Pajak Apotek & Farmasi
Apotek dan industri farmasi menghadapi ketentuan PPN yang kompleks: obat bebas PPN dalam jasa medis, tetapi kena PPN saat dijual eceran. Selain itu, industri farmasi adalah pemungut PPh 22 atas penjualan produk. Arunika Consulting membantu apotek dan distributor farmasi memahami kewajiban pajak yang berbeda untuk setiap jenis transaksi.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 500 juta - 20 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
PPN Obat: Bebas vs Kena
Obat yang diserahkan dalam jasa medis bebas PPN, tetapi obat yang dijual langsung (OTC) kena PPN 11%.
PPh 22 Industri Farmasi
Apotek yang membeli dari industri farmasi dipungut PPh 22 yang harus dikreditkan di SPT Tahunan.
Margin Keuntungan Terbatas
Harga Eceran Tertinggi (HET) obat program pemerintah membatasi margin, sementara kewajiban pajak tetap.
Solusi Perpajakan Kami
Pemisahan Transaksi PPN
Menyusun sistem pencatatan yang memisahkan penjualan obat dalam resep (jasa medis) dengan penjualan bebas (OTC).
- PPN akurat
- Kepatuhan terjaga
- Audit trail rapi
Rekonsiliasi PPh 22
Tracking seluruh bukti pemungutan PPh 22 dari supplier farmasi untuk dikreditkan di SPT Tahunan.
- Kredit pajak lengkap
- Tidak ada lebih bayar tertinggal
- Dokumentasi rapi
Optimalisasi PPN Masukan
Memastikan seluruh PPN Masukan dari pembelian obat dan operasional dapat dikreditkan.
- Beban PPN minimal
- Cash flow baik
- Posisi pajak optimal
Regulasi Pajak Terkait
PMK-83/2023
PPN atas Penyerahan Obat-Obatan
Ketentuan PPN obat termasuk obat yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) untuk program tertentu.
PPh Pasal 22
Pemungutan PPh 22 oleh Industri Farmasi
Industri farmasi sebagai pemungut PPh 22 dengan tarif 0.3% atas penjualan obat.
PP 49/2022
PPN Dibebaskan atas Jasa Kesehatan
Obat yang diserahkan sebagai bagian jasa medis dapat dibebaskan dari PPN dalam kondisi tertentu.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Apotek & Farmasi?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPertanyaan Umum (FAQ)
Apakah semua obat kena PPN?
Tidak. Obat yang diserahkan sebagai bagian jasa medis (resep dokter di klinik/RS) bebas PPN. Obat OTC yang dijual eceran kena PPN 11%.
Apa itu obat PPN DTP?
Obat tertentu dalam program pemerintah (vaksin, obat generik subsidi) memiliki PPN yang Ditanggung Pemerintah sehingga apotek tidak memungut.
Bagaimana jika apotek belum PKP?
Apotek dengan omzet di bawah Rp 4.8 Miliar boleh tidak PKP. Namun, tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan PPN Masukan tidak bisa dikreditkan.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?
Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.
Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.
Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?
Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.
Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?
Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.
Industri Terkait
Pembukuan Apotek & Farmasi
KBLI 47721
Pembukuan apotek yang fokus pada HPP, expiry, dan margin per produk. Kami bantu stok opname, rekonsiliasi penjualan, dan laporan keuangan rapi.
Klinik & Layanan Kesehatan
KBLI 86101
Pembukuan klinik, praktek dokter, dan layanan kesehatan. Kelola revenue cycle, jasa medis, dan persediaan farmasi dengan laporan rapi.
Retail & Minimarket UMKM
KBLI 47111
Pembukuan retail UMKM untuk penjualan harian, rekonsiliasi kas, dan stok barang. Laporan keuangan rapi dan siap kontrol margin.