Arunika Consulting
Deadline SPT: 31 Maret 2026 — Sisa 76 hari lagi!

Lapor SPT Tahunan
Tanpa Ribet

Serahkan urusan pajak Anda kepada Konsultan Pajak Bersertifikat. Proses cepat, transparan, dan bebas denda keterlambatan.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
Konsultan Bersertifikat
Data Aman & Rahasia
Proses 1-3 Hari Kerja

Pilih Paket Sesuai Kebutuhan

Harga transparan dengan format "Mulai Dari" — disesuaikan dengan kompleksitas kasus Anda

Karyawan

Karyawan dengan 1 sumber penghasilan

Mulai dari

Rp 250.000
  • SPT 1770SS / 1770S
  • Review bukti potong
  • Konsultasi via WhatsApp
  • Revisi tanpa biaya tambahan
Pilih Paket Ini
Paling Populer

Profesional

Dengan penghasilan dari usaha atau investasi

Mulai dari

Rp 500.000
  • SPT 1770
  • Harta & Utang lengkap
  • Analisis penghasilan optimal
  • Konsultasi langsung
  • Revisi tanpa biaya tambahan
Pilih Paket Ini

UMKM / Freelance

Pemilik usaha atau pekerja lepas

Mulai dari

Rp 750.000
  • SPT 1770 lengkap
  • PP 55 / Tarif Normal
  • Rekapitulasi omzet
  • Strategi pajak usaha
  • Konsultasi intensif
  • Revisi tanpa biaya tambahan
Pilih Paket Ini

*Harga final ditentukan setelah konsultasi awal berdasarkan kompleksitas data Anda

Cukup 4 Langkah Simpel

Anda kirim data, kami yang kerjakan sisanya sampai beres.

1

Konsultasi Awal

Diskusi kebutuhan Anda via WhatsApp atau video call. Gratis, tanpa komitmen.

2

Kumpulkan Dokumen

Kirim bukti potong, data harta & utang. Kami akan memandu dengan checklist.

3

Kami Proses

Tim kami menyusun SPT dengan teliti. Anda review sebelum submit.

4

Lapor & Selesai

SPT dilaporkan resmi ke DJP. Anda terima bukti penerimaan elektronik.

Garansi Bebas Telat Lapor

Jika dokumen Anda lengkap dan kami tidak berhasil melaporkan SPT sebelum deadline, kami tanggung denda keterlambatan.

Konsultasi Sekarang

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah data saya aman?

Sangat aman. Sebagai Konsultan Pajak Bersertifikat, kami terikat kode etik kerahasiaan. Data Anda tidak akan dibocorkan ke pihak ketiga manapun.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Cukup siapkan Bukti Potong (1721-A1/A2) dari kantor, daftar harta (saldo tabungan, kendaraan, properti), dan daftar utang per akhir tahun pajak.

Bagaimana jika saya telat lapor SPT?

Keterlambatan lapor SPT Tahunan Pribadi dapat dikenakan denda administrasi Rp 100.000. Hubungi kami segera untuk meminimalisir risiko denda lebih lanjut.

Apakah bisa konsultasi dulu sebelum bayar?

Tentu saja! Kami menyediakan konsultasi awal gratis via WhatsApp untuk memastikan kebutuhan dan estimasi biaya sesuai untuk Anda.

Data saya berantakan, apakah bisa dibantu?

Bisa. Kami biasa menangani klien dengan data yang belum rapi. Kami akan bantu rekapitulasi dan susun agar sesuai standar pelaporan pajak.

Hanya tersisa 76 hari sebelum deadline!

Jangan Tunggu Sampai Menit Terakhir

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis. Kami akan bantu Anda memahami kebutuhan dan estimasi biaya.

WhatsApp: +62 851 1730 8880