Perpajakan KBLI 52101 Risiko Sedang

Pajak Logistik & Jasa Pengiriman

Perusahaan logistik dan jasa pengiriman menghadapi kewajiban PPN atas jasa angkutan serta pemotongan PPh 23 dari klien korporat. Untuk jasa charter pelayaran dan penerbangan, berlaku PPh Pasal 15 dengan tarif khusus. Arunika Consulting membantu perusahaan logistik mengelola berbagai jenis pajak yang berlaku sesuai model bisnisnya.

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 1 Miliar - 100 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Banyak Jenis Pemotongan Pajak

Klien korporat memotong PPh 23 (2%) atas jasa freight, sementara charter kena PPh 15 dengan tarif berbeda.

PPN Jasa Angkutan

Jasa pengiriman kena PPN 11%, tetapi ada mekanisme DPP Nilai Lain untuk jasa tertentu.

Bukti Potong dari Banyak Klien

Logistik dengan ratusan klien harus mengumpulkan bukti potong PPh 23 untuk kredit pajak.

Solusi Perpajakan Kami

1

Manajemen Withholding Tax

Sistem tracking bukti potong PPh 23 dan PPh 15 dari semua klien untuk rekonsiliasi SPT Tahunan.

  • Kredit pajak lengkap
  • Tidak ada lebih bayar tertinggal
  • Audit siap
2

Optimalisasi PPN

Memastikan seluruh PPN Masukan dari operasional (BBM, maintenance, sewa) dapat dikreditkan.

  • Beban PPN minimal
  • Cash flow baik
  • Posisi pajak optimal
3

Evaluasi Struktur Jasa

Menganalisis apakah struktur jasa termasuk angkutan umum (DPP Nilai Lain) atau jasa freight biasa.

  • Tarif PPN tepat
  • Kepatuhan terjaga
  • Harga kompetitif

Regulasi Pajak Terkait

UU PPN

UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai

PPN 11% atas jasa angkutan dan jasa terkait logistik.

PPh Pasal 23

Pemotongan PPh atas Jasa Freight

Tarif 2% atas jasa freight forwarding dan pengiriman yang dibayar oleh badan usaha.

PPh Pasal 15

PPh atas Charter Kapal/Pesawat

Tarif khusus untuk jasa charter pelayaran (1.2%) dan penerbangan (1.8%) dalam negeri.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Logistik & Jasa Pengiriman?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah jasa kurir instant kena PPh 23?

Jika penyedia jasa adalah badan usaha dan pembayar adalah badan juga, maka kena PPh 23 sebesar 2% atas nilai jasa.

Apa bedanya PPh 15 dan PPh 23 untuk logistik?

PPh 15 untuk jasa charter pelayaran/penerbangan dengan tarif khusus (1.2%/1.8%). PPh 23 untuk jasa freight forwarding umum (2%).

Bagaimana PPN untuk jasa angkutan umum?

Jasa angkutan umum darat menggunakan DPP Nilai Lain 10% sehingga PPN efektif 1.1%. Jasa khusus/charter kena PPN penuh 11%.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.