Perpajakan · KBLI 31000

Konsultan Pajak untuk Industri Furnitur

Layanan pajak untuk produsen furnitur: PPN ekspor 0%, restitusi PPN masukan, SVLK kayu legal, klasifikasi HS Code, PPNBM furnitur mewah, dan transisi PPh Final UMKM. Untuk home industry hingga eksportir besar.

Yang biasanya jadi masalah

  • Kompleksitas PPN Ekspor & Restitusi

    Produsen furnitur ekspor berhak mengklaim PPN 0% atas penjualan ekspor dan mengajukan restitusi PPN masukan (PPN bahan baku, proses, utilitas). Proses restitusi membutuhkan dokumen lengkap: Faktur Pajak masukan, invoice ekspor, BC 2.0/2.3 ( Pemberitahuan Ekspor Barang), dan SPP. Banyak produsen yang tidak optimal mengklaim restitusi karena tidak memahami dokumen yang dibutuhkan, sehingga kehilangan cash flow yang signifikan.

  • SVLK untuk Akses Pasar Ekspor

    Sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) wajib untuk ekspor furnitur kayu ke UE, AS, Australia, dan negara-negara dengan regulasi kayu ilegal ketat. Proses SVLK butuh waktu 6-12 bulan, audit dari LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu), dan biaya tahunan. Produsen tanpa SVLK tidak bisa ekspor ke pasar utama, atau hanya bisa jual ke pasar domestik dan beberapa negara tanpa regulasi ketat.

  • Klasifikasi HS Code yang Tepat

    Klasifikasi HS Code (Harmonized System) untuk furnitur menentukan: bea keluar, PPh Pasal 22 ekspor (jika ada), PPNBM dalam negeri, dan fasilitas FTA. Furnitur kayu (HS 9403), furnitur logam (HS 9403 juga tapi sub-classification berbeda), furnitur rotan, furnitur plastik—tiap jenis punya HS Code dan implikasi pajak berbeda. Salah klasifikasi bisa kena koreksi bea cukai dan DJP.

  • PPh Final UMKM vs Tarif Umum untuk Produsen Berkembang

    Produsen furnitur sering mulai dari skala kecil (home industry) dengan PPh Final UMKM 0,5%. Saat bisnis berkembang dan mendekati Rp 4,8 Miliar, muncul dilema: tetap PPh Final (sederhana tapi tidak bisa kredit PPh 21/23/25) atau pindah ke tarif umum 22% (lebih kompleks tapi optimal untuk margin tipis). Transisi harus disimulasikan untuk memastikan pilihan optimal.

  • PPNBM Furnitur Mewah (HS Code Tertentu)

    Furnitur mewah dengan nilai di atas Rp 50 juta per set dikenai PPNBM 20% (bukan PPN 11%). Produsen sering tidak tahu atau lupa mendeclare PPNBM, sehingga kena koreksi saat audit. Perlu pemahaman HS Code yang triggering PPNBM (biasanya bagian XIV PP 12/2006).

  • PPh Pasal 22 atas Bahan Baku

    Pembelian kayu dari hutan negara (Perhutani) atau hasil hutan bukan kayu dikenai PPh Pasal 22 yang harus dipungut dan disetor oleh pembeli. Produsen kecil sering tidak aware, dan saat pemeriksaan DJP, baru ketahuan ada PPh Pasal 22 yang belum dipungut (jadi biaya operasional tidak deductible).

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Setup Restitusi PPN untuk Produsen Ekspor

    Membantu produsen furnitur ekspor mengklaim restitusi PPN masukan: setup dokumen (Faktur Pajak, invoice ekspor, BC 2.0/2.3), rekonsiliasi PPN masukan dan keluaran bulanan, dan pengajuan restitusi via e-Filing. Termasuk pendampingan jika ada pemeriksaan restitusi dari DJP.

    • Restitusi PPN optimal
    • Cash flow produsen meningkat
    • Compliance PMK 120/2019
  2. 02

    Pendampingan SVLK untuk Akses Pasar Ekspor

    Pendampingan pengajuan sertifikat SVLK ke LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu): persiapan dokumen (sertifikat hutan, bukti legalitas kayu), audit internal, dan maintenance sertifikat. Termasuk edukasi pasar ekspor yang mensyaratkan SVLK (UE EUTR, US Lacey Act, Australian ILPA).

    • Akses pasar UE/AS/Australia
    • Sertifikat legalitas kayu
    • Diferensiasi dari kompetitor ilegal
  3. 03

    Konsultasi Klasifikasi HS Code Furnitur

    Konsultasi dengan bea cukai untuk klasifikasi HS Code yang tepat untuk produk furnitur: kayu, logam, rotan, plastik, multi-material. Termasuk konfirmasi: bea keluar, PPh Pasal 22 ekspor (jika applicable), PPNBM dalam negeri, dan fasilitas FTA (jika ada).

    • HS Code tepat
    • Tidak ada koreksi bea cukai
    • Fasilitas FTA optimal
  4. 04

    Simulasi Transisi PPh Final ke Tarif Umum

    Simulasi multi-tahun beban pajak pada PPh Final 0,5% vs tarif umum 22%, dengan data aktual: omzet, beban gaji, biaya bahan baku, dan biaya produksi. Termasuk rekomendasi timing transisi yang optimal, biasanya saat omzet mendekati Rp 4,8 Miliar atau karyawan > 50.

    • Skema pajak optimal
    • Timing transisi jelas
    • Beban pajak terhitung jelas
  5. 05

    Compliance PPNBM Furnitur Mewah

    Membantu produsen furnitur mewah (HS Code triggering PPNBM) mendaftarkan diri, menghitung PPNBM 20% dengan benar, dan melaporkannya di SPT Masa PPN. Termasuk verifikasi produk mana yang kena PPNBM (di atas Rp 50 juta per set) vs tidak.

    • PPNBM compliant
    • Tidak ada koreksi DJP
    • Produk mewah terklasifikasi
  6. 06

    Compliance PPh Pasal 22 Bahan Baku

    Setup prosedur pembelian kayu dari Perhutani/hutan negara dengan PPh Pasal 22 yang dipungut dan disetor. Termasuk rekonsiliasi bukti potong PPh Pasal 22 dengan pembukuan, agar biaya operasional deductible.

    • PPh Pasal 22 compliant
    • Biaya operasional deductible
    • Tidak ada koreksi saat audit

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Skala & Orientasi Pasar

    Analisis skala produsen (home industry, skala menengah, eksportir besar), orientasi pasar (domestik, ekspor, atau keduanya), jenis material (kayu, logam, rotan, plastik), dan status perizinan (SVLK, TKDN, dll).

  2. 02

    Review Klasifikasi HS Code & Pajak

    Review klasifikasi HS Code produk, validasi PPN Ekspor 0% (jika ekspor), cek eligibility restitusi PPN, dan identifikasi kewajiban PPNBM (jika produk mewah). Termasuk simulasi PPh Final vs tarif umum.

  3. 03

    Setup Sistem Restitusi & Compliance

    Setup sistem rekonsiliasi PPN masukan dan PPN ekspor (0%), dokumen restitusi, dan prosedur compliance (PPh Pasal 22, PPNBM). Termasuk pendampingan pengajuan SVLK jika belum ada.

  4. 04

    Pendampingan Berkala & Review

    Review bulanan terhadap SPT Masa PPN/PPh, pengajuan restitusi tepat waktu, dan update regulasi ekspor/SVLK. Pendampingan saat pemeriksaan DJP, bea cukai, atau audit.

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM

    Produsen furnitur UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dapat memilih PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Namun, ekspor furnitur biasanya menggunakan perusahaan skala besar yang tidak eligible untuk PPh Final.

  • PPN Ekspor

    UU PPN 42/2009 & PP 142/2015

    Ekspor barang kena PPN 0% (PPN dibebaskan) sesuai PP 142/2015. Produsen furnitur ekspor berhak mengajukan restitusi PPN atas PPN masukan yang dibayar untuk bahan baku, proses produksi, dan utilitas.

  • PMK 120/2019

    Tata Cara Restitusi PPN

    Peraturan tentang mekanisme restitusi PPN bagi PKP yang melakukan ekspor: pengajuan melalui e-Filing, dokumen pendukung (invoice ekspor, BC 2.0/2.3, Faktur Pajak masukan), dan jangka waktu proses 1 bulan (untuk PKP berisiko rendah).

  • SVLK

    Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (Permen LHK 30/2012)

    Produsen furnitur kayu WAJIB memiliki sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk ekspor ke pasar UE, AS, dan Australia. SVLK menunjukkan kayu berasal dari hutan legal atau plantation. Tanpa SVLK, ekspor furnitur kayu tidak diizinkan ke pasar utama.

  • PP 23/2018

    PPh Pasal 22 Ekspor

    Beberapa produk furnitur tertentu dikenai PPh Pasal 22 atas ekspor (tergantung klasifikasi HS Code). Perlu verifikasi HS Code untuk setiap jenis furnitur (kayu, logam, plastik, rotan).

  • PPNBM

    PPN Penjualan Barang Mewah (PP 12/2006)

    Furnitur mewah (HS Code tertentu) dikenai PPNBM 20% atas penjualan dalam negeri. Termasuk furnitur dengan nilai di atas Rp 50 juta per set. Perlu verifikasi HS Code dan declaration PPNBM.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah ekspor furnitur kena PPN 0%?

Ya. Berdasarkan UU PPN 42/2009 jo. PP 142/2015, ekspor barang (termasuk furnitur) dikenai PPN 0% (dibebaskan). Produsen PKP yang ekspor berhak mengklaim PPN 0% di Faktur Pajak, dan dapat mengajukan restitusi PPN masukan (PPN yang dibayar untuk bahan baku, proses produksi, utilitas) sesuai PMK 120/2019. Restitusi biasanya cair 1 bulan setelah pengajuan (untuk PKP berisiko rendah). Arunika mendampingi setup restitusi dan pengajuan via e-Filing.

Apa itu SVLK dan mengapa wajib untuk ekspor furnitur kayu?

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sertifikat yang menunjukkan kayu atau produk kayu berasal dari sumber legal (hutan alam bersertifikat, plantation, atau tebang sesuai ijin). SVLK wajib untuk ekspor furnitur kayu ke: (1) UE sesuai EU Timber Regulation (EUTR), (2) AS sesuai US Lacey Act, (3) Australia sesuai Australian Illegal Logging Prohibition Act. Tanpa SVLK, buyer di negara-negara ini tidak bisa menerima furnitur, dan ada risiko hukum. SVLK diaudit oleh LVLK setiap 5 tahun. Proses pengajuan butuh 6-12 bulan, biaya tahunan Rp 20-50 juta tergantung skala.

Bagaimana cara menentukan HS Code yang tepat untuk produk furnitur?

Klasifikasi HS Code furnitur terutama di HS 9403 (furnitur utama seperti sofa, meja, kursi, lemari) dan HS 9401 (kursi untuk kendaraan, kursi roda) atau HS 9402 (furnitur untuk medis/dental). Sub-klasifikasi tergantung material: 9403.30 untuk furnitur kayu kantor, 9403.60 untuk furnitur kayu lainnya, 9403.20 untuk furnitur logam, 9403.70 untuk furnitur plastik. Jika multi-material, perlu konsultasi bea cukai. HS Code menentukan: bea keluar, PPh Pasal 22 ekspor, PPNBM dalam negeri, dan fasilitas FTA. Arunika membantu konsultasi HS Code ke bea cukai untuk kepastian.

Kapan waktu yang tepat untuk transisi dari PPh Final UMKM 0,5% ke tarif umum 22%?

Tergantung profil perusahaan. PPh Final 0,5% cocok untuk margin tinggi dan biaya operasional rendah. Tarif umum 22% cocok untuk margin tipis dengan beban gaji/bahan baku besar (karena PPh 21, 23, 25 bisa dikreditkan). Untuk produsen furnitur dengan karyawan 50+ (tukang kayu, operator mesin, finishing), tarif umum sering lebih optimal meski omzet di bawah Rp 4,8 Miliar. Timing transisi juga bisa dipicu: (1) omzet menembus Rp 4,8 Miliar, (2) ekspansi ke ekspor (perlu NPWP PKP dan pembukuan rapi), (3) pembelian aset besar (bisa kredit depresiasi). Arunika melakukan simulasi multi-tahun untuk menentukan timing optimal.

Furnitur mana yang dikenai PPNBM 20%?

PPNBM 20% berlaku untuk furnitur mewah yang HS Codenya masuk kategori PP 12/2006 (biasanya Bagian XIV), dengan nilai jual di atas Rp 50 juta per set. Ini termasuk furnitur dengan material premium (kayu jati grade A, kulit asli, ukiran tangan), produksi sangat terbatas (limited edition), atau furniture untuk pasar high-end. Produsen yang menjual furnitur mewah WAJIB mendaftarkan diri, menghitung PPNBM 20% atas DPP, dan melaporkannya di SPT Masa PPN. Furnitur standar (di bawah Rp 50 juta) tidak kena PPNBM, hanya PPN 11% biasa.

Bagaimana PPh Pasal 22 berlaku untuk pembelian kayu dari Perhutani?

Pembelian kayu dari Perhutani (atau hutan negara lain) dikenai PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pembeli (produsen furnitur) dan disetor ke kas negara via SPT Masa PPh Pasal 22. Tarif bervariasi tergantung jenis kayu: kayu bulat, kayu gergajian, veneer, dll. Produsen yang tidak memungut PPh Pasal 22 akan biaya operasionalnya tidak deductible (bisa dikoreksi DJP). Penting untuk: (1) verifikasi status PKP penjual, (2) pungut PPh Pasal 22 saat pembayaran, (3) setor ke kas negara, (4) buat bukti potong PPh Pasal 22, (5) rekonsiliasi dengan pembukuan.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri furnitur?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp