Perpajakan ยท KBLI 61100

Telekomunikasi Kabel

Penyelenggara jasa telekomunikasi kabel beroperasi dalam lingkungan pajak yang sangat diatur: PPN atas layanan internet sebesar 11%, pajak frekuensi, royalti untuk penggunaan jalur kabel, hingga berbagai insentif fiskal untuk perluasan jaringan. Kompleksitas ini diperparah oleh operasi multi-lokasi dengan perpajakan daerah yang berbeda-beda. Arunika Consulting membantu operator telekomunikasi kabel memanfaatkan insentif fiskal yang tersedia sambil memastikan kepatuhan penuh atas semua kewajiban pajak.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPN atas Layanan Internet

    Setiap tagihan bulanan pelanggan harus dipungut PPN 11%, termasuk untuk layanan internet dedicated corporate.

  • Insentif Fiskal Perluasan Jaringan

    Pemerintah menyediakan insentif pajak untuk perluasan jaringan ke daerah tertentu, tetapi syarat dan proses pengajuannya kompleks.

  • Royalti Penggunaan Infrastruktur

    Pembayaran royalti atau sewa kepada operator lain atas penggunaan kabel bersama memiliki implikasi pajak tertentu.

  • Pajak Daerah dan Retribusi

    Operasi multi-kota melibatkan pajak daerah, retribusi menara, dan biaya lisensi yang berbeda di setiap lokasi.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Fasilitas PPN Telekomunikasi

    Pengajuan dan pemantauan fasilitas PPN atas impor peralatan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi.

    • Cash flow optimal
    • Biaya impor turun
    • Compliance terjaga
  2. 02

    Tax Planning Perluasan Jaringan

    Strategi pajak untuk perluasan jaringan termasuk pemanfaatan insentif daerah dan kemudahan investasi.

    • ROI meningkat
    • Beban pajak efisien
    • Ekspansi lancar
  3. 03

    Compliance Multi-Lokasi

    Sistem pelaporan pajak terpadu untuk operasi di berbagai kota dengan pajak daerah berbeda.

    • Satu sistem pusat
    • Sanksi terhindar
    • Laporan terkonsolidasi

Regulasi terkait

  • UU Telekomunikasi

    Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi

    Regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia

  • PMK 196/2022

    Fasilitas PPN untuk Telekomunikasi

    Fasilitas PPN impor peralatan telekomunikasi tertentu

  • PP 71/2019

    Tarif PPh Badan untuk Telekomunikasi

    Ketentuan pajak penghasilan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah layanan internet dikenakan PPN?

Ya, layanan internet dikenakan PPN sebesar 11%. Operator wajib memungut PPN dari pelanggan dan menyetorkannya ke kas negara.

Apa insentif pajak yang tersedia untuk perluasan jaringan telekomunikasi?

Pemerintah menyediakan super deduction hingga 200% untuk penelitian dan pengembangan, serta insentif pajak penghasilan untuk perluasan ke daerah tertentu.

Bagaimana pajak atas pembayaran royalti kabel ke operator asing?

Pembayaran royalti ke operator asing dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp