Perpajakan KBLI 94110 Risiko Sedang

Yayasan & Nonprofit

Yayasan dan organisasi nonprofit dapat menikmati fasilitas pajak, tetapi hanya jika memenuhi persyaratan dokumentasi dan penggunaan dana. Tanpa klasifikasi yang tepat, penghasilan bisa dianggap objek pajak. Arunika Consulting membantu yayasan menjaga kepatuhan pajak sekaligus memaksimalkan fasilitas.

Tarif Pajak

22%

PPH TARIF-UMUM

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 500 juta - 100 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Klasifikasi Penghasilan

Membedakan hibah, donasi, dan penghasilan usaha yang menjadi objek pajak.

Withholding Tax

Yayasan tetap wajib memotong PPh 21/23/4(2) atas pembayaran kepada pihak lain.

Dokumentasi Pemanfaatan Dana

Pembuktian penggunaan dana untuk tujuan sosial diperlukan untuk fasilitas pajak.

Solusi Perpajakan Kami

1

Evaluasi Status Pajak

Review status perpajakan yayasan dan rekomendasi agar fasilitas tetap aman.

  • Fasilitas terjaga
  • Risiko koreksi turun
  • Transparansi meningkat
2

Kepatuhan Withholding

Pengelolaan pemotongan dan pelaporan pajak atas pembayaran yayasan.

  • Tidak ada sanksi
  • Bukti potong rapi
  • SPT tepat waktu
3

Dokumentasi Kegiatan

Pendampingan dokumentasi kegiatan sosial sebagai bukti pemanfaatan dana.

  • Audit-ready
  • Donor confidence
  • Fasilitas aman

Regulasi Pajak Terkait

UU PPh Pasal 4(3)

Penghasilan yang Dikecualikan

Penghasilan tertentu yayasan dapat dikecualikan dari objek pajak

PMK 68/2020

Perlakuan Perpajakan Yayasan Pendidikan

Fasilitas perpajakan untuk yayasan pendidikan yang memenuhi syarat

Butuh Konsultan Pajak untuk Yayasan & Nonprofit?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah yayasan pendidikan bebas pajak?

Tidak otomatis. Penghasilan dapat dikecualikan jika surplus digunakan kembali untuk pendidikan dalam jangka waktu yang ditentukan PMK 68/2020.

Apakah sumbangan yang diterima yayasan kena pajak?

Sumbangan/hibah untuk kegiatan sesuai tujuan yayasan bukan objek pajak, namun harus didokumentasikan.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.