Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Spesialis Industri di Jawa Timur

Konsultan Pajak
Akuntansi Fintech & P2P Lending di Kabupaten Tuban

KBLI 64992: Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain

Fintech lending dan P2P memiliki karakteristik akuntansi unik: pinjaman yang diberikan harus diukur dengan Expected Credit Loss (ECL), fee origination diamortisasi selama tenor pinjaman, dan pelaporan kepada OJK harus konsisten dengan standar akuntansi. Sebagai konsultan pajak di Kabupaten Tuban (dengan UMR sekitar Rp 3.050.000), Arunika Consulting memahami dinamika bisnis lokal Anda. Kami siap mendampingi kepatuhan pajak di KPP Pratama Tuban dan membantu fintech lending menyusun laporan keuangan yang compliant dengan SAK dan regulasi OJK.

Konteks Lokal Akuntansi Fintech & P2P Lending di Kabupaten Tuban

UMR/UMK Area

Rp 3.050.000

Menjadi konteks biaya operasional Akuntansi Fintech & P2P Lending di Kabupaten Tuban.

KPP Rujukan

KPP Pratama Tuban

Konten kepatuhan disesuaikan dengan wilayah administrasi pajak setempat.

Industri Kota

Industri Semen, Industri Petrokimia & Migas, Jasa Konstruksi & Sipil

Dipakai untuk menghubungkan Akuntansi Fintech & P2P Lending dengan sektor lokal terkait.

Profil Risiko Pajak: Risiko Tinggi

Pengawasan intensif di KPP Kabupaten Tuban

Lihat Perspektif Lain

Topik ini juga dibahas dari sudut pandang teknologi.

Tantangan Pajak Akuntansi Fintech & P2P Lending

!

Cadangan Kerugian ECL

PSAK 71 mengharuskan cadangan kerugian berbasis forward-looking (ECL) yang kompleks untuk portofolio pinjaman.

!

Fee Recognition

Origination fee dan late payment fee harus diakui dengan metode berbeda: amortisasi vs saat terjadi.

!

Pelaporan Ganda ke OJK

Fintech harus menyusun laporan keuangan PSAK dan laporan prudensial OJK dengan format berbeda.

Solusi Arunika

Model CKPN/ECL

Menyusun model Expected Credit Loss berdasarkan historis NPL, kolektibilitas, dan faktor makro.

  • Kepatuhan PSAK 71
  • Cadangan akurat
  • Audit siap

Revenue Recognition Terstruktur

Setup pengakuan pendapatan untuk berbagai jenis fee: origination, servicing, late fee, dan recovery.

  • Pendapatan akurat
  • Matching principle
  • Transparansi investor

Integrasi Laporan OJK

Mapping antara laporan keuangan dan format pelaporan prudensial OJK (LKPBU).

  • Konsistensi data
  • Pelaporan tepat waktu
  • Risiko sanksi turun

Regulasi Terkait

SAK EP

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat

Kerangka pelaporan untuk fintech lending yang belum tercatat di bursa, berlaku efektif 2025.

PSAK 71

Instrumen Keuangan

Standar pengakuan dan pengukuran pinjaman yang diberikan serta cadangan kerugian (ECL).

POJK 10/2022

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Regulasi OJK yang mengatur pelaporan keuangan dan prudensial fintech lending.

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa bedanya CKPN dan provisi pinjaman?

CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) adalah istilah PSAK 71 untuk cadangan kerugian berbasis ECL. Provisi adalah istilah umum untuk cadangan.

Bagaimana mencatat origination fee?

Origination fee tidak boleh diakui langsung sebagai pendapatan. Harus diamortisasi selama tenor pinjaman menggunakan effective interest rate.

Apakah fintech lending wajib audit?

Ya. POJK mewajibkan fintech lending untuk diaudit oleh akuntan publik dan menyampaikan laporan audit ke OJK.

Siap Mengoptimalkan Kepatuhan Pajak Akuntansi Fintech & P2P Lending Anda?

Konsultasi gratis dengan tim ahli pajak kami di Kabupaten Tuban. Khusus pelaku usaha Akuntansi Fintech & P2P Lending.

Hubungi Kami via WhatsApp

Respon cepat dalam 1 x 24 jam