Perpajakan KBLI 86201

Pajak Klinik & Praktik Dokter

Fasilitas kesehatan seperti klinik dan praktik dokter menikmati pembebasan PPN atas jasa medis. Namun, kewajiban PPh tetap berlaku baik untuk entitas klinik maupun dokter sebagai individu. Skema PPh 21 untuk dokter karyawan vs dokter mitra berbeda perlakuannya. Arunika Consulting membantu klinik mengoptimalkan posisi pajak sambil memastikan kepatuhan.

Tarif Pajak

0.5%

MIXED

Tingkat Risiko

Rendah

Omzet Tipikal

Rp 500 juta - 20 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PPh Dokter Karyawan vs Mitra

Dokter karyawan dipotong PPh 21 standar, sedangkan dokter mitra (bagi hasil) dipotong PPh 21 non-pegawai dengan perhitungan berbeda.

Pemisahan Jasa Medis vs Non-Medis

Jasa medis bebas PPN, tetapi penjualan obat dan alkes bisa kena PPN tergantung status PKP dan jenis barang.

Bukti Potong untuk Dokter Kolaborator

Klinik harus menerbitkan bukti potong PPh 21 untuk semua dokter mitra setiap bulan.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh 21 Dokter Mitra

Menyusun sistem pemotongan PPh 21 non-pegawai yang akurat untuk dokter dengan skema bagi hasil.

  • Kepatuhan terjaga
  • Dokter puas
  • Bukti potong tepat waktu
2

Evaluasi Status PPN

Menganalisis apakah perlu PKP untuk bagian non-jasa medis (apotek, lab) atau tetap non-PKP.

  • Posisi PPN optimal
  • Administrasi efisien
  • Risiko sanksi turun
3

Optimalisasi PPh Badan Klinik

Memanfaatkan PPh Final 0.5% untuk klinik UMKM atau perencanaan biaya untuk tarif umum.

  • Beban pajak efisien
  • Cash flow terencana
  • Growth planning jelas

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh

Klinik berbentuk badan dengan omzet di bawah Rp 4.8 Miliar dapat menggunakan PPh Final 0.5%.

PP 49/2022

PPN Dibebaskan atas Jasa Kesehatan Medis

Jasa dokter, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan dibebaskan dari PPN.

PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan atas Honorarium Dokter

Pemotongan PPh 21 atas penghasilan dokter yang bekerja di klinik/RS.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Klinik & Praktik Dokter?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah klinik harus menjadi PKP?

Jika hanya memberikan jasa medis (bebas PPN), tidak wajib PKP. Namun jika ada penjualan obat/alkes signifikan dan omzet >4.8M, perlu evaluasi.

Bagaimana pemotongan PPh untuk dokter bagi hasil?

Dokter mitra dipotong PPh 21 non-pegawai: 50% dari penghasilan bruto dianggap neto, lalu dikali tarif progresif. Wajib bukti potong 1721-VI.

Apakah penghasilan dari BPJS kena pajak?

Ya. Pembayaran dari BPJS tetap merupakan penghasilan kena pajak bagi klinik. BPJS juga memotong PPh 23 atas jasa tertentu.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.