Perpajakan · KBLI 79110
Konsultan Pajak untuk Travel Agent dan Agen Perjalanan
Layanan pajak untuk travel agent, agen perjalanan, dan paket wisata: PPh Final UMKM, PPN fee, izin Pariwisata, PMSE, multi-channel.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Travel Agent Kecil
Travel agent kecil (agen perjalanan rumahan, freelance) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Travel agent besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk Fee Agen Perjalanan
Fee agen perjalanan (komisi dari maskapai, hotel, operator tur) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penting untuk verifikasi per sumber fee (maskapai, hotel, paket wisata).
-
Izin Pariwisata untuk Travel Agent
Travel agent WAJIB memiliki izin usaha dari Kementerian Pariwisata cq. Ditjen Pengembangan Destinasi Wisata. Termasuk: izin usaha, standarisasi, dan registrasi ulang berkala. Tanpa izin, dianggap tidak legal. Beberapa kategori (travel inbound/outbound) butuh izin tambahan.
-
PMSE untuk Platform Online (OTA)
Platform online travel agent (OTA) seperti Tiket.com, Traveloka, Pegipegi adalah platform PMSE yang bisa memotong PPh Final UMKM 0,5% dari fee travel agent. Bukti potong tersedia di dashboard platform. Travel agent perlu verifikasi per platform.
-
Multi-Channel: Offline, Online, B2B
Travel agent modern melayani banyak kanal: loket offline, online platform (OTA), dan B2B (korporat, government). Tiap channel punya fee dan komisi berbeda. Pembukuan per channel penting untuk identifikasi margin.
-
Multi-Source Fee: Maskapai, Hotel, Tur
Travel agent mendapat fee dari banyak sumber: maskapai (5-10% dari harga tiket), hotel (10-20% dari harga kamar), operator tur (5-15% dari harga paket), dan lain-lain. Tiap sumber fee punya perlakuan PPN dan PPh yang berbeda. Multi-sumber dengan multi-pembayaran butuh sistem rapi.
-
Persaingan dengan OTA & Pembatalan
Travel agent lokal bersaing dengan OTA (Tiket.com, Traveloka) yang menawarkan harga lebih murah dan banyak pilihan. Travel agent juga hadapi risiko pembatalan dan refund. Strategi diferensiasi (personalized service, paket custom) penting.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk travel agent kecil. Termasuk setup pembukuan multi-source, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-source
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Fee
Membantu travel agent PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk fee agen perjalanan. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per sumber fee (maskapai, hotel, tur).
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
- 03
Compliance Izin Pariwisata
Pendampingan pengurusan izin usaha dari Kementerian Pariwisata: izin usaha, standarisasi, dan registrasi ulang berkala. Termasuk untuk travel agent inbound, outbound, dan BDS (Biro perjalanan wisata).
- Izin Pariwisata lengkap
- Standardisasi compliant
- Risiko sanksi rendah
- 04
Compliance PMSE
Pendampingan compliance PMSE: verifikasi bukti potong dari platform online (Tiket.com, Traveloka), pembukuan PPh Final 0,5% yang sudah dipotong, dan rekonsiliasi per platform. Termasuk untuk multi-platform.
- PMSE compliant
- Bukti potong rapi
- PPh Final optimal
- 05
Pembukuan Multi-Channel Travel Agent
Setup pembukuan multi-channel: loket offline, online platform (OTA), dan B2B (korporat, government). Termasuk tracking fee per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan platform.
- Margin per channel terukur
- Marketplace integration
- PPN terkontrol
- 06
Pembukuan Multi-Source Fee
Setup pembukuan multi-source fee: maskapai, hotel, operator tur, dan lain-lain. Termasuk tracking fee per source, PPN per source, dan rekonsiliasi dengan laporan provider (maskapai, hotel).
- Fee per source terukur
- PPN per source jelas
- Rekonsiliasi rapi
- 07
Strategi Diferensiasi & Anti-Pembatalan
Konsultasi strategi diferensiasi untuk travel agent lokal: personalized service, paket custom, fokus B2B/korporat, dan kerja sama dengan airline/hotel premium. Termasuk strategi anti-pembatalan dengan deposit dan insurance.
- Diferensiasi jelas
- Margin meningkat
- Anti-pembatalan efektif
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala travel agent (kecil/menengah/besar), channel (offline/online/B2B), source fee (maskapai/hotel/tur), dan pain point PPh/PPN/izin/PMSE/pajak daerah.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN fee, identifikasi izin Pariwisata, dan analisis PMSE.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-channel & multi-source, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Pariwisata, dan update regulasi (Permenpar, PMSE).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Travel agent kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Travel agent besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Fee Agen Perjalanan
Fee agen perjalanan (komisi dari maskapai, hotel, operator tur) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Beberapa kategori (tiket pesawat domestik, paket wisata lokal) bisa kena PPN. Penjualan ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Travel agent dikenai pajak reklame (brand), pajak penerangan jalan (jika ada), dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk travel agent. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
-
Permenpar 14/2016
Izin Usaha Travel Agent
Travel agent WAJIB memiliki izin usaha dari Kementerian Pariwisata cq. Ditjen Pengembangan Destinasi Wisata. Termasuk: izin usaha, standarisasi, dan registrasi ulang berkala. Tanpa izin, dianggap tidak legal.
-
PMSE Kominfo
Platform Online Travel (OTA)
Platform online travel agent (OTA) seperti Tiket.com, Traveloka, Pegipegi adalah platform PMSE yang bisa memotong PPh dari fee travel agent. Bukti potong tersedia di dashboard platform.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Travel agent dengan karyawan tetap (ticketing, marketing, finance) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Karyawan lepas (freelance tour leader) dengan kontrak tetap juga berisiko harus didaftarkan.
-
PP 36/2017
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa
Travel agent yang menyewa kantor atau tempat usaha dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh travel agent.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah travel agent wajib PKP dan kena PPN 11%?
Travel agent dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Travel agent dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk fee agen perjalanan (komisi). PPN berlaku untuk fee dari maskapai, hotel, operator tur. Penting untuk verifikasi per sumber fee.
Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM untuk travel agent?
PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto per tahun. Misalnya, omzet Rp 2 Miliar per tahun, PPh Final = Rp 2 Miliar × 0,5% = Rp 10 juta per tahun, dilaporkan per triwulanan. Travel agent dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible. Omzet dihitung dari fee (komisi) yang diterima, bukan total transaksi customer.
Apakah Tiket.com/Traveloka memotong PPh dari travel agent?
Ya, platform online (Tiket.com, Traveloka) biasanya memotong PPh Final UMKM 0,5% dari fee travel agent yang menjadi mitra. Bukti potong diterbitkan dan bisa dilihat di dashboard travel agent. Travel agent perlu menghitung ulang untuk SPT (fee dari platform sudah dipotong PPh). Penting untuk verifikasi per platform.
Apakah travel agent butuh izin Pariwisata?
Ya, travel agent WAJIB memiliki izin usaha dari Kementerian Pariwisata cq. Ditjen Pengembangan Destinasi Wisata. Termasuk: izin usaha, standarisasi, dan registrasi ulang berkala. Tanpa izin, dianggap tidak legal. Beberapa kategori (travel inbound/outbound, BDS) butuh izin tambahan dari asosiasi profesi (ASITA, ASTINDO).
Apakah travel agent bisa kena PPN untuk tiket pesawat?
Travel agent yang menjual tiket pesawat: fee/komisi dari maskapai kena PPN 11% saat PKP. Tiket pesawat sendiri (yang dijual ke customer) biasanya sudah kena PPN oleh maskapai, travel agent tidak memungut PPN lagi. Penting untuk verifikasi per sumber fee (fee dari maskapai) dan struktur transaksi.
Bagaimana pembukuan untuk travel agent multi-source?
Travel agent multi-source membutuhkan pembukuan per source: fee maskapai, fee hotel, fee operator tur, dan lain-lain. Software travel agent dengan tracking fee per source, rekonsiliasi dengan laporan provider (maskapai, hotel), dan PPN per source. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-platform dengan bukti potong PMSE.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk travel agent?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Travel Agent & Biro Perjalanan Wisata KBLI 79111Konsultan pajak untuk travel agent (KBLI 79111): PPN 11% jasa travel, komisi marketplace, PPh 21 tour leader, PPh Final UMKM.
- Pajak & Perpajakan Angkutan Travel, Shuttle, Carter, dan Angkutan Karyawan (Tidak Berjadwal) KBLI 49120Konsultan pajak untuk usaha travel, shuttle, carter, dan angkutan karyawan (KBLI 49120): PPh Final UMKM, PPN, izin Dishub, pajak daerah, PPh Pasal 4(2) sewa.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur