POJK 9/2026: Siapa yang Terkena Laporan Insidental dan Siapa yang Tidak
POJK 9/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Judul resminya menyebut pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Bagi pemilik PT/CV yang mengelola usahanya sendiri, pertanyaan praktisnya sederhana: apakah usaha saya ikut terkena? Artikel ini membaca naskah resmi dan menjawab pertanyaan itu dari sisi siapa yang terkena dan siapa yang tidak.
Jawaban singkat
Menurut kami, PT/CV biasa yang tidak berkegiatan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, atau bursa karbon dan tidak diawasi OJK pada dasarnya tidak terkena POJK 9/2026. Kewajiban dalam peraturan ini melekat pada Pelapor, yaitu pihak yang disebut dalam Pasal 2 ayat (3). Saran kami: periksa apakah usaha Anda memegang izin usaha, surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau persetujuan dari OJK. Bila tidak ada, menurut kami aturan ini pada dasarnya bukan untuk Anda.
Apa itu POJK 9/2026 dan kapan berlaku
Judul lengkapnya: Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Naskah resmi menyebut peraturan ditetapkan di Jakarta pada 15 Juni 2026, dan Pasal 20 menyatakan peraturan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Menurut Pasal 1 angka 3, Laporan Insidental adalah laporan yang disusun untuk kepentingan OJK pada waktu tertentu. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Pelapor sebagai pihak yang menjalankan kegiatan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa yang terkena: Pelapor menurut Pasal 2 ayat (3)
Pasal 2 ayat (3) memuat daftar Pelapor. Isinya antara lain bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara pasar, penyelenggara pasar alternatif, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, penyelenggara layanan administrasi prinsip mengenali nasabah, perusahaan efek, penyelenggara penilaian, bank kustodian, wali amanat, penyelenggara layanan urun dana, dan penerbit efek beragun aset surat partisipasi.
Daftar itu juga memuat direksi dan/atau dewan komisaris pada Pelapor tersebut, akuntan publik, serta pihak lain yang diwajibkan menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK.
Dua catatan untuk pembaca yang dekat dengan sektor ini. Pertama, akuntan publik disebut dalam daftar. Kedua, huruf terakhir, yaitu pihak lain yang diwajibkan, bergantung pada aturan lain yang tidak kami buka untuk artikel ini.
Siapa yang tidak: PT/CV biasa
Daftar Pasal 2 ayat (3) tidak menyebut PT atau CV biasa. Definisi Pelapor di Pasal 1 angka 4 juga mengaitkan Pelapor dengan kegiatan di tiga sektor tadi. Menurut kami, dua hal ini membuat PT/CV yang bergerak di luar sektor tersebut dan tidak diawasi OJK pada dasarnya tidak terkena kewajiban POJK 9/2026.
Menurut kami, kesimpulan itu tetap bergantung pada fakta usaha Anda. Naskah yang kami baca tidak menjawab setiap kasus, terutama untuk pihak yang masuk kategori pihak lain yang diwajibkan. Saran kami: cek izin atau pendaftaran OJK yang dimiliki usaha Anda, lalu bila ada keraguan, minta pendapat profesional yang memahami sektor Anda.
Apa yang diwajibkan kepada Pelapor
Bagi yang termasuk Pelapor, POJK 9/2026 mengatur kanal dan tata cara berikut.
- Daring. Pasal 2 ayat (1)-(2): Pelapor menyusun dan menyampaikan Laporan Insidental secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu sesuai ketentuan, dan wajib menyampaikannya secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK.
- Penatausahaan. Pasal 3: Pelapor wajib menatausahakan laporan. Isi laporan di Sistem harus sama dengan yang disimpan Pelapor. Bila berbeda, yang menjadi acuan adalah laporan yang tersimpan dalam pangkalan data OJK.
- Hak akses. Pasal 8: laporan dan koreksi hanya dapat disampaikan lewat Sistem setelah Pelapor memperoleh hak akses pengguna dari OJK. Permohonan hak akses diajukan paling lama 2 hari kerja setelah memperoleh izin usaha, surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau surat persetujuan dari OJK.
- Koreksi. Pasal 5 dan 6: bila ada kesalahan isian setelah batas waktu penyampaian, Pelapor menyampaikan koreksi lewat Sistem paling lama 5 hari kerja sejak tanggal surat permintaan koreksi OJK. Dalam kondisi tertentu OJK dapat menetapkan batas waktu berbeda.
- Luring. Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10: bila Sistem belum dapat dipakai atau hak akses belum diperoleh, atau saat Sistem terganggu atau sedang dikembangkan pada batas waktu penyampaian, laporan dan koreksi disampaikan secara luring kepada OJK. Setelah OJK memberitahukan gangguan teratasi, Pelapor menyampaikan ulang lewat Sistem.
- Saat dianggap disampaikan. Pasal 9 dan Penjelasannya: laporan dianggap disampaikan pada tanggal diterima OJK, yaitu setelah lolos validasi peladen (server) yang dibuktikan dengan bukti penerimaan dari Sistem.
- Keadaan kahar. Pasal 11: Pelapor menyampaikan surat pemberitahuan tertulis secara luring untuk memperoleh penundaan batas waktu, paling lama 2 hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar.
- Permintaan informasi. Pasal 14: Pelapor wajib memberikan informasi atau dokumen terkait Laporan Insidental yang diminta OJK untuk pengawasan.
Sanksi administratif
Pasal 4 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) atau (2): peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. Sanksi dapat dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan pelanggaran, dan sanksi dari denda sampai pembatalan pendaftaran dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis. POJK 9/2026 tidak menetapkan besaran denda. Pasal 16 dan 17 menambahkan bahwa OJK dapat melakukan tindakan tertentu dan dapat mengumumkan sanksi kepada masyarakat.
Yang tidak dirinci POJK 9/2026
POJK 9/2026 tidak merinci jenis Laporan Insidental dan batas waktu tiap laporan. Menurut FAQ OJK, batas waktu mengacu pada ketentuan yang mengatur masing-masing laporan. Pasal 2 ayat (4) menyatakan pedoman penyampaian ditetapkan oleh OJK. FAQ OJK menyebut sistemnya APOLO, dan menyebut daftar laporan, tata cara, serta format ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK. Kami belum membuka peraturan pelaksana itu.
Pasal 19 juga perlu dicatat: ketentuan Laporan Insidental dalam 25 aturan lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. Peraturan baru ini tidak mencabutnya.
Tanya jawab
Apakah PT/CV biasa wajib memakai Sistem Pelaporan OJK?
Menurut kami, pada dasarnya tidak, bila usaha tidak berkegiatan di tiga sektor tersebut dan tidak diawasi OJK. Kewajiban POJK 9/2026 ditujukan kepada Pelapor menurut Pasal 2 ayat (3).
Apakah Laporan Insidental sama dengan laporan insiden atau gangguan operasional?
Tidak persis sama. Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Laporan Insidental sebagai laporan untuk kepentingan OJK pada waktu tertentu; jenisnya diatur aturan masing-masing (Pasal 19 dan FAQ OJK). Contoh di Penjelasan Pasal 10 ayat (2): laporan perubahan sistem penyelenggara pasar alternatif.
Apakah perusahaan terbuka otomatis menjadi Pelapor?
Daftar Pasal 2 ayat (3) tidak menyebut emiten atau perusahaan publik sendiri. Apakah suatu emiten termasuk pihak lain yang diwajibkan tidak dapat disimpulkan dari naskah POJK 9/2026. Saran kami: periksa aturan sektor terkait.
Apa yang terjadi bila Sistem terganggu saat batas waktu?
Pasal 10 ayat (2): Pelapor menyampaikan laporan atau koreksi secara luring kepada OJK, lalu menyampaikan ulang lewat Sistem setelah OJK memberitahukan gangguan teratasi.
Bantuan lanjutan
Untuk kewajiban perpajakan dan pembukuan PT/CV, Anda dapat melihat layanan perpajakan dan akuntansi Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Konten ini informasi umum dan bukan nasihat atas kasus tertentu.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Referensi
- POJK 9/2026, naskah resmi (Pasal 1-6, 8-11, 14, 16-17, 19, 20): https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-9-Tahun-2026-Pelaporan-Insidental-Melalui-Sistem-Pelaporan-Otoritas-Jasa-Keuangan-di-Sektor-PMDK/POJK%209%20Tahun%202026%20Pelaporan%20Insidental%20Melalui%20Sistem%20Pelaporan%20Otoritas%20Jasa%20Keuangan%20di%20Sektor%20Pasar%20Modal,%20Keuangan%20Derivatif,%20dan%20Bursa%20Karbon.pdf
- FAQ POJK 9/2026, OJK: https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-9-Tahun-2026-Pelaporan-Insidental-Melalui-Sistem-Pelaporan-Otoritas-Jasa-Keuangan-di-Sektor-PMDK/FAQ%20POJK%209%20Tahun%202026%20Pelaporan%20Insidental%20Melalui%20Sistem%20Pelaporan%20Otoritas%20Jasa%20Keuangan%20di%20Sektor%20Pasar%20Modal,%20Keuangan%20Derivatif,%20dan%20Bursa%20Karbon.pdf