Perpajakan · KBLI 53200
Konsultan Pajak untuk Aktivitas Kurir dan Same-day Delivery
Layanan pajak untuk usaha kurir, same-day delivery, last-mile, dan on-demand: PPh Final UMKM, PPN, PMSE, izin Kominfo, PPh Pasal 4(2), K3.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Kurir Kecil
Usaha kurir kecil (kurir lokal, same-day delivery) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Kurir besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk Kurir PKP
Usaha kurir dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan ke customer akhir (B2C) tetap kena PPN.
-
PMSE untuk Mitra Platform
Kurir yang menjadi mitra platform online (Grab, Gojek, ShopeeFood) bisa kena PPh Final 0,5% yang dipotong oleh platform. Bukti potong tersedia di dashboard kurir. Beberapa platform PMSE wajib comply dengan regulasi Kominfo.
-
Izin Kominfo untuk Kurir Skala Besar
Usaha kurir skala besar (logistik multi-kota) WAJIB memiliki izin dari Kominfo cq. Ditjen PPI. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Kurir lokal skala kecil (same-day delivery) tidak selalu butuh izin langsung. Penting verifikasi per skala.
-
Multi-Channel: B2B, B2C, On-demand
Usaha kurir modern melayani banyak kanal: B2B (e-commerce), B2C (langsung ke customer), dan on-demand (Grab, Gojek). Tiap channel punya margin dan komisi berbeda. Pembukuan per channel penting.
-
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa Motor
Usaha kurir yang menyewa motor dari pemilik lain dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh usaha kurir dan menjadi kredit pajak bagi pemilik.
-
Risiko Kerja Tinggi Kurir & BPJS
Kurir menghadapi risiko kerja sangat tinggi (kecelakaan motor, cedera, kerusakan barang). Compliance K3, BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan kecelakaan kerja (JHT, JKK, JP) wajib. Asuransi tambahan untuk barang.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha kurir kecil. Termasuk setup pembukuan multi-channel, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-channel
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Kurir PKP
Membantu usaha kurir PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk customer. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per channel. Termasuk untuk klien korporat yang butuh faktur PPN.
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
- 03
Compliance PMSE Multi-Platform
Pendampingan compliance PMSE: verifikasi bukti potong dari platform online (Grab, Gojek, ShopeeFood), pembukuan PPh Final 0,5% yang sudah dipotong, dan rekonsiliasi per platform. Termasuk untuk multi-platform.
- PMSE compliant
- Bukti potong rapi
- PPh Final optimal
- 04
Compliance Izin Kominfo
Pendampingan pengurusan izin dari Kominfo cq. Ditjen PPI: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Termasuk untuk usaha kurir baru, perpanjangan, dan compliance berkala.
- Izin Kominfo lengkap
- Standardisasi compliant
- Risiko sanksi rendah
- 05
Pembukuan Multi-Channel Kurir
Setup pembukuan multi-channel: B2B (e-commerce), B2C (langsung ke customer), dan on-demand (Grab, Gojek). Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan platform.
- Margin per channel terukur
- Marketplace integration
- PPN terkontrol
- 06
Compliance PPh Pasal 4(2) Multi-Sewa
Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk sewa motor: pemotongan, pelaporan, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-motor dengan multi-pemilik.
- PPh Pasal 4(2) compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-motor rapi
- 07
Compliance K3 & BPJS Kurir
Pendampingan compliance K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk kurir: SOP K3, alat pelindung diri, dan pelatihan berkala. Termasuk compliance BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan kecelakaan kerja (JHT, JKK, JP). Multi-kurir dengan tracking rapi.
- K3 compliant
- Kurir terlindungi
- Risiko kecelakaan terkelola
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala kurir (kecil/menengah/besar), channel (B2B/B2C/on-demand), platform (Grab/Gojek/ShopeeFood), dan pain point PPh/PPN/PMSE/izin/PPh Pasal 4(2)/K3.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk kurir PKP, identifikasi izin Kominfo, dan analisis PMSE.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kominfo, dan update regulasi (PMSE, Permenaker).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha kurir kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Usaha kurir besar (JNE, J&T, SiCepat) dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Kurir
Jasa kurir (same-day, last-mile) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Kurir kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. Beberapa kategori (kurir untuk korporat) butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Usaha kurir dikenai pajak reklame (brand), pajak penerangan jalan (jika ada), dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk kurir. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
-
PMSE Kominfo
Platform Online (Grab, Gojek, ShopeeFood)
Kurir yang menjadi mitra platform online (Grab, Gojek, ShopeeFood, Tokopedia) bisa kena PPh Final 0,5% yang dipotong oleh platform. Bukti potong tersedia di dashboard kurir. Beberapa platform PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib comply.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Kurir
Usaha kurir dengan karyawan tetap (kurir tetap, admin) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kurir freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan. Risiko kerja tinggi (kecelakaan motor) butuh perlindungan.
-
UU Pos 38/2009
Izin Penyelenggara Pos
Usaha kurir skala besar (logistik multi-kota) WAJIB memiliki izin dari Kominfo cq. Ditjen PPI. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Kurir lokal skala kecil (same-day delivery) tidak selalu butuh izin langsung.
-
PP 36/2017
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa
Usaha kurir yang menyewa motor dari pemilik lain dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh usaha kurir dan menjadi kredit pajak bagi pemilik.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha kurir wajib PKP dan kena PPN 11%?
Usaha kurir dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Usaha kurir dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan ke customer akhir (B2C) tetap kena PPN.
Apakah Grab/Gojek memotong PPh dari kurir?
Ya, platform online (Grab, Gojek, ShopeeFood, Tokopedia) biasanya memotong PPh Final UMKM 0,5% dari fee kurir yang menjadi mitra. Bukti potong diterbitkan dan bisa dilihat di dashboard kurir. Kurir perlu menghitung ulang untuk SPT (fee dari platform sudah dipotong PPh). Penting untuk verifikasi per platform.
Apakah usaha kurir butuh izin Kominfo?
Usaha kurir skala besar (logistik multi-kota) WAJIB memiliki izin dari Kominfo cq. Ditjen PPI. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Kurir lokal skala kecil (same-day delivery) tidak selalu butuh izin langsung. Penting verifikasi per skala. Beberapa platform online (Grab, Gojek) juga mensyaratkan izin Kominfo untuk menjadi mitra.
Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM untuk kurir?
PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto per tahun. Misalnya, omzet Rp 2 Miliar per tahun, PPh Final = Rp 2 Miliar × 0,5% = Rp 10 juta per tahun, dilaporkan per triwulanan. Kurir dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible. Omzet dihitung dari seluruh pendapatan (offline + online + B2B). Sudah dipotong PPh dari platform.
Apakah kurir freelance perlu didaftarkan ke BPJS?
Kurir freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) berisiko harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kurir harian lepas biasanya tidak, tapi ada risiko Depnaker. Beberapa platform (Grab, Gojek) menyediakan BPJS untuk mitranya (mitra premium). Penting untuk kontrak yang jelas: PKWTT vs harian lepas.
Bagaimana pembukuan untuk usaha kurir multi-channel?
Usaha kurir multi-channel membutuhkan pembukuan per channel: B2B (e-commerce), B2C (langsung ke customer), dan on-demand (Grab, Gojek). Software kurir dengan tracking order, ongkir, dan rekonsiliasi dengan laporan platform. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-cabang dengan NPWPD per lokasi.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha kurir?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Jasa Pos, Kurir, dan Layanan Pengiriman Surat / Paket KBLI 53100Konsultan pajak untuk usaha pos, jasa kurir, dan pengiriman surat/paket (KBLI 53100): PPh Final UMKM, PPN, izin Kominfo, BPJS, pajak daerah.
- Pajak & Perpajakan Taksi, Ojol, Angkutan Kota, dan Transportasi Darat Penumpang KBLI 49110Konsultan pajak untuk taksi, ojol (Gojek/Grab), dan angkutan kota (KBLI 49110): PPh Final 0,5%, PPN, izin Dishub, pajak daerah, PPh Final driver.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur