Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Spesialis Industri di Jawa Timur

Konsultan Pajak
Sewa Properti & Kost di Malang

KBLI 68110: Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

Pendapatan sewa properti dikenai PPh Final 10% yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Jika pemilik sudah PKP, PPN sewa komersial juga wajib dipungut. Sebagai konsultan pajak di Malang (dengan UMR sekitar Rp 3.420.000), Arunika Consulting memahami dinamika bisnis lokal Anda. Kami siap mendampingi kepatuhan pajak di KPP Madya Malang dan membantu pemilik properti memastikan kewajiban pajak sewa tertib dan tepat waktu.

Konteks Lokal Sewa Properti & Kost di Malang

UMR/UMK Area

Rp 3.420.000

Menjadi konteks biaya operasional Sewa Properti & Kost di Malang.

KPP Rujukan

KPP Madya Malang

Konten kepatuhan disesuaikan dengan wilayah administrasi pajak setempat.

Industri Kota

Pendidikan Tinggi, Pariwisata & Perhotelan, Industri Pengolahan Tembakau

Dipakai untuk menghubungkan Sewa Properti & Kost dengan sektor lokal terkait.

Profil Risiko Pajak: Risiko Rendah

Pengawasan intensif di KPP Malang

Lihat Perspektif Lain

Topik ini juga dibahas dari sudut pandang teknologi.

Tantangan Pajak Sewa Properti & Kost

!

PPh Final yang Definitif

PPh Final 10% menjadi beban tetap sehingga perlu pengelolaan cash flow yang baik.

!

Kewajiban PPN

PKP wajib memungut PPN atas sewa komersial dan melaporkannya setiap masa.

!

Dokumentasi Kontrak Sewa

Kontrak sewa harus jelas agar dasar pengenaan pajak dan pemotongan benar.

Solusi Arunika

Pelaporan PPh Final

Pengelolaan penyetoran dan pelaporan PPh Final sewa agar tidak terlambat.

  • Tidak ada sanksi
  • Dokumen rapi
  • Kepatuhan terjaga

Manajemen PPN Sewa

Penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN bagi properti komersial.

  • Compliance PPN
  • Input tax credit
  • Cash flow tertata

Struktur Kepemilikan

Evaluasi kepemilikan pribadi vs badan untuk efisiensi pajak dan perlindungan aset.

  • Tax efficiency
  • Asset protection
  • Perencanaan jangka panjang

Regulasi Terkait

PP 34/2017

PPh Final atas Sewa Tanah/Bangunan

PPh Final 10% dari nilai bruto sewa tanah dan/atau bangunan

PPN Sewa

PPN atas Jasa Sewa

PPN 11% atas sewa komersial (dengan ketentuan pengecualian tertentu)

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang membayar PPh Final 10%?

Jika penyewa adalah pemotong pajak, PPh Final dipotong dari pembayaran sewa. Jika bukan, pemilik menyetor sendiri.

Apakah semua sewa properti kena PPN?

Tidak. PPN hanya berlaku untuk sewa komersial oleh PKP dan tidak termasuk rumah sederhana dengan ketentuan pengecualian.

Siap Mengoptimalkan Kepatuhan Pajak Sewa Properti & Kost Anda?

Konsultasi gratis dengan tim ahli pajak kami di Malang. Khusus pelaku usaha Sewa Properti & Kost.

Hubungi Kami via WhatsApp

Respon cepat dalam 1 x 24 jam