetulan: Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Masa PPN yang telah disampaikan dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPN tersebut.
Saran kami: karena SPT suatu masa disampaikan setelah masa sebelumnya, selesaikan pencocokan data per masa secara berurutan agar satu masa yang tertunda tidak menahan masa berikutnya.
Mencocokkan Faktur Pajak dengan pembukuan
Peraturan yang dibahas di atas mewajibkan pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN. Peraturan itu tidak mengatur cara PKP mencocokkan daftar Faktur Pajak dengan buku besar. Bagian ini adalah saran kami, bukan kewajiban dari peraturan.
UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7) menyatakan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Karena pembukuan memuat catatan penjualan dan pembelian, Faktur Pajak dapat dibandingkan dengan catatan itu.
Saran kami, urutan yang bisa dipakai sebelum SPT Masa PPN disampaikan:
- Ambil daftar Faktur Pajak keluaran dan masukan untuk Masa Pajak yang akan dilaporkan.
- Bandingkan total Faktur Pajak keluaran dengan catatan penjualan pada buku besar, lalu telusuri setiap selisih.
- Bandingkan Faktur Pajak masukan dengan catatan pembelian, lalu tandai yang belum dikreditkan agar tidak terlupa pada masa berikutnya.
- Periksa bahwa setiap e-Faktur yang Anda buat sudah memperoleh persetujuan DJP.
- Isi lampiran SPT Masa PPN, pindahkan datanya ke induk, lalu baca ulang sebelum menyampaikan.
Layanan pembukuan dan perpajakan kami dapat membantu bila Anda ingin pencocokan ini disiapkan bersama. Lihat layanan akuntansi dan layanan perpajakan.
Pertanyaan yang diajukan pembaca
Apakah Faktur Pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN?
Ya. PER-11/PJ/2025 Pasal 30 ayat (7) menyatakan bahwa Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Apa akibatnya bila e-Faktur tidak disetujui DJP?
Menurut Pasal 44 ayat (3), e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan Faktur Pajak.
Kapan batas unggah dan persetujuan e-Faktur?
Pasal 44 ayat (1) menyebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Apakah Pajak Masukan yang belum dikreditkan masih dapat dikreditkan?
Pasal 122 ayat (5) menyebut Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. Ayat (6) menambahkan syarat bahwa Pajak Masukan itu belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Apakah mencocokkan Faktur Pajak dengan buku besar diwajibkan?
Peraturan yang dibahas di sini tidak mengatur pencocokan itu. Mencocokkan adalah saran kami.
Referensi
- PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/PER-11_PJ_2025_0.pdf
- PER-12/PJ/2026 (perubahan PER-11/PJ/2025) dan lampirannya: https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perubahan-atas-peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-11pj2025-tentang-ketentuan ; https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/Lampiran_PER12PJ2026.pdf
- PMK 81/2024 Pasal 163 ayat (6) dan Pasal 164 ayat (4): https://peraturan.bpk.go.id/Download/366884/2024pmkeuangan081.pdf
- UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7): https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU-Nomor-28-Tahun-2007
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Konten ini edukasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.