Perpajakan KBLI 47721 Risiko Sedang

Pajak Apotek & Farmasi

Apotek dan industri farmasi menghadapi ketentuan PPN yang kompleks: obat bebas PPN dalam jasa medis, tetapi kena PPN saat dijual eceran. Selain itu, industri farmasi adalah pemungut PPh 22 atas penjualan produk. Arunika Consulting membantu apotek dan distributor farmasi memahami kewajiban pajak yang berbeda untuk setiap jenis transaksi.

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 500 juta - 20 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PPN Obat: Bebas vs Kena

Obat yang diserahkan dalam jasa medis bebas PPN, tetapi obat yang dijual langsung (OTC) kena PPN 11%.

PPh 22 Industri Farmasi

Apotek yang membeli dari industri farmasi dipungut PPh 22 yang harus dikreditkan di SPT Tahunan.

Margin Keuntungan Terbatas

Harga Eceran Tertinggi (HET) obat program pemerintah membatasi margin, sementara kewajiban pajak tetap.

Solusi Perpajakan Kami

1

Pemisahan Transaksi PPN

Menyusun sistem pencatatan yang memisahkan penjualan obat dalam resep (jasa medis) dengan penjualan bebas (OTC).

  • PPN akurat
  • Kepatuhan terjaga
  • Audit trail rapi
2

Rekonsiliasi PPh 22

Tracking seluruh bukti pemungutan PPh 22 dari supplier farmasi untuk dikreditkan di SPT Tahunan.

  • Kredit pajak lengkap
  • Tidak ada lebih bayar tertinggal
  • Dokumentasi rapi
3

Optimalisasi PPN Masukan

Memastikan seluruh PPN Masukan dari pembelian obat dan operasional dapat dikreditkan.

  • Beban PPN minimal
  • Cash flow baik
  • Posisi pajak optimal

Regulasi Pajak Terkait

PMK-83/2023

PPN atas Penyerahan Obat-Obatan

Ketentuan PPN obat termasuk obat yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) untuk program tertentu.

PPh Pasal 22

Pemungutan PPh 22 oleh Industri Farmasi

Industri farmasi sebagai pemungut PPh 22 dengan tarif 0.3% atas penjualan obat.

PP 49/2022

PPN Dibebaskan atas Jasa Kesehatan

Obat yang diserahkan sebagai bagian jasa medis dapat dibebaskan dari PPN dalam kondisi tertentu.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Apotek & Farmasi?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah semua obat kena PPN?

Tidak. Obat yang diserahkan sebagai bagian jasa medis (resep dokter di klinik/RS) bebas PPN. Obat OTC yang dijual eceran kena PPN 11%.

Apa itu obat PPN DTP?

Obat tertentu dalam program pemerintah (vaksin, obat generik subsidi) memiliki PPN yang Ditanggung Pemerintah sehingga apotek tidak memungut.

Bagaimana jika apotek belum PKP?

Apotek dengan omzet di bawah Rp 4.8 Miliar boleh tidak PKP. Namun, tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan PPN Masukan tidak bisa dikreditkan.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, konsultan kami memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Bagaimana jika saya menerima SP2DK dari kantor pajak?

Kami menyediakan layanan pendampingan SP2DK yang mencakup analisis surat, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan pertemuan dengan Account Representative (AR). Respon cepat sangat penting untuk meminimalkan risiko.

Apakah bisa membantu pelaporan pajak untuk seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Proses pengerjaan dan konsultasi dapat dilakukan 100% secara online melalui video call dan pertukaran dokumen digital.

Apa bedanya tax planning dengan tax evasion?

Tax planning adalah strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal. Kami hanya melakukan tax planning yang sesuai koridor hukum.

Apakah termasuk pembuatan Faktur Pajak dan e-Bupot?

Ya, layanan kepatuhan pajak bulanan kami mencakup pembuatan Faktur Pajak elektronik, e-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa.