3 Tanda Pembukuan PT yang Perlu Dicek Pemilik Sebelum Tutup Bulan
Artikel ini untuk pemilik PT yang memegang catatan keuangan sendiri. Isinya tiga tanda untuk dicek sebelum tutup bulan, lengkap dengan cara cek 5 menit per tanda dan latar peraturannya. Ketiga tanda dan cara cek adalah saran kami, dan seluruh contoh bersifat sintetis, tanpa cerita klien.
Latar singkat: apa yang diminta peraturan
Pasal 28 ayat (1) UU 28/2007 menyatakan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, dan PT sebagai badan termasuk. Pasal 1 angka 29 UU 28/2007 mendefinisikan pembukuan sebagai proses pencatatan teratur atas harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, yang ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
Pasal 28 ayat (3) UU 28/2007 menambahkan bahwa pembukuan harus memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Menurut Pasal 28 ayat (7), pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung pajak terutang.
Tiga tanda di bawah ini bukan kutipan pasal. Menurut kami, ketiganya adalah cara praktis untuk menguji apakah catatan Anda masih sejalan dengan ketentuan tersebut.
Tanda 1: saldo rekening dan catatan tidak cocok
Pasal 28 ayat (3) UU 28/2007 meminta pembukuan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Menurut kami, saldo rekening PT adalah salah satu pembanding paling mudah untuk keadaan itu, karena angkanya datang dari pihak lain.
Contoh sintetis: saldo di mutasi akhir bulan lebih besar daripada saldo rekening di catatan, dan selisihnya belum bisa dijelaskan.
Saran kami, cara cek 5 menit:
- Buka saldo akhir bulan di mutasi rekening.
- Bandingkan dengan saldo yang tertulis di catatan Anda.
- Tulis selisihnya, sekecil apa pun, lalu tandai transaksi yang belum ada di catatan.
Tanda 2: uang pribadi dan uang usaha tercampur
Pasal 3 ayat (1) UU 40/2007 menyatakan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Menurut ayat (2), ketentuan itu tidak berlaku antara lain bila pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan sehingga kekayaan Perseroan tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Menurut kami, ketentuan itu adalah dasar pemisahan harta pribadi dan harta Perseroan, dan memisahkan uang pribadi dan uang PT di catatan membantu menunjukkan batas tersebut. Penerapannya pada kebiasaan mencampur uang adalah tafsir kami.
Contoh sintetis: belanja kebutuhan rumah tangga terbayar dari rekening PT dan tercatat sebagai biaya operasional.
Saran kami, cara cek 5 menit:
- Buka mutasi rekening PT bulan lalu.
- Beri tanda pada setiap transaksi yang sebenarnya keperluan pribadi.
- Catat totalnya dan tentukan cara mencatatnya secara terpisah dari biaya usaha.
Tanda 3: laporan bulan lalu baru ada kalau diminta
Pasal 1 angka 29 UU 28/2007 menempatkan laporan keuangan, yaitu neraca dan laporan laba rugi, sebagai penutup pembukuan untuk periode Tahun Pajak. Laporan bulanan dalam tanda ini adalah saran kami. Pasal 4 ayat (4) UU 28/2007 menyatakan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Untuk PT, Pasal 4 ayat (2) UU 28/2007 menyatakan SPT Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Pasal 66 ayat (1) UU 40/2007 menyatakan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan tahunan itu memuat laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan (Pasal 66 ayat (2) huruf a), disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (Pasal 66 ayat (3)).
Pasal 100 ayat (1) huruf b UU 40/2007 juga menyatakan Direksi wajib membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan.
Contoh sintetis: pemilik baru menyusun laporan laba rugi bulan lalu setelah ada yang menanyakannya.
Saran kami, cara cek 5 menit:
- Cari neraca dan laporan laba rugi bulan lalu.
- Lihat tanggal pembuatannya: sebelum ada yang meminta atau sesudahnya.
- Bila belum ada, tetapkan tanggal tetap setiap bulan untuk menyusunnya.
Daftar cek yang bisa disimpan
Saran kami, centang sebelum tutup bulan:
- Saldo akhir rekening sudah dibandingkan dengan catatan, dan selisihnya tertulis.
- Transaksi pribadi di rekening PT sudah ditandai dan dicatat terpisah.
- Neraca dan laporan laba rugi bulan lalu sudah ada tanpa menunggu diminta.
Tanya jawab
Apa dasar peraturan pembukuan untuk PT? Pasal 28 ayat (1) UU 28/2007: Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Laporan keuangan apa yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh? Pasal 4 ayat (4) UU 28/2007: neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan.
Kapan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS? Pasal 66 ayat (1) UU 40/2007: paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, setelah ditelaah Dewan Komisaris.
Cakupan artikel
Artikel ini tidak membahas: perlakuan fiskal atas biaya dan penarikan pribadi, SAK EMKM, sanksi administrasi, dan PT perorangan.
Ingin dicek bersama?
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting. Penjelasan layanan pembukuan kami ada di halaman akuntansi. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.
Referensi
- UU 28/2007, naskah resmi di peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202007.pdf
- UU 40/2007, naskah resmi di peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29563/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf