Pajak Klinik & Praktik Dokter
Fasilitas kesehatan seperti klinik dan praktik dokter menikmati pembebasan PPN atas jasa medis. Namun, kewajiban PPh tetap berlaku baik untuk entitas klinik maupun dokter sebagai individu. Skema PPh 21 untuk dokter karyawan vs dokter mitra berbeda perlakuannya. Arunika Consulting membantu klinik mengoptimalkan posisi pajak sambil memastikan kepatuhan.
Tarif Pajak
0.5%
MIXED
Tingkat Risiko
Rendah
Omzet Tipikal
Rp 500 juta - 20 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
PPh Dokter Karyawan vs Mitra
Dokter karyawan dipotong PPh 21 standar, sedangkan dokter mitra (bagi hasil) dipotong PPh 21 non-pegawai dengan perhitungan berbeda.
Pemisahan Jasa Medis vs Non-Medis
Jasa medis bebas PPN, tetapi penjualan obat dan alkes bisa kena PPN tergantung status PKP dan jenis barang.
Bukti Potong untuk Dokter Kolaborator
Klinik harus menerbitkan bukti potong PPh 21 untuk semua dokter mitra setiap bulan.
Solusi Perpajakan Kami
Setup PPh 21 Dokter Mitra
Menyusun sistem pemotongan PPh 21 non-pegawai yang akurat untuk dokter dengan skema bagi hasil.
- Kepatuhan terjaga
- Dokter puas
- Bukti potong tepat waktu
Evaluasi Status PPN
Menganalisis apakah perlu PKP untuk bagian non-jasa medis (apotek, lab) atau tetap non-PKP.
- Posisi PPN optimal
- Administrasi efisien
- Risiko sanksi turun
Optimalisasi PPh Badan Klinik
Memanfaatkan PPh Final 0.5% untuk klinik UMKM atau perencanaan biaya untuk tarif umum.
- Beban pajak efisien
- Cash flow terencana
- Growth planning jelas
Regulasi Pajak Terkait
PP 55/2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh
Klinik berbentuk badan dengan omzet di bawah Rp 4.8 Miliar dapat menggunakan PPh Final 0.5%.
PP 49/2022
PPN Dibebaskan atas Jasa Kesehatan Medis
Jasa dokter, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan dibebaskan dari PPN.
PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan atas Honorarium Dokter
Pemotongan PPh 21 atas penghasilan dokter yang bekerja di klinik/RS.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Klinik & Praktik Dokter?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Apakah klinik harus menjadi PKP?
Jika hanya memberikan jasa medis (bebas PPN), tidak wajib PKP. Namun jika ada penjualan obat/alkes signifikan dan omzet >4.8M, perlu evaluasi.
Bagaimana pemotongan PPh untuk dokter bagi hasil?
Dokter mitra dipotong PPh 21 non-pegawai: 50% dari penghasilan bruto dianggap neto, lalu dikali tarif progresif. Wajib bukti potong 1721-VI.
Apakah penghasilan dari BPJS kena pajak?
Ya. Pembayaran dari BPJS tetap merupakan penghasilan kena pajak bagi klinik. BPJS juga memotong PPh 23 atas jasa tertentu.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?
Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.
Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.
Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?
Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.
Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?
Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.
Industri Terkait
Klinik & Layanan Kesehatan
KBLI 86101
Pembukuan klinik, praktek dokter, dan layanan kesehatan. Kelola revenue cycle, jasa medis, dan persediaan farmasi dengan laporan rapi.
Pembukuan Apotek & Farmasi
KBLI 47721
Pembukuan apotek yang fokus pada HPP, expiry, dan margin per produk. Kami bantu stok opname, rekonsiliasi penjualan, dan laporan keuangan rapi.
Akuntansi Yayasan & Nonprofit
KBLI 94910
Akuntansi yayasan nonprofit sesuai ISAK 35 dan SAK EP. Dana terikat, surplus aktivitas, dan laporan keuangan transparan untuk stakeholder.