Perpajakan · KBLI 23110
Konsultan Pajak untuk Industri Keramik, Porselen, dan Sanitary Ware
Layanan pajak untuk IKM keramik, pabrik Roman/Arwana, dan porselen: PPN 11%, SNI wajib, royalti, tax allowance.
Catatan Penting
Keramik, porselen, sanitary ware kena PPN 11% (jika PKP). SNI ISO 13006:2010 untuk lantai dan dinding WAJIB (Permentag 81/2017). Royalti 5-7% untuk kaolin, feldspar, tanah liat. Limbah B3 (glasir, sludge) wajib TPS berizin. Debu kiln bisa mencemari udara, butuh IPAL. Tax allowance 30% untuk investasi. Klaim sesuai uji SNI.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPN 11% untuk Multi-Grade Keramik
Pabrik keramik menghasilkan banyak grade: keramik lantai (homogeneous tile, glazed tile), dinding (glazed wall tile), porselen, sanitary ware (closet, wastafel), dengan ukuran dan motif berbeda. PPN 11% multi-grade butuh tracking rapi. Termasuk untuk keramik motif dan keramik polos.
-
SNI Wajib untuk Keramik
Keramik yang dijual di Indonesia WAJIB memiliki SNI sesuai Permentag 81/2017. Pengawasan oleh BSN dan Kemendag. Keramik tanpa SNI dianggap ilegal dan bisa disita. Setiap ukuran dan motif butuh SNI terpisah.
-
Royalti Bahan Galian Industri
Bahan baku keramik (kaolin, feldspar, tanah liat, pasir kuarsa) dikenai royalti 5%-7% dari harga patokan ESDM. Pabrik keramik membeli bahan baku dengan harga sudah termasuk royalti. Tanpa verifikasi sumber legal, keramik tidak eligible untuk SNI.
-
Tax Allowance untuk Pabrik Keramik
Industri keramik mendapat tax allowance 30% dari investasi aktual selama 6 tahun. Syarat minimum investasi Rp 100 Miliar. Tax holiday untuk investasi baru sesuai PMK 130/2020. Banyak pabrik tidak mengklaim karena tidak aware.
-
Limbah B3 untuk Industri Keramik
Pabrik keramik menghasilkan limbah B3 (limbah glasir, pigmen berat, sludge). Debu dari pembakaran kiln bisa mencemari udara. Wajib memiliki TPS Limbah B3 berizin, IPAL untuk mengendalikan emisi, dan kontrak dengan pengolah bersertifikat.
-
Multi-Channel: Toko Bangunan, Proyek, Distributor
Keramic dijual ke banyak channel: toko bangunan, proyek konstruksi, developer properti, distributor, dan ekspor. Tiap channel punya margin berbeda. Pembukuan per channel penting untuk identifikasi margin.
-
Fluktuasi Harga Bahan Baku & Gas
Harga kaolin, feldspar, dan gas (untuk kiln) fluktuatif. Pabrik yang tidak punya lindung nilai rentan margin negatif. Penting untuk kontrak jangka panjang dengan supplier dan buyer.
Yang kami kerjakan
- 01
Klasifikasi PPN Multi-Grade Keramik
Membantu IKM dan pabrik melakukan pemetaan PPN per grade: keramik lantai (BKP, PPN 11%), dinding (PPN 11%), porselen (PPN 11%), sanitary ware (PPN 11%). Termasuk setup akun PPN terpisah per grade dan ukuran.
- PPN per grade jelas
- Tidak ada koreksi
- SPT PPN compliant
- 02
Compliance SNI Wajib Keramik
Pendampingan pengurusan SNI untuk keramik: SNI ISO 13006:2010 untuk lantai dan dinding, SNI 7396:2008 untuk porselen. Pengujian di lab terakreditasi KAN. Komunikasi dengan BSN dan Kemendag.
- SNI tersertifikasi
- Keramik legal dijual
- Risiko sita rendah
- 03
Compliance Royalti Bahan Galian untuk Keramik
Setup pembukuan khusus royalti untuk bahan baku keramik: akun terpisah, dokumen pendukung, rekonsiliasi dengan setoran ESDM, dan verifikasi harga acuan. Termasuk untuk kaolin, feldspar, tanah liat.
- Royalti compliant
- Rekonsiliasi rapi
- Audit ESDM lancar
- 04
Klaim & Optimalisasi Tax Allowance Keramik
Pendampingan pengajuan tax allowance 30% dari investasi untuk industri keramik: business plan, struktur investasi, verifikasi eligibilitas, dan rekonsiliasi dengan DJP Online. Termasuk untuk investasi di kiln modern dan mesin cetak.
- Tax allowance 30% terklaim
- Fasilitas pajak dikaji
- Pabrik efisien
- 05
Compliance Limbah B3 Keramik
Pendampingan pengurusan TPS Limbah B3 berizin dan kontrak dengan pengolah bersertifikat KLHK. Termasuk untuk limbah glasir, pigmen berat, dan sludge. Setup IPAL untuk mengendalikan emisi udara dari kiln.
- Limbah B3 terkelola
- TPS berizin
- Risiko sanksi KLHK rendah
- 06
Pembukuan Multi-Channel Keramik
Setup pembukuan multi-channel: toko bangunan, proyek, developer, distributor, dan ekspor. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan verifikasi PPh Pasal 23 dari klien PKP. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.
- Margin per channel terukur
- PPh Pasal 23 terkontrol
- Pembukuan rapi
- 07
Hedging Harga Bahan Baku & Gas
Konsultasi strategi lindung nilai untuk pabrik keramik: kontrak forward kaolin dan gas, opsi, dan harga acuan. Termasuk pendampingan kontrak jangka panjang dengan buyer (developer, proyek).
- Margin stabil
- Risiko harga terkendali
- Kontrak long-term aman
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: jenis keramik, kapasitas produksi, channel penjualan (toko/proyek/distributor), dan pain point PPh/PPN/SNI/royalti.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN per grade, identifikasi SNI, dan analisis royalti.
- 03
Setup Pembukuan & SNI
Implementasi pembukuan multi-grade, akun PPN terpisah, template SNI, dan SOP royalti. Termasuk compliance limbah B3.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, pemeriksaan BSN/Kemendag, dan update regulasi (SNI, Permentag, SDA).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM 0,5%
UMKM keramik (pembuat keramik handmade, gerabah) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk pabrik keramik besar (Roman, Mulia, Arwana, Platinum) menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%) atau tax allowance untuk investasi.
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Keramik & Porselen
Keramik lantai, dinding, porselen, dan sanitary ware (closet, wastafel, bathtub) merupakan BKP kena PPN 11% saat PKP. PPN masukan dari tanah liat, kaolin, feldspar, dan pigmen bisa di-recover. Ekspor keramik mendapat PPN 0%.
-
SNI ISO 13006:2010
SNI untuk Keramik
Keramik mengikuti SNI ISO 13006:2010 (keramik untuk lantai dan dinding) atau SNI 7396:2008 (porselen). Pengujian di lab terakreditasi KAN mencakup daya serap air, kekuatan lentur, dan tahan aus. Pengawasan oleh BSN dan Kemendag.
-
Permendag 81/2017
Penerapan SNI Wajib untuk Keramik
Keramik yang dijual di Indonesia WAJIB memiliki SNI sesuai Permentag 81/2017. Pengawasan oleh BSN dan Kemendag. Keramik tanpa SNI dianggap ilegal dan bisa disita. Keramik untuk ekspor dikecualikan.
-
PP 81/2014 jo. PP 26/2022
Royalti Bahan Galian Industri untuk Keramik
Bahan baku keramik (tanah liat, kaolin, feldspar, pasir kuarsa) dikenai royalti 5%-7% dari harga patokan yang disetor ke negara. Pabrik keramik membeli bahan baku dengan harga sudah termasuk royalti. Royalti masuk ke kas negara dan sebagian menjadi DBH ke daerah penghasil.
-
Permen LHK 75/2019
Limbah B3 untuk Industri Keramik
Pabrik keramik menghasilkan limbah B3 (limbah glasir, pigen berat, sludge). Wajib memiliki TPS Limbah B3 berizin dan kontrak dengan pengolah bersertifikat. Debu dari proses pembakaran bisa mencemari udara jika tidak diolah dengan IPAL.
-
PP 28/2021
Tax Allowance untuk Industri Keramik
Industri keramik mendapat tax allowance 30% dari investasi aktual selama 6 tahun. Syarat minimum investasi Rp 100 Miliar. Tax holiday juga tersedia untuk investasi baru sesuai PMK 130/2020.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah IKM keramik wajib PKP dan kena PPN 11%?
IKM keramik dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. IKM yang melayani toko bangunan besar atau modern market biasanya PKP sukarela. Setelah PKP, PPN 11% berlaku untuk semua varian keramik.
Bagaimana cara mengurus SNI untuk keramik?
SNI untuk keramik lantai (SNI ISO 13006:2010) dan dinding (SNI ISO 13006:2010) diperoleh melalui pengujian di lab terakreditasi KAN: daya serap air, kekuatan lentur, dan tahan aus. Sample diambil dari produksi rutin. Sertifikat SNI diterbitkan oleh BSN, berlaku 3-5 tahun dengan audit surveillance.
Berapa bea masuk keramik impor?
Keramik impor (HS 6907 untuk lantai dan dinding) dikenai bea masuk 5%-15% tergantung jenis dan negara asal. Keramik dari China biasanya 10-15%, dari India 5-10%, dari Eropa dengan FTAs 0-5%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi.
Apakah klaim 'homogeneous tile' pada keramik butuh izin khusus?
Klaim 'homogeneous tile' (keramik full body, motif dari dalam) pada keramik lantai harus didukung uji laboratorium terakreditasi KAN dan konsisten dengan hasil uji SNI. Klaim yang berlebihan ('tidak pernah slip', 'tahan seumur hidup') dilarang. Beberapa klaim ('anti slip', 'anti bakteri') butuh uji spesifik. Review seluruh klaim dengan konsultan BSN sebelum produk ke pasar.
Apa beda keramik, porselen, dan granit?
Keramik (tile) untuk lantai dan dinding, biasanya dari tanah liat. Porselen (porcelain) lebih kuat dan tahan air, biasanya untuk sanitary ware. Granit tile (granite) untuk lantai premium, biasanya dari granit alami. Masing-masing punya formula, standar SNI, dan harga berbeda. Semua kena PPN 11% (jika PKP).
Bagaimana pajak untuk ekspor keramik?
Ekspor keramik relatif bebas dengan PEB. Beberapa negara (UE, Jepang) mensyaratkan standar mutu dan SNI. PPN 0% berlaku dengan PEB, faktur pajak kode 06, dan bukti pembayaran ekspor. PPh Pasal 22 ekspor (2,5% jika punya API) dipotong bank persepsi dan bisa dikreditkan.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri keramik?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Konstruksi & Kontraktor KBLI 41020Layanan pajak konstruksi untuk PPh Final, PPN termin, bukti potong, dan kepatuhan proyek multi-tahun.
- Pajak Developer & Properti KBLI 41011Pajak developer properti: PPh Final 2.5%, PPN rumah, BPHTB. Konsultasi pajak real estate bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Pertambangan Batu Gamping, Kapur, Tanah Liat, dan Bahan Galian Industri KBLI 07300Konsultan pajak untuk quarry batu gamping, tanah liat, pasir untuk industri semen dan kaca (KBLI 07300): PPN 11%, royalti 5-10%, tax holiday.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur