Kembali ke Blog
PPh 21 Pajak Penghasilan Panduan

Panduan Lengkap PPh 21 untuk Tahun 2026

Tim Arunika Consulting

Apa Itu PPh 21?

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Siapa yang Wajib Memotong PPh 21?

Pemotong PPh 21 adalah:

  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan sejenisnya
  2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, dan sejenisnya
  3. Dana pensiun yang membayar uang pensiun
  4. Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium kepada peserta

Tarif PPh 21 Terbaru

Berdasarkan UU HPP, tarif progresif PPh 21 adalah:

Penghasilan Kena PajakTarif
s.d. Rp 60 juta5%
> Rp 60 juta - Rp 250 juta15%
> Rp 250 juta - Rp 500 juta25%
> Rp 500 juta - Rp 5 miliar30%
> Rp 5 miliar35%

Langkah-Langkah Pelaporan

  1. Hitung penghasilan bruto karyawan
  2. Kurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun
  3. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  4. Hitung PPh 21 terutang dengan tarif progresif
  5. Setor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  6. Laporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Kesimpulan

Memahami dan mematuhi kewajiban PPh 21 sangat penting bagi setiap pemberi kerja. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam perhitungan dan pelaporan PPh 21, tim Arunika Consulting siap membantu Anda.


Butuh konsultasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk konsultasi gratis.