Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Umum

Kapan Pembukuan PT/CV Perlu Ditinjau? Indikator Kesiapan Data dan Ruang Lingkup Konsultasi

Tim Arunika Consulting

Pemilik usaha dan finance manager dapat memulai dari satu pertanyaan sederhana: apakah pembukuan perusahaan sudah cukup siap untuk ditinjau? Tulisan ini membantu Anda mengecek kesiapan data sendiri dan menjaga ruang lingkup konsultasi tetap jelas. Dasar peraturan dan standar kami tandai sebagai fakta bersumber. Indikator dan langkah kerja kami tandai sebagai saran, karena UU 28/2007 Pasal 28 tidak memuat daftar tanda untuk meninjau pembukuan.

Tulisan ini edukasi umum, bukan nasihat atas kasus tertentu, dan tidak menilai konsultan atau akuntan mana pun.

Dasar peraturan: apa yang diminta dari pembukuan

Kami membaca naskah resmi UU 28/2007 langsung dari peraturan.bpk.go.id. Ketentuan yang relevan ada di Pasal 28.

  • Kewajiban pembukuan. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyebut Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Mencerminkan usaha yang sebenarnya. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Taat asas. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (5) menyebut pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  • Isi minimal. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7) menyebut pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  • Penyimpanan. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11) menyatakan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, bagi Wajib Pajak badan di tempat kedudukannya.

Catatan kehati-hatian: kami mengutip naskah asli UU 28/2007 dan belum membuka naskah konsolidasi resmi UU KUP. Untuk keputusan yang berdampak, minta pertimbangan profesional.

Dari sisi standar akuntansi

IAI, dalam halaman resminya tentang SAK EMKM, menyatakan standar itu dapat digunakan entitas yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan dan karakteristik dalam undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. IAI juga menyatakan bahwa untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, entitas harus dapat memisahkan kekayaan pribadi pemilik dari kekayaan dan hasil usaha entitas.

Pada halaman SAK Entitas Privat, IAI menyatakan standar itu ditujukan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Standar akuntansi mana yang sesuai untuk perusahaan Anda adalah pertanyaan tersendiri yang perlu pertimbangan profesional.

Penafsiran kami: transaksi pribadi yang bercampur

Menurut kami, pembukuan yang memuat transaksi pribadi pemilik bercampur dengan transaksi usaha sulit mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana diminta UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3), dan sejalan dengan syarat pemisahan kekayaan pribadi dalam SAK EMKM. UU 28/2007 Pasal 28 tidak menyebut kata “transaksi pribadi bercampur” secara eksplisit. Penafsiran ini berasumsi usahanya berbentuk PT atau CV, dan perlu pertimbangan profesional bila Anda ragu pada kasus tertentu.

Saran kami: tanda pembukuan layak ditinjau

Daftar berikut adalah saran editorial Arunika, bukan daftar dari peraturan atau standar.

  • Saran kami: tinjau pembukuan bila saldo bank di buku tidak cocok dengan rekening koran.
  • Saran kami: tinjau pembukuan bila saldo piutang atau utang tidak punya rincian per pihak.
  • Saran kami: tinjau pembukuan bila transaksi pribadi bercampur dengan transaksi usaha.
  • Saran kami: tinjau pembukuan bila laporan keuangan terlambat tersedia.
  • Saran kami: tinjau pembukuan bila angka di SPT tidak bisa ditelusuri ke pembukuan.

Saran kami: gunakan daftar ini sebagai bahan diskusi, bukan ukuran baku atau vonis.

Saran kami: cek kesiapan data sebelum konsultasi

Saran kami: cek kesiapan data sebelum konsultasi agar ruang lingkupnya tidak melebar.

  • Saran kami: siapkan rekening koran dan buku kas atau buku bank periode yang ingin ditinjau.
  • Saran kami: siapkan rincian piutang dan utang per pihak pada tanggal yang sama.
  • Saran kami: kumpulkan bukti transaksi yang mendasari catatan pada periode itu.
  • Saran kami: siapkan laporan keuangan periode terkait dan salinan SPT yang relevan.
  • Saran kami: tandai transaksi yang Anda curigai bercampur dengan urusan pribadi.

Catatan: UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11) mewajibkan buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan disimpan, sehingga saran kami: periksa dokumen-dokumen ini tersedia di tempat kedudukan usaha. Saran kami: bila ada dokumen yang tidak dapat ditemukan, sebutkan hal itu sejak awal konsultasi.

Saran kami: menjaga ruang lingkup konsultasi tetap jelas

Menurut kami, konsultasi tinjauan pembukuan lebih berguna bila batasnya jelas. Saran kami: sepakati empat hal secara tertulis sebelum mulai.

  • Saran kami: sepakati periode yang ditinjau, misalnya satu tahun buku tertentu.
  • Saran kami: sepakati area yang ditinjau, misalnya kas dan bank, atau piutang dan utang.
  • Saran kami: sepakati dokumen yang akan disiapkan dan siapa yang menyiapkannya.
  • Saran kami: sepakati bentuk hasil, misalnya daftar temuan dan saran tindak lanjut.

Menurut kami, hasil konsultasi berbentuk temuan dan saran; keputusan tetap pada pemilik usaha dan pihak yang berwenang.

Contoh: sebuah PT jasa fiktif menyiapkan rekening koran, rincian piutang, dan laporan keuangan satu tahun buku. Sebelum konsultasi, finance manager-nya menuliskan dua area yang ingin ditinjau, yaitu kas dan bank serta piutang. Contoh ini hanya ilustrasi sintetis, bukan data klien.

Tanya jawab

Apa dasar kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak badan? UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyebut Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Apakah ada daftar resmi tanda pembukuan perlu ditinjau? Dalam naskah UU 28/2007 Pasal 28 yang kami baca, tidak ada. Daftar di atas adalah saran editorial kami.

Apa yang perlu disepakati sebelum tinjauan pembukuan dimulai? Saran kami: sepakati periode, area yang ditinjau, dokumen yang disiapkan, dan bentuk hasil.

Apa kata IAI tentang pemisahan kekayaan pribadi pemilik? Menurut IAI, penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM mensyaratkan pemisahan kekayaan pribadi pemilik dari kekayaan dan hasil usaha entitas. Penafsiran kami terkait Pasal 28 ayat (3) ada di bagian penafsiran di atas.

Bagaimana jika saya ragu kondisi pembukuan kami? Konten ini edukasi dan bukan nasihat atas kasus tertentu. Minta pertimbangan profesional atas kondisi usaha Anda.

Bantuan lanjutan

Anda dapat melihat layanan akuntansi dan perpajakan Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Referensi