Perpajakan · KBLI 47510

Konsultan Pajak untuk Toko Furnitur & Mebel

Layanan pajak untuk toko furniture, mebel, dan retail furnitur: PPh Final UMKM, PPN, SVLK, furnitur impor, pajak daerah, B2B.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPh Final UMKM untuk Toko Furnitur

    Toko furnitur dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Toko dengan banyak cabang perlu konsolidasi pembukuan. Toko online dan offline harus digabungkan.

  • PPN 11% untuk Toko PKP

    Toko furnitur dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Penjualan ke korporat (B2B untuk hotel, kantor) juga kena PPN. Penjualan ke customer akhir (B2C) tetap kena PPN.

  • SVLK untuk Furnitur dari Kayu

    Furnitur dari kayu (jati, meranti, mahoni) yang dijual modern market atau diekspor WAJIB memiliki sertifikat SVLK. Tanpa SVLK, furnitur kayu dianggap ilegal. SVLK memastikan kayu dari sumber legal (HTI, hutan rakyat dengan SKT).

  • Furnitur Impor dengan Bea Masuk

    Furnitur impor dari China, Vietnam, Malaysia. Bea masuk 5%-15%, PPN 11%, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API). Furnitur kayu impor dari negara tanpa SVLK/FLEGT bisa kena larangan di beberapa negara importir.

  • Pajak Daerah & Retribusi

    Toko furnitur di beberapa daerah dikenai pajak reklame (etalase, papan nama), dan retribusi izin gangguan. Beberapa daerah mengenakan pajak restoran untuk area display/kafe. Tiap pemda bisa beda tarif.

  • Multi-Channel: Offline, Online, Custom Order

    Toko furnitur modern menjual di banyak kanal: toko fisik, online store, marketplace, dan custom order (B2B untuk hotel, kantor, apartemen). Custom order punya margin dan termin berbeda. Pembukuan per channel penting.

  • Purnitur Custom & Made-to-Order

    Furnitur custom (made-to-order) memiliki perlakuan pajak yang berbeda: PPnBM (jika ada), PPN untuk material, dan PPh Pasal 22 untuk uang muka. Penting untuk verifikasi untuk industri.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Setup PPh Final UMKM 0,5%

    Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk toko furnitur. Termasuk setup pembukuan konsolidasi (offline + online + marketplace), estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

    • PPh Final optimal
    • Pembukuan multi-channel
    • SPT triwulanan ringan
  2. 02

    Klasifikasi PPN untuk Toko PKP

    Membantu toko PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk penjualan. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian barang (untuk recover), dan SOP faktur pajak.

    • PPN compliant
    • PPN masukan di-recover
    • SPT PPN lancar
  3. 03

    Compliance SVLK untuk Furnitur Kayu

    Pendampingan pengurusan sertifikat SVLK untuk furnitur dari kayu: komunikasi dengan LV-LK, persiapan audit, dokumentasi legalitas kayu (sumber, gergajian, finishing), dan verifikasi chain of custody. Termasuk untuk furnitur ekspor.

    • SVLK tersertifikasi
    • Furnitur kayu legal
    • Akses modern market aman
  4. 04

    Compliance Furnitur Impor

    Pendampingan importasi furnitur: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, dan PPh Pasal 22. Termasuk untuk furnitur dari China, Vietnam, dan Malaysia. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk dan SVLK untuk kayu.

    • Impor compliant
    • Bea masuk optimal
    • PPN masukan recovered
  5. 05

    Compliance Pajak Daerah

    Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, izin gangguan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk toko di multiple lokasi dengan tarif pajak berbeda per pemda.

    • Pajak daerah compliant
    • Risiko sanksi pemda rendah
    • Multi-lokasi rapi
  6. 06

    Pembukuan Multi-Channel Toko Furnitur

    Setup pembukuan multi-channel: toko fisik, online store, marketplace, dan custom order (B2B). Termasuk tracking margin per channel, rekonsiliasi dengan laporan marketplace, dan PPN per channel. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.

    • Margin per channel terukur
    • B2B dan B2C terpisah
    • PPN terkontrol
  7. 07

    Compliance Custom Order & B2B

    Setup pembukuan untuk custom order dan B2B: tracking DP, termin pembayaran, dan PPN per termin. Termasuk untuk industri furnitur custom (hotel, kantor, apartemen) yang punya margin dan compliance khusus.

    • B2B term compliant
    • DP ter-tracking
    • Margin B2B optimal

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Skala & Skema

    Pemetaan: skala toko (kecil/menengah/besar), channel penjualan (offline/online/B2B), dan pain point PPh/PPN/pajak daerah/SVLK.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk toko PKP, identifikasi SVLK, dan analisis pajak daerah.

  3. 03

    Setup Pembukuan & SPT

    Implementasi pembukuan multi-channel (B2B dan B2C), akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, pemeriksaan KLHK (SVLK), dan update regulasi (Permendag, Permen LHK).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM, 0,5%

    Toko furnitur dan mebel dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Toko besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Toko Furnitur (PKP)

    Toko furnitur yang PKP (omzet di atas Rp 4,8 Miliar) memungut PPN 11% untuk semua penjualan. Toko kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. Furnitur kayu, rotan, besi, plastik, dan jenis lainnya semua kena PPN 11% (jika PKP).

  • PP 28/2023

    Pajak Daerah & Retribusi

    Toko furnitur di beberapa daerah dikenai pajak reklame (etalase, papan nama), dan retribusi izin gangguan. Beberapa daerah mengenakan pajak restoran untuk area display/kafe. Penting untuk verifikasi pajak daerah per lokasi.

  • PMK 211/PMK.04/2019

    Furnitur Impor

    Furnitur impor dari China, Vietnam, Malaysia, dan Indonesia lainnya dikenai bea masuk 5%-15% tergantung jenis (HS 9403 untuk furniture, HS 9401 untuk kursi). PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Furnitur dari kayu butuh SVLK (FLEGT license) jika untuk ekspor ke UE.

  • Permen LHK 8/2021

    SVLK untuk Furnitur dari Kayu

    Furnitur dari kayu (HTI, hutan rakyat) yang diekspor atau dijual di Indonesia modern market WAJIB memiliki sertifikat SVLK. Tanpa SVLK, furnitur kayu dianggap ilegal. SVLK memastikan kayu berasal dari sumber legal.

  • Permentan 14/2017

    Label & Komposisi Furnitur

    Furnitur yang dijual harus memenuhi label sesuai Permendag 31/2018 (label bahan/material, instruksi perawatan, dan negara asal). Furnitur kayu dari hutan harus ada SVLK. Pelanggaran label bisa menjadi temuan Kemendag.

  • PMK 211/PMK.04/2019

    Furnitur Ekspor

    Ekspor furnitur Indonesia (rotan, kayu, jati) ke pasar internasional (UE, AS, Jepang) dengan PPN 0% (PEB, faktur pajak kode 06). Beberapa negara mensyaratkan FSC atau SVLK untuk furnitur kayu. Sertifikat asal (SKA) untuk tarif preferensi.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah toko furnitur wajib PKP dan kena PPN 11%?

Toko furnitur dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Toko dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. PPN berlaku untuk semua jenis furnitur (kayu, rotan, besi, plastik).

Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM untuk toko furnitur?

PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto per tahun. Misalnya, omzet Rp 2 Miliar per tahun, PPh Final = Rp 2 Miliar × 0,5% = Rp 10 juta per tahun, dilaporkan per triwulanan. Toko dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible. Omzet dihitung dari seluruh penjualan (offline + online + marketplace + B2B).

Berapa bea masuk furnitur impor?

Furnitur impor (HS 9403 untuk furniture, HS 9401 untuk kursi, HS 9404 untuk kasur) dikenai bea masuk 5%-15% tergantung jenis dan negara asal. Furnitur dari China biasanya 10-15%, dari Vietnam dengan FTA 0-5%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi.

Apa itu SVLK dan kenapa penting untuk furnitur?

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sertifikat dari KLHK yang membuktikan kayu berasal dari sumber legal. Furnitur kayu yang dijual di modern market atau diekspor ke UE (dengan FLEGT) WAJIB SVLK. Tanpa SVLK, furnitur kayu dianggap ilegal. SVLK memastikan kayu dari HTI, IUPHHK, atau hutan rakyat dengan SKT.

Apakah toko furnitur bisa ekspor?

Ya, toko furnitur bisa ekspor ke negara tetangga atau pasar internasional. Beberapa furnitur Indonesia (rotan, kayu jati Jepara) memiliki pasar ekspor yang kuat. PPN 0% berlaku dengan PEB, faktur pajak kode 06, dan bukti pembayaran. Beberapa negara mensyaratkan FSC atau SVLK untuk furnitur kayu. Sertifikat asal (SKA) untuk tarif preferensi.

Bagaimana pembukuan untuk custom order (B2B)?

Custom order (B2B) untuk hotel, kantor, apartemen memiliki perlakuan pajak khusus: DP (uang muka) bisa kena PPN (dikenakan saat DP diterima), termin pembayaran berbeda, dan faktur PPN per termin. Pembukuan B2B harus terpisah dari B2C untuk identifikasi margin dan compliance PPN yang akurat.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk toko furnitur?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp