Siklus Kas Perusahaan Dagang: Piutang, Persediaan, dan Utang Usaha
Bagi importir, eksportir, dan trading company, barang bisa sudah terjual sementara kas belum masuk, sedangkan tagihan dari pemasok sudah mendekati jatuh tempo. Tulisan ini membahas cara membaca siklus kas dari tiga saldo di pembukuan: piutang, persediaan, dan utang usaha. Dasar peraturan kami tandai sebagai fakta bersumber. Cara membaca dan langkah kerja kami tandai sebagai saran editorial, karena UU 28/2007 Pasal 28 tidak memuat rumus atau daftar langkah untuk siklus kas.
Tulisan ini hanya membahas ayat (1), (3), (5), (7), dan (11) Pasal 28, dan tidak membahas ketentuan devisa hasil ekspor, kepabeanan, atau pembukuan dalam valuta asing.
Tulisan ini edukasi umum, bukan nasihat atas kasus tertentu, dan tidak menilai konsultan atau akuntan mana pun.
Dasar peraturan: apa yang diminta dari pembukuan
Kami membaca naskah resmi UU 28/2007 langsung dari peraturan.bpk.go.id. Ketentuan yang relevan ada di Pasal 28.
- Kewajiban pembukuan. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyebut Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Mencerminkan usaha yang sebenarnya. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Taat asas. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (5) menyebut pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Isi minimal. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7) menyebut pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
- Penyimpanan. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11) menyatakan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya.
Catatan kehati-hatian: kami mengutip naskah asli UU 28/2007 dan belum membuka naskah konsolidasi resmi UU KUP. Untuk keputusan yang berdampak, minta pertimbangan profesional.
Penafsiran kami: di mana piutang, persediaan, dan utang usaha berada
Menurut kami, piutang dan persediaan termasuk dalam catatan harta, dan utang usaha termasuk dalam catatan kewajiban, sedangkan penjualan dan pembelian dicatat tersendiri, sebagaimana disebut UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7). Bunyi ayat (7) tersebut tidak menyebut piutang, persediaan, atau utang usaha secara eksplisit. Penafsiran ini berasumsi usahanya berbentuk PT atau CV, dan perlu pertimbangan profesional bila Anda ragu pada kasus tertentu.
Saran kami: membaca siklus kas lewat tiga saldo
Bagian ini seluruhnya saran editorial Arunika, bukan definisi dari peraturan atau standar.
Saran kami: baca siklus kas perusahaan dagang sebagai tiga bagian yang saling terkait, yaitu piutang, persediaan, dan utang usaha. Saran kami: lihat ketiganya berdampingan, sebab keterlambatan pembayaran dari pembeli, barang yang belum terjual, dan jatuh tempo kepada pemasok sama-sama memengaruhi kapan kas masuk dan keluar.
Saran kami: gunakan pembacaan ini sebagai bahan diskusi internal, bukan ukuran baku atau vonis.
Saran kami: catat termin dan jatuh tempo per pihak
- Saran kami: catat termin pembayaran per pelanggan dan per pemasok, lengkap dengan tanggal jatuh tempo.
- Saran kami: rinci saldo piutang dan utang usaha per pihak, bukan hanya total.
- Saran kami: rinci persediaan per jenis barang agar dapat dicocokkan dengan catatan pembelian dan penjualan.
- Saran kami: terapkan cara pencatatan yang sama pada ketiga saldo itu dari periode ke periode.
Menurut kami, catatan seperti itu dapat membantu pemilik atau finance manager melihat kapan kas masuk dan kas keluar tidak sejalan; ini saran proses, bukan janji hasil.
Saran kami: perkiraan kas sederhana untuk usaha bermusim
Saran kami: bila permintaan usaha Anda bermusim, susun perkiraan kas sederhana dari termin yang sudah disepakati dengan pembeli dan pemasok. Saran kami: bandingkan perkiraan itu dengan realisasi kas, lalu catat selisihnya untuk bahan diskusi. Saran kami: tulis asumsi perkiraan di lembar yang sama agar mudah ditelusuri kembali. Ini saran proses, bukan kewajiban dari peraturan, dan tidak memuat angka atau rumus baku.
Saran kami: simpan dokumen pendukung bersama catatan
Saran kami: simpan faktur, bukti terima barang, bukti bayar, dan rekening koran bersama catatan, agar saldo piutang, persediaan, dan utang usaha dapat ditelusuri. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11) mewajibkan buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan disimpan selama 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya. Saran kami: bila ada dokumen yang tidak dapat ditemukan, sebutkan hal itu sejak awal saat berdiskusi dengan konsultan Anda.
Contoh sintetis
Contoh: sebuah PT perdagangan fiktif membeli barang dari beberapa pemasok dan menjualnya ke beberapa pembeli. Finance manager-nya membuat satu lembar kerja berisi nama pihak, termin, tanggal jatuh tempo, serta saldo piutang, persediaan, dan utang usaha. Lembar itu lalu dicocokkan dengan rekening koran dan faktur. Contoh ini hanya ilustrasi sintetis tanpa angka, bukan data klien.
Tanya jawab
Apa dasar kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak badan? UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyebut Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Apakah UU 28/2007 Pasal 28 mengatur siklus kas? Bunyi ayat-ayat Pasal 28 tidak memuat istilah siklus kas, piutang, atau utang usaha. Cara membaca siklus kas di tulisan ini adalah saran editorial kami.
Catatan apa yang sekurang-kurangnya ada dalam pembukuan? UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7) menyebut pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Penafsiran kami tentang letak piutang, persediaan, dan utang usaha ada di bagian penafsiran di atas.
Berapa lama dokumen dasar pembukuan disimpan? UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11) menyebut buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya.
Bagaimana jika saya ragu dengan kondisi catatan kami? Konten ini edukasi dan bukan nasihat atas kasus tertentu. Minta pertimbangan profesional atas kondisi usaha Anda.
Bantuan lanjutan
Anda dapat melihat layanan akuntansi dan perpajakan Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Referensi
- UU 28/2007 (Perubahan Ketiga UU KUP), Pasal 28 ayat (1), (3), (5), (7), (11), naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU-Nomor-28-Tahun-2007