Perpajakan · KBLI 47740

Konsultan Pajak untuk Toko Jam, Perhiasan, dan Tas

Layanan pajak untuk toko jam, perhiasan, tas branded: PPh Final UMKM, PPN 11%, PPnBM 10-20% barang mewah, pajak daerah, impor.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPh Final UMKM untuk Toko Jam/Tas

    Toko jam, perhiasan, dan tas dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Toko dengan banyak cabang perlu konsolidasi pembukuan. Toko online dan offline harus digabungkan untuk menghitung omzet.

  • PPN 11% + PPnBM untuk Barang Mewah

    Toko PKP memungut PPN 11% dari customer. Untuk barang mewah (jam tangan branded, perhiasan emas premium, tas Hermes), juga dikenai PPnBM 10%-20% di atas PPN 11%. Penjual (toko) menyetor PPnBM ke negara.

  • Jam & Perhiasan Impor

    Jam dan perhiasan impor dari Swiss, Italia, dan Asia dikenai bea masuk 0%-10% tergantung jenis, PPN 11% + PPnBM 10%-20% untuk barang mewah, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Beberapa jam mewah (Rolex, Patek Philippe) dikenai PPnBM 20%.

  • Threshold PPnBM

    PPnBM diterapkan jika harga barang di atas threshold tertentu (misalnya jam tangan > Rp 5 juta, perhiasan > Rp 20 juta, tas > Rp 10 juta). Threshold sesuai PP 12/2012. Toko perlu verifikasi per produk untuk PPnBM compliance.

  • Pajak Daerah & Retribusi

    Toko perhiasan dan jam mewah di beberapa daerah dikenai pajak reklame yang lebih tinggi (etalase mewah), retribusi izin usaha, dan pajak restoran untuk area kafe di butik. Tiap pemda bisa beda tarif.

  • Multi-Channel: Offline, Online, Reseller

    Toko jam/perhiasan/tas modern menjual di banyak kanal: toko fisik, official store marketplace, dan reseller. Tiap channel punya margin dan komisi berbeda. Pembukuan per channel penting.

  • Branded vs Tiruan (KW)

    Beberapa toko menjual barang tiruan (KW) dengan harga lebih murah. Penjualan barang tiruan melanggar UU Merek dan bisa kena pidana. Toko yang menjual barang branded tanpa izin distributor bisa kena sanksi.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Setup PPh Final UMKM 0,5%

    Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk toko jam, perhiasan, dan tas. Termasuk setup pembukuan konsolidasi (offline + online + marketplace), estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

    • PPh Final optimal
    • Pembukuan multi-channel
    • SPT triwulanan ringan
  2. 02

    Klasifikasi PPN + PPnBM untuk Barang Mewah

    Membantu toko PKP melakukan setup faktur PPN 11% dan PPnBM 10%-20% untuk barang mewah. Termasuk setup akun PPN dan PPnBM, verifikasi threshold per produk, dan SOP faktur pajak per kategori.

    • PPN & PPnBM compliant
    • Threshold terverifikasi
    • SPT PPN & PPnBM lancar
  3. 03

    Compliance Jam & Perhiasan Impor

    Pendampingan importasi jam, perhiasan, dan tas: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, PPnBM, PPh Pasal 22. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk. Termasuk untuk barang mewah yang dikenai PPnBM tinggi.

    • Impor compliant
    • Bea masuk optimal
    • PPnBM tepat
  4. 04

    Compliance Barang Branded

    Pendampingan compliance untuk barang branded: izin distributor resmi, sertifikat keaslian, dan garansi. Termasuk untuk toko yang menjual jam tangan Swiss, perhiasan Italia, dan tas Perancis.

    • Branded compliant
    • Sertifikat keaslian tersedia
    • Risiko UU Merek rendah
  5. 05

    Compliance Pajak Daerah

    Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, izin usaha, izin gangguan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk toko di multiple lokasi dengan tarif pajak berbeda per pemda.

    • Pajak daerah compliant
    • Risiko sanksi pemda rendah
    • Multi-lokasi rapi
  6. 06

    Pembukuan Multi-Channel Toko Mewah

    Setup pembukuan multi-channel: toko fisik, official store marketplace, dan reseller. Termasuk tracking margin per channel (branded vs reseller), rekonsiliasi dengan laporan marketplace, dan PPN + PPnBM per channel. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.

    • Margin per channel terukur
    • Branded vs reseller jelas
    • PPN & PPnBM terkontrol
  7. 07

    Compliance Barang Mewah & Konsinyasi

    Setup compliance untuk barang mewah konsinyasi: tracking konsinyasi (barang titipan dari brand), perhitungan komisi, dan PPN/PPnBM saat terjual. Termasuk untuk jam tangan dan perhiasan yang sering dijual dengan sistem konsinyasi.

    • Konsinyasi compliant
    • Komisi terhitung
    • PPN & PPnBM tepat

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Skala & Skema

    Pemetaan: skala toko (counter/butik/jaringan), channel penjualan (offline/online/B2B), dan pain point PPh/PPN/PPnBM/pajak daerah.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk toko PKP, identifikasi PPnBM barang mewah, dan analisis threshold.

  3. 03

    Setup Pembukuan & SPT

    Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN + PPnBM terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, Kemendag, atau pemda, dan update regulasi (PPnBM, Permendag).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM, 0,5%

    Toko jam, perhiasan, dan tas dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Toko besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Toko Jam/Tas (PKP)

    Toko jam, perhiasan, dan tas yang PKP (omzet di atas Rp 4,8 Miliar) memungut PPN 11% untuk semua penjualan. Toko kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. Beberapa perhiasan dan tas branded juga dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) 10%-20% untuk barang mewah.

  • PP 12/2012

    PPnBM untuk Barang Mewah

    Perhiasan, jam tangan mewah, dan tas branded (misalnya Hermes, Louis Vuitton) yang harganya di atas threshold tertentu dikenai PPnBM 10%-20% di atas PPN 11%. PPnBM disetor oleh penjual (toko). Threshold dan tarif PPnBM sesuai PP 12/2012 jo. PMK 211/PMK.03/2019.

  • PP 28/2023

    Pajak Daerah & Retribusi

    Toko jam, perhiasan, dan tas di beberapa daerah dikenai pajak reklame (etalase, papan nama), dan retribusi izin gangguan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per lokasi.

  • PMK 211/PMK.04/2019

    Jam & Perhiasan Impor

    Jam dan perhiasan impor dari Swiss, Italia, dan Asia dikenai bea masuk 0%-10% tergantung jenis (HS 9101 untuk jam tangan, HS 7113 untuk perhiasan emas). PPN 11% + PPnBM 10%-20% untuk barang mewah. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi.

  • Permentan 14/2017

    Label & Garansi

    Jam, perhiasan, dan tas branded yang dijual harus memenuhi label sesuai Permendag 31/2018 (label material, garansi, negara asal). Garansi untuk jam tangan branded (1-2 tahun). Pelanggaran label bisa menjadi temuan Kemendag.

  • UU 20/2001 jo. PP 145/2000

    Pajak Daerah untuk Perhiasan

    Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk toko perhiasan (retribusi izin usaha). Beberapa daerah juga mengenakan pajak reklame yang lebih tinggi untuk toko perhiasan (etalase mewah).

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah toko jam/perhiasan wajib PKP dan kena PPN 11%?

Toko dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Toko dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Untuk barang mewah (jam tangan > Rp 5 juta, perhiasan > Rp 20 juta, tas branded > Rp 10 juta), juga dikenai PPnBM 10%-20% di atas PPN 11%.

Berapa PPnBM untuk barang mewah?

PPnBM bervariasi 10%-20% tergantung jenis barang: perhiasan emas 20%, jam tangan mewah 20%, tas branded 20%, mobil mewah 10%-125% (tergantung CC). Untuk toko jam, perhiasan, dan tas, PPnBM yang umum adalah 20%. Threshold PPnBM sesuai PP 12/2012: jam tangan > Rp 5 juta, perhiasan > Rp 20 juta, tas > Rp 10 juta. PPnBM disetor oleh penjual ke negara.

Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM untuk toko jam?

PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto per tahun. Misalnya, omzet Rp 1,5 Miliar per tahun, PPh Final = Rp 1,5 Miliar × 0,5% = Rp 7,5 juta per tahun, dilaporkan per triwulanan. Toko dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible. Omzet dihitung dari seluruh penjualan (offline + online + marketplace).

Berapa bea masuk jam tangan impor?

Jam tangan impor (HS 9101 untuk jam tangan) dikenai bea masuk 0%-10% tergantung jenis dan negara asal. Jam tangan dari Swiss biasanya 5%, dari China dengan FTA bisa 0%. PPN 11% + PPnBM 20% untuk jam tangan mewah. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. Jam tangan branded (Rolex, Patek Philippe) dikenai PPnBM 20%.

Apakah klaim 'original' pada jam branded butuh izin khusus?

Ya, klaim 'original' atau 'authentic' pada jam branded harus didukung oleh izin distributor resmi dan sertifikat keaslian. Penjualan jam tiruan (BM - black market) melanggar UU Merek dan bisa kena pidana. Toko yang menjual jam branded tanpa izin distributor bisa kena sanksi dari pemilik merek dan Kemendag.

Bagaimana pembukuan untuk toko perhiasan?

Toko perhiasan membutuhkan pembukuan yang detail per kategori (emas 24 karat, 22 karat, perak, berlian), tracking konsinyasi dari brand, dan perhitungan PPN + PPnBM. Software akuntansi dengan modul inventaris perhiasan (dengan berat dan kadar) penting. SPT PPh Final triwulanan atau PPh badan Pasal 17 (PKP).

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk toko jam/perhiasan?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp