Perpajakan KBLI 47111

Pajak Retail & Toko UMKM

Toko retail dan UMKM menikmati kemudahan perpajakan dengan PPh Final 0.5% dari omzet bruto selama peredaran usaha di bawah Rp 4.8 Miliar. Namun, kewajiban menjadi PKP dan memungut PPN tetap berlaku jika omzet melewati threshold. Arunika Consulting membantu retail UMKM memahami hak dan kewajiban pajak agar tetap compliant tanpa membebani operasional.

Tarif Pajak

0.5%

UMKM PP55

Tingkat Risiko

Rendah

Omzet Tipikal

Rp 100 juta - 4,8 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Threshold PKP dan PPN

Jika omzet melebihi Rp 4.8 Miliar, wajib menjadi PKP dan memungut PPN 11% yang mempengaruhi harga jual.

Pencatatan Omzet Harian

Transaksi retail yang padat memerlukan sistem POS terintegrasi untuk rekap omzet pajak.

Barang Bebas PPN vs Kena PPN

Toko yang menjual campuran barang (sembako bebas PPN, non-sembako kena PPN) harus memisahkan pencatatan.

Solusi Perpajakan Kami

1

Evaluasi Status UMKM vs PKP

Menghitung apakah tetap di skema PPh Final 0.5% atau beralih ke PKP lebih menguntungkan berdasarkan margin dan omzet.

  • Beban pajak optimal
  • Keputusan berbasis data
  • Perencanaan growth jelas
2

Setup Integrasi POS-Pajak

Menghubungkan sistem POS dengan laporan pajak untuk otomatisasi rekap omzet bulanan.

  • Rekap akurat
  • Hemat waktu admin
  • Audit trail rapi
3

Pelatihan Kewajiban PKP

Pendampingan transisi menjadi PKP: registrasi, penerbitan faktur pajak, dan pelaporan SPT PPN.

  • Transisi mulus
  • Bebas sanksi
  • Operasional tidak terganggu

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh

PPh Final 0.5% dari omzet bruto untuk UMKM dengan peredaran usaha di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.

PMK-164/2023

Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok

Daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN termasuk beras, gula, dll.

UU HPP

UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengatur batas omzet PKP, tarif PPN, dan ketentuan PPh UMKM terbaru.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Retail & Toko UMKM?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan toko retail wajib menjadi PKP?

Jika omzet dalam satu tahun melebihi Rp 4.8 Miliar, wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN 11% atas penjualan barang kena pajak.

Apakah sembako dijual di toko kena PPN?

Tidak. Barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, garam, daging, telur, dll dibebaskan dari PPN sesuai PMK-164/2023.

Bagaimana jika omzet turun di bawah 4.8M setelah jadi PKP?

Status PKP tidak otomatis dicabut. Bisa mengajukan permohonan pencabutan PKP jika memenuhi syarat, tetapi prosesnya memerlukan waktu.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.