Perpajakan · KBLI 90010

Konsultan Pajak untuk Seni Pertunjukan, Konser Musik, Tari, dan Teater

Layanan pajak untuk EO, konser, pertunjukan tari, teater, dan wayang: PPh Final UMKM, PPN, pajak hiburan, royalti LMKN, multi-channel.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPh Final UMKM untuk Seni Pertunjukan Kecil

    Usaha seni pertunjukan kecil (band, group tari) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. EO besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.

  • PPN 11% untuk Tiket Pertunjukan

    Tiket pertunjukan (konser, teater, wayang) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan tiket ke customer akhir kena PPN. Sponsor korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka.

  • Pajak Hiburan 10-35%

    Pertunjukan komersial dikenai pajak hiburan 10-35% per pemda. Beberapa pemda kenakan pajak hiburan khusus untuk konser. Penting untuk verifikasi per pemda. Multi-pemda dengan NPWPD per lokasi.

  • Royalti LMKN untuk Pencipta Lagu

    Pertunjukan yang membawakan karya pencipta lagu WAJIB membayar royalti melalui LMKN. Royalti biasanya 5-10% dari penjualan tiket. Bukti potong royalti diterbitkan oleh LMKN. Multi-pencipta dengan multi-pembayaran butuh sistem rapi.

  • Multi-Channel: Tiket, Sponsor, Merchandise

    Usaha pertunjukan modern memiliki banyak sumber pendapatan: tiket, sponsor, merchandise, dan event. Tiap channel punya tarif dan proses berbeda. Multi-channel dengan tracking PPN per channel.

  • PPh Pasal 21 untuk Artis & Crew

    Artis dan crew yang menerima honor dari usaha pertunjukan dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Multi-artis dengan tracking rapi. Bukti potong diterbitkan oleh usaha pertunjukan.

  • Sertifikat LSF untuk Pertunjukan Direkam

    Pertunjukan yang direkam/difilmkan untuk distribusi perlu sertifikat LSF. Beberapa konser live tidak butuh LSF. Penting untuk verifikasi per jenis distribusi dan kepatuhan LSF.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Setup PPh Final UMKM 0,5%

    Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha seni pertunjukan kecil. Termasuk setup pembukuan multi-channel, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

    • PPh Final optimal
    • Pembukuan multi-channel
    • SPT triwulanan ringan
  2. 02

    Klasifikasi PPN untuk Tiket

    Membantu usaha pertunjukan PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk tiket. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per channel.

    • PPN compliant
    • PPN masukan di-recover
    • SPT PPN lancar
  3. 03

    Compliance Pajak Hiburan Multi-Pemda

    Pendampingan compliance pajak hiburan (10-35%) per pemda. Termasuk untuk multi-konser di berbagai pemda. Multi-pemda dengan NPWPD per lokasi.

    • Pajak hiburan compliant
    • NPWPD per lokasi
    • Multi-pemda rapi
  4. 04

    Compliance Royalti LMKN

    Pendampingan compliance royalti LMKN untuk pencipta lagu: kontrak, pembayaran royalti 5-10%, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-pencipta dengan multi-konser. Multi-pencipta dengan sistem rapi.

    • Royalti LMKN compliant
    • Bukti potong tersedia
    • Multi-pencipta rapi
  5. 05

    Pembukuan Multi-Channel Pertunjukan

    Setup pembukuan multi-channel: tiket, sponsor, merchandise, dan event. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan.

    • Margin per channel terukur
    • Marketplace integration
    • PPN terkontrol
  6. 06

    Compliance PPh Pasal 21 Multi-Artis

    Pendampingan compliance PPh Pasal 21 untuk artis dan crew: verifikasi PTKP, pemotongan, dan pelaporan bukti potong. Termasuk untuk multi-artis dengan multi-pembayaran (honor, royalti). Bukti potong menjadi kredit pajak bagi artis.

    • PPh Pasal 21 compliant
    • Bukti potong tersedia
    • Multi-artis rapi
  7. 07

    Compliance LSF untuk Pertunjukan Direkam

    Pendampingan compliance sertifikat LSF untuk pertunjukan yang direkam: pengajuan, verifikasi, dan perpanjangan. Termasuk untuk multi-konser dengan distribusi berbeda. Multi-LSF dengan tracking rapi.

    • LSF compliant
    • Distribusi aman
    • Risiko sanksi rendah

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Skala & Skema

    Pemetaan: skala usaha (kecil/menengah/besar), jenis (musik/tari/teater/wayang), channel (tiket/sponsor/merchandise), dan pain point PPh/PPN/pajak hiburan/royalti LMKN/BPJS/pajak daerah.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk tiket, identifikasi pajak hiburan, dan analisis royalti LMKN.

  3. 03

    Setup Pembukuan & SPT

    Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau pemda, dan update regulasi (pajak hiburan, royalti LMKN).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM, 0,5%

    Usaha seni pertunjukan kecil (band, group tari) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. EO (event organizer) besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Tiket Pertunjukan

    Tiket pertunjukan (konser, teater, wayang) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Beberapa kategori (pertunjukan gratis untuk masyarakat) bisa dibebaskan PPN. Penting untuk verifikasi per kategori.

  • PP 28/2023

    Pajak Hiburan & Retribusi

    Pertunjukan komersial dikenai pajak hiburan 10-35% per pemda. Termasuk pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk konser. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.

  • UU Hak Cipta 28/2014

    Royalti Pencipta Lagu & Penulis

    Pertunjukan yang membawakan karya pencipta lagu dan penulis (musik, naskah drama) WAJIB membayar royalti melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Royalti biasanya 5-10% dari penjualan tiket. Bukti potong royalti diterbitkan oleh LMKN.

  • Permenaker 11/2019

    BPJS Ketenagakerjaan untuk Artis

    Usaha pertunjukan dengan artis tetap WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Artis freelance (band/group) dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan. Multi-artis dengan tracking BPJS rapi.

  • PPh Pasal 21

    PPh Pasal 21 untuk Artis & Crew

    Artis dan crew yang menerima honor dari usaha pertunjukan dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Multi-artis dengan tracking rapi. Bukti potong diterbitkan oleh usaha pertunjukan.

  • LSF untuk Film/Video

    Sertifikat LSF untuk Pertunjukan

    Pertunjukan yang direkam/difilmkan untuk distribusi perlu sertifikat LSF (Lembaga Sensor Film) jika akan diedarkan. Beberapa konser live tidak butuh LSF. Penting untuk verifikasi per jenis distribusi.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah usaha seni pertunjukan wajib PKP dan kena PPN 11%?

Usaha seni pertunjukan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk tiket. Penjualan tiket ke customer akhir kena PPN. Sponsor korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka.

Berapa pajak hiburan untuk konser?

Pajak hiburan untuk konser bervariasi per pemda: 10-35%. Beberapa pemda kenakan pajak hiburan khusus untuk konser musik (lebih tinggi dari teater). Penting untuk verifikasi per pemda. NPWPD terdaftar per pemda yang memiliki pajak hiburan untuk konser.

Bagaimana cara kerja royalti LMKN?

Royalti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional): (1) usaha pertunjukan mendaftar ke LMKN, (2) LMKN menarik royalti 5-10% dari penjualan tiket, (3) royalti didistribusikan ke pencipta lagu, penulis lirik, arranger. Bukti potong royalti diterbitkan oleh LMKN. Multi-pencipta dengan multi-pembayaran butuh sistem rapi.

Apakah artis freelance perlu didaftarkan ke BPJS?

Artis freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) berisiko harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Artis harian lepas biasanya tidak, tapi ada risiko Depnaker. Penting untuk kontrak yang jelas: PKWTT vs harian lepas. Risiko sanksi untuk PKWTT yang tidak didaftarkan.

Apakah sponsor konser kena PPN?

Sponsor konser (korporat) yang membayar sponsorship ke EO dikenai PPN 11% (karena sponsorship adalah jasa periklanan). EO yang PKP memungut PPN dari sponsor. Sponsor yang PKP bisa mengkreditkan PPN masukan. Penting untuk verifikasi per kontrak sponsorship.

Bagaimana pembukuan untuk EO multi-channel?

EO multi-channel membutuhkan pembukuan per channel: tiket, sponsor, merchandise, dan event. Software EO dengan tracking revenue per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-lokasi dengan NPWPD per lokasi.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk EO?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp