Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Bisnis dan Keuangan

POJK 12/2026 tentang EBA-SP: Siapa Pelakunya dan Apa yang Tidak Berubah untuk PT dan CV Biasa

Tim Arunika Consulting

Artikel ini menjelaskan siapa saja pelaku dalam POJK 12/2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang disingkat EBA-SP. Fokusnya satu pertanyaan: apakah aturan ini menyentuh PT atau CV biasa? Bagian yang merupakan penafsiran kami ditandai dengan “Menurut kami”.

Jawaban singkat

Menurut kami, bagi pemilik PT/CV pada umumnya, POJK 12/2026 tidak membebankan kewajiban langsung. Pihak yang dapat menjadi Kreditur Asal adalah bank atau lembaga keuangan lainnya, sedangkan Penerbit adalah PT dengan modal disetor paling sedikit Rp250 miliar atau Rp1 triliun. Bagian berikut menguraikan siapa pelakunya dan apa saja yang diatur.

Dasar hukum dan tanggal berlaku

POJK 12/2026 ditetapkan 4 September 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 September 2026. Aturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua aturan lama tentang EBA-SP.

Dalam siaran pers SP 173 tanggal 23 September 2026, OJK menyatakan POJK 12/2026 diterbitkan untuk mendukung program perumahan nasional (Program 3 Juta Rumah) dengan memperluas sumber pembiayaan perumahan lewat EBA-SP.

Apa itu EBA-SP

EBA-SP adalah efek beragun aset berupa surat partisipasi yang pembayarannya terutama bersumber dari aset keuangan. Aset keuangan itu berupa piutang atau tagihan, atau Hak Penerimaan Manfaat, dari kredit atau pembiayaan sektor perumahan dan permukiman yang dimiliki Kreditur Asal.

Dengan kata lain, titik awal EBA-SP adalah kredit atau pembiayaan perumahan yang sudah diberikan oleh Kreditur Asal. Kreditur Asal sendiri adalah bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pelaku pertama: Kreditur Asal

Kreditur Asal adalah pemilik piutang atau tagihan, atau Hak Penerimaan Manfaat, dari kredit atau pembiayaan perumahan dan permukiman. Menurut kami, ini berarti pemilik PT atau CV yang bukan bank atau lembaga keuangan lainnya tidak berada pada posisi Kreditur Asal.

Ada dua ketentuan yang melekat pada posisi ini:

  • Bila Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat, Kreditur Asal wajib menyediakan jaminan berupa piutang atau tagihan kredit atau pembiayaan perumahan berkualitas lancar. Kreditur Asal wajib menggantinya paling lambat 60 hari sejak kualitasnya turun.
  • Kreditur Asal hanya boleh membeli EBA-SP paling banyak 10% dari total nilai portofolio investasi EBA-SP.

Pelaku kedua: Penerbit

Penerbit EBA-SP harus berbentuk perseroan terbatas. Modal disetornya paling sedikit Rp1 triliun bila membeli aset dengan dana sendiri, atau Rp250 miliar bila membeli aset dengan dana hasil penerbitan EBA-SP.

Menurut kami, syarat modal ini yang membuat Penerbit bukan PT biasa. Pemilik PT yang modal disetornya jauh di bawah angka tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 11 sebagai Penerbit. CV tidak disebut sebagai Penerbit karena syaratnya berbentuk perseroan terbatas.

Kelas EBA-SP dengan hak berbeda

Perjanjian Penerbitan EBA-SP dapat membedakan beberapa kelas EBA-SP dengan hak berbeda. Perbedaan itu antara lain menurut urutan dan jadwal pembayaran serta tingkat jaminan atau prioritas hak atas portofolio. Kata “dapat” penting di sini: pembedaan kelas adalah pilihan dalam perjanjian, bukan kewajiban bagi setiap EBA-SP.

Pelaporan EBA-SP

Penerbit bersama Bank Kustodian menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan EBA-SP ke OJK secara daring. Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. Laporan keuangan tahunan disertai laporan Akuntan dan disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan.

Menurut kami, kewajiban pelaporan ini dibebankan kepada Penerbit dan Bank Kustodian, sehingga pemilik PT atau CV biasa tidak menanggungnya.

Apa yang tidak berubah untuk PT dan CV biasa

Menurut kami, bagi pemilik PT/CV pada umumnya, POJK 12/2026 tidak membebankan kewajiban langsung. Alasannya, Kreditur Asal adalah bank atau lembaga keuangan lainnya, dan Penerbit harus PT bermodal disetor paling sedikit Rp250 miliar atau Rp1 triliun.

Daftar cek membaca posisi Anda

  1. Menurut kami, tanyakan dulu apakah usaha Anda termasuk bank atau lembaga keuangan lainnya. Bila ya, posisi yang relevan adalah Kreditur Asal.
  2. Menurut kami, tanyakan apakah usaha Anda berbentuk PT dengan modal disetor paling sedikit Rp250 miliar atau Rp1 triliun. Bila tidak, posisi Penerbit tidak relevan.
  3. Menurut kami, bila jawaban keduanya tidak, aturan ini tidak membebani PT atau CV Anda secara langsung.

FAQ

Apakah POJK 12/2026 sudah berlaku? Ya. POJK 12/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 September 2026.

Siapa yang dapat menjadi Penerbit EBA-SP? Perseroan terbatas dengan modal disetor paling sedikit Rp1 triliun (membeli aset dengan dana sendiri) atau Rp250 miliar (membeli aset dengan dana hasil penerbitan EBA-SP).

Apakah PT atau CV biasa harus melapor menurut aturan ini? Menurut kami, tidak secara langsung. Laporan keuangan EBA-SP disampaikan oleh Penerbit bersama Bank Kustodian, dan Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya.

Apakah aturan lama masih berlaku? Tidak. POJK 12/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua aturan lama tentang EBA-SP.

Artikel ini tidak membahas: pajak atas transaksi sekuritisasi, bab penawaran, rapat pemegang EBA-SP, dan sanksi.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Informasi umum, bukan nasihat hukum, investasi, atau pajak. Layanan terkait ada di halaman akuntansi Arunika dan perpajakan Arunika.

Referensi