Perpajakan · KBLI 23930
Konsultan Pajak untuk Industri Paving Block & Beton Pracetak
Layanan pajak untuk IKM paving, genteng beton, dan pabrik pracetak: PPN 11%, SNI, TKDN, UKL-UPL, dan tender proyek.
Yang biasanya jadi masalah
-
SNI untuk Tender Proyek dan Modern Market
Paving block, genteng beton, dan produk beton pracetak yang dipakai di proyek infrastruktur pemerintah wajib memenuhi SNI (SNI 03-0691-1996 untuk paving, SNI 8398:2017 untuk pracetak). Tanpa SNI, supplier tidak eligible ikut tender. Pengujian SNI butuh biaya dan waktu, namun sangat penting untuk akses ke proyek.
-
TKDN untuk Proyek BUMN/Pemerintah
Proyek infrastruktur yang dibiayai APBN/APBD atau BUMN mensyaratkan TKDN minimum (misalnya 40% untuk paving block, 60% untuk beton struktural). TKDN dihitung dari komposisi bahan baku lokal, proses produksi lokal, dan TKDN tenaga kerja. Banyak IKM paving tidak punya sertifikat TKDN.
-
UKL-UPL untuk Kapasitas Produksi Berbeda
Pabrik beton dengan kapasitas produksi di atas ambang batas tertentu (misalnya 50.000 ton/tahun) wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Pabrik kecil cukup SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan). Standar yang berbeda ini sering tidak dipahami IKM yang ingin scale up.
-
PPN 11% untuk Multi-Produk dan Multi-Quality
Pabrik paving block menghasilkan berbagai ukuran dan ketebalan (K300, K400, K500 untuk kekuatan tekan) dengan harga berbeda. PPN 11% per grade harus ditrack. Belum lagi produk tambahan (genteng beton, buis) yang bisa beda perlakuan PPN-nya.
-
Bahan Baku Fluktuatif (Semen, Pasir, Split)
Harga semen, pasir, dan batu split fluktuatif mengikuti harga energi dan permintaan konstruksi. Industri kecil sering tidak punya kontrak supplier tetap, sehingga harga bahan baku bervariasi tiap order. Tanpa tracking margin per order, sulit menentukan harga jual yang profitable.
-
Distribusi & Logistik yang Rumit
Produk beton (terutama paving block dan genteng) berat dan volumenya besar, sehingga biaya logistik tinggi. Banyak IKM tidak memasukkan biaya kirim dalam pembukuan, sehingga omzet tercatat tidak akurat. Penting untuk pisahkan penjualan ex-works vs franco.
-
K3 untuk Crane, Mixer, dan Mesin Berat
Pabrik beton pracetak dengan crane, mixer beton, dan mesin berat wajib memiliki Ahli K3 Konstruksi, SIO untuk operator, dan SMK3. Pabrik kecil sering mengabaikan K3, sehingga rentan kecelakaan dan sanksi Depnaker saat inspeksi.
Yang kami kerjakan
- 01
Pendampingan SNI untuk Produk Beton
Pendampingan pengurusan SNI untuk paving block, genteng beton, dan beton pracetak: pengujian di lab terakreditasi KAN (uji tekan, daya serap air, keausan), verifikasi mutu produksi, dan pendampingan audit BSN. Termasuk untuk IKM yang baru mulai produksi.
- SNI tersertifikasi
- Tender proyek accessible
- Standar mutu naik
- 02
Pendampingan TKDN untuk Tender
Pendampingan penghitungan dan sertifikasi TKDN: komposisi bahan baku lokal, proses produksi, TKDN tenaga kerja, dan verifikasi P3DN. Termasuk untuk proyek-proyek Kementerian PUPR, BUMN Karya, dan pemerintah daerah.
- TKDN tersertifikasi
- Tender pemerintah accessible
- Nilai TKDN optimal
- 03
Compliance UKL-UPL & Lingkungan
Pendampingan pengurusan UKL-UPL untuk pabrik kapasitas menengah dan AMDAL untuk kapasitas besar. Termasuk setup sistem pengelolaan limbah konstruksi, monitoring lingkungan, dan pelaporan periodik ke KLHK. Upgrade dari SPPL ke UKL-UPL untuk IKM yang scale up.
- UKL-UPL compliant
- Limbah terkelola
- Tidak ada sanksi KLHK
- 04
Klasifikasi PPN per Grade & Mutu
Setup pembukuan dan akun PPN per grade mutu (K300, K400, K500) dan jenis produk (paving, genteng, buis). Termasuk tracking PPN masukan dari semen, pasir, split, dan besi. Rekonsiliasi PPN per bulan untuk SPT PPN compliant.
- PPN per grade jelas
- Rekonsiliasi rapi
- SPT PPN compliant
- 05
Manajemen Pembelian Bahan Baku Fluktuatif
Setup sistem pembelian dengan tracking harga bahan baku, kontrak supplier (volume tetap, harga acuan), dan rekonsiliasi bulanan. Termasuk untuk pembelian dari toko bangunan vs distributor resmi (beda harga dan kadang beda treatment PPN masukan).
- Harga bahan baku terkontrol
- Kontrak supplier rapi
- Margin per order terukur
- 06
Pembukuan Logistik & Distribusi
Setup pembukuan yang memisahkan penjualan ex-works (tanpa ongkir) vs franco (dengan ongkir). Termasuk alokasi biaya angkut, PPN atas ongkir (jika dari ekspedisi PKP), dan perhitungan margin real per delivery. Penting untuk akurasi omzet dan margin.
- Omzet ex-works vs franco jelas
- PPN ongkir terklarifikasi
- Margin real per delivery
- 07
Compliance K3 Konstruksi
Pendampingan compliance K3 untuk pabrik beton pracetak: Ahli K3 Konstruksi (tersertifikasi Depnaker), SIO untuk operator crane/mixer, SMK3 sesuai PP 50/2012, dan SOP kerja aman. Termasuk training dan dokumentasi untuk inspeksi Depnaker.
- K3 compliant
- Risiko kecelakaan rendah
- SIO & SMK3 tersedia
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Produk & Kapasitas
Pemetaan jenis produk (paving, genteng, buis, pracetak), grade mutu, kapasitas produksi, dan channel penjualan. Termasuk review SNI, TKDN, dan izin lingkungan.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN per grade, identifikasi PPN masukan, dan analisis eligibilitas tender (SNI + TKDN).
- 03
Setup Pembukuan & Sistem TKDN
Implementasi pembukuan multi-grade, akun PPN terpisah, template SNI/TKDN tracking, dan sistem logistik ex-works vs franco. Termasuk UKL-UPL preparation.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT PPN, triwulanan SPT PPh, pendampingan saat tender proyek, audit DJP, dan update regulasi (SNI, Permenperin TKDN, Permen LHK).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM 0,5%
UMKM pembuat paving block, genteng beton, buis beton, dan produk beton kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk pabrik beton pracetak menengah-besar, menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Produk Beton
Paving block, genteng beton, buis beton, balok, tiang pancang, dan produk beton pracetak merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN 11% saat penyerahan oleh PKP. PPN masukan dari semen, pasir, batu split, besi, dan utilitas bisa di-recover. Pengecoran readymix (beton siap pakai) juga kena PPN 11%.
-
SNI 03-0691-1996 jo. SNI 8398:2017
Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Beton
Produk paving block, buis, dan beton pracetak wajib memenuhi SNI. SNI 03-0691-1996 untuk paving block, SNI 8398:2017 untuk beton pracetak. Pengujian dilakukan lab terakreditasi KAN. Penting untuk tender pemerintah dan proyek infrastruktur.
-
Peraturan Menteri PUPR 22/2018
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) & Pengawasan Konstruksi
Produk beton yang digunakan untuk konstruksi infrastruktur (jalan, jembatan, gedung) harus memenuhi spesifikasi teknis PUPR. Termasuk untuk proyek pemerintah yang mensyaratkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai Permenperin 18/2021. Penting untuk supplier beton yang ikut tender BUMN.
-
Permen LHK 75/2019 jo. PP 22/2021
Pengelolaan Lingkungan & Limbah Konstruksi
Pabrik beton pracetak wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL untuk kapasitas besar. Limbah beton (sisa produksi, air bekas) harus dikelola sesuai Permen LHK 75/2019. Pabrik yang tidak memiliki izin lingkungan bisa disegel KLHK.
-
Permendag 22/2021
Perdagangan Produk Semen & Beton
Distribusi semen dan produk beton diawasi untuk mencegah kartel. Beberapa kategori (semen import) butuh API-U. Ekspor produk beton relatif bebas dengan PEB. Produk beton yang disuplai ke proyek infrastruktur pemerintah melalui e-procurement LKPP harus memenuhi SNI dan TKDN.
-
Permenaker 8/2016
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Pabrik beton pracetak dengan crane, mixer, dan mesin berat wajib memiliki Ahli K3 Konstruksi, SIO (Surat Izin Operator) untuk operator alat berat, dan SMK3 (Sistem Manajemen K3) sesuai PP 50/2012. Penting untuk menekan risiko kecelakaan kerja dan sanksi Depnaker.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah IKM paving block wajib PKP dan kena PPN 11%?
IKM paving block dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Namun, banyak toko bangunan besar, developer, dan proyek pemerintah mensyaratkan supplier PKP untuk menerbitkan faktur pajak. IKM yang ingin menjual ke segmen ini bisa menjadi PKP sukarela. Setelah PKP, PPN 11% berlaku untuk semua penyerahan paving block dan produk beton.
Bagaimana cara mendapatkan SNI untuk paving block?
SNI untuk paving block (SNI 03-0691-1996) diperoleh melalui pengujian di laboratorium terakreditasi KAN: uji tekan (K300 minimum 300 kg/cm²), daya serap air, dan keausan. Sample diambil dari produksi rutin (representatif). Setelah lulus, sertifikat SNI diterbitkan oleh BSN. Berlaku 3-5 tahun dengan audit surveillance. Arunika mendampingi persiapan sampel, pengujian, dan komunikasi dengan BSN.
Apa beda TKDN untuk paving block dengan beton struktural?
TKDN paving block biasanya lebih rendah (40-60%) karena lebih sedikit komponen lokal yang sophisticated. TKDN beton struktural (balok, tiang pancang) biasanya lebih tinggi (60-80%) karena lebih banyak proses lokal. TKDN dihitung dari komposisi bahan (semen lokal, pasir lokal, batu split lokal), proses produksi (mesin lokal vs impor), dan TKDN tenaga kerja. Penting untuk verifikasi setiap elemen.
Apakah readymix (beton siap pakai) kena PPN 11%?
Ya, readymix (beton siap pakai) merupakan BKP dan dikenai PPN 11% saat penyerahan oleh PKP. Readymix sering menggunakan sistem konsinyasi (dititipkan di lokasi proyek) yang punya perlakuan PPN khusus: PPN terutang saat concrete dipakai atau sesuai termin kontrak. Penting untuk tracking volume pakai per proyek agar PPN tidak overstated atau understated.
Bagaimana perlakuan PPN untuk ongkir pengiriman paving?
Ongkir dari ekspedisi PKP dikenai PPN 11% (jasa angkut). Ongkir dari ekspedisi non-PKP tidak ada PPN masukan. Penting untuk pisahkan ongkir dari harga barang dalam faktur: (1) Faktur 1: harga paving + PPN, ongkir ditagih terpisah, (2) Faktur 2: ongkir + PPN (jika ekspedisi PKP). Pendekatan ini memudahkan rekonsiliasi dan audit. Pembelian sendiri oleh customer (pickup) tidak ada ongkir.
Apakah paving block impor dikenai bea masuk?
Paving block impor dikenai bea masuk sesuai HS Code 6810.11 (bea masuk 5%-10% tergantung negara asal) plus PPN 11% dan PPh Pasal 22 (2,5% untuk yang punya API). Paving block dari China (HS 6810.11.10) biasanya lebih murah, sehingga bea masuk antidumping bisa diterapkan. Untuk proyek pemerintah, paving impor tidak eligible (TKDN minimum disyaratkan). IKM lokal yang memproduksi sendiri mendapat proteksi ini.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri paving dan beton?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Konstruksi & Kontraktor KBLI 41020Layanan pajak konstruksi untuk PPh Final, PPN termin, bukti potong, dan kepatuhan proyek multi-tahun.
- Pajak Developer & Properti KBLI 41011Pajak developer properti: PPh Final 2.5%, PPN rumah, BPHTB. Konsultasi pajak real estate bersama Arunika Consulting.
- Pertambangan & Minerba KBLI 05100Layanan pajak pertambangan untuk PPh badan, PNBP royalti, withholding tax, dan kepatuhan sektor minerba.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur